Sejak awal berdirinya Indonesia, NU telah memilih Pancasila sebagai satu-satunya asas negara. Putusan ini bukannya tanpa pertimbangan yang matang. Pancasila dipilih sebagai ideologi bangsa dan negara melalui ijtihad para deklaratornya setelah memper- timbangkan kondisi sosiologi masyarakat Indonesia yang majemuk. Pancasila di desain dengan sedemikian rupa untuk mengakomodasi kemajemukan tersebut. Hal ini sesuai dengan kaidah ushul fiqih :
إِذَا وُجِدَ الْمَصْلَحَةُ فَثَمَّ شَرْعُ اللهِ
“ Manakala kemaslahatan itu terwujud, maka itulah syariat Allah “
Kini nilai-nilai yang terkandung di dalam Pancasila telah terdegradasi dengan ber- bagai aksi yang mengatasnamakan agama, etnis, dan budaya. Seperti gerakan yang meng- inginkan agar negara kita diubah menjadi negara Islam. Menjamurkannya gerakan separatisme. Fenomena semacam ini dapat mengancam dan mencabik-cabik keutuhan NKRI. Ada tiga faktor yang menyebabkan terjadinya degradasi itu.
Pertama, adanya usaha untuk memformulasikan ajaran Islam. Akibatnya Pancasila sebagai falsafah hidup masyarakat Indonesia menjadi terabaikan.
Kedua, dampak dari faktor pertama muncul berbagai macam peraturan daerah (Perda) dengan mengusung simbol-simbol agama. Akibatnya yang terjadi adalah kesenjangan sosial dalam kehidupan berbangsa dan beragama. Jika ini dibiaran, maka akan menjadi bom waktu yang suatu saat akan memicu konflik agama sebagaimana yang terjadi di Poso.
Ketiga, pemerintah kurang tegas dalam menindak gerakan-gerakan yang secara ideologis jelas-jelas mengancam NKRI. Misalnya dalam kasus pemberantasan terosisme dan akar-akarnya, pemerintah terkesan di intervensi dan di dikte oleh pihak lain. Oleh sebab itu, gerakan dalam bentuk apa pun yang dapat mengancam Pancasila dan NKRI harus ditindak secara tegas.
Model negara dalam kitab klasik itu ada empat macam yaitu : negara muslim, negara kafir dan negara yang dalam kondisi gencatan senjata. Sedangkan para Kyai NU mengambil yang keempat sebagaimana yang terdapat di dalam kitab Bughyah al-Mustarsyidin yaitu “ Darus-Salam “ atau negara damai. Landasannya adalah piagam Madinah yang di dalamnya berisi tentang perjanjian dari berbagai macam suku dan kelompok agama yang hidup bersama. Piagam Madinah inilah yang cocok dengan konteks Indonesia. Bahkan menurut Sayyidina Ali r.a perjanjian Piagam Madinah adalah perjanjian yang paling shahih setelah al-Quran. Hal ini bisa dilihat dari teks berikut ini :
بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ
" هَذَا كِتَابٌ مِّنْ مُحَمَّدٍ النَّبِيِّ الْاُمِّيِ، بَيْنَ الْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُسْلِمِيْنَ مِنْ قُرَيْشٍ وَّيَثْرِبَ وَمَنْ تَبِعَهُمْ فَلَحِقَ بِهِمْ وَجَاهَدَ مَعَهُمْ، إِنَّهُمْ أُمَّةٌ وَّاحِدَةٌ
“ Dengan menyebut nama Allah yang Maha Pengasih dan Penyanyang. Ini adalah surat perjanjian dari Muhammad Nabi yang ummi antara orang-orang yang beriman dan muslim dari Quraisy dan Yatsrib serta orang-orang Yahudi dan orang-orang yang mengikutinya dan berafiliasi dengannya sesungguhnya adalah umat yang satu ” (Sirah Nabawiyah, Ibnu Katsir 2/321, perjanjian ini banyak diriwayatkan dengan lafzh yang berbeda lihat juga : Sirah Nabawiyah, Ibnu Katsir 1/378, 2/41)
Piagam Madinah yang jumlahnya dua setengah halaman ini tidak ada satu pun ayat al-Quran yang dikutip. Bahkan pada poin ke-15 jelas sekali bahwa warga Yatsrib diberi kebebasan menjalankan agamanya masing-masing. Ini artinya adalah sebuah perjanjian untuk hidup bersama, setara, memiliki hak yang sama, baik dalam hukum maupun kewajib- an. Selain itu perjanjian ini dibuat untuk membela yang benar dan melawan yang zalim. Jadi dengan Piagam Madinah yang dibuat oleh Nabi Saw ketika itu, maka dapat dikatakan secara tegas, bahwa Nabi Saw tidak mendirikan negara Isam secara legal formal, tetapi negara Madinah, yaitu negara yang beradab, negara yang berundang-undang, negara yang masyarakatnya adil, makmur, dan sejahtera. Hal ini menunjukkan bahwa negara-negara Islam tidak ada yang seperti itu sekarang ini. Mereka terlalu sibuk dengan memperjuangkan simbolnya saja, sehingga nilai-nilai Islamnya dilanggar. Jadi Piagam Madinah adalah produk Nabi Saw yang berarti juga sunnah Nabi-Nya.
No comments:
Post a Comment