Thursday 11 June 2015

Merajut Fikrah Nahdliyah

Fikrah Nahdliyah adalah : kerangka berpikir yang didasarkan pada ajaran Ahlus-sunnah wal Jama’ah (Aswaja). Kerangka tersebut dijadikan landasan untuk menentukan arah perjuangan dalam perbaikan umat.
NU memiliki metodologi dan manhaj tersendiri. Dalam bidang akidah, NU berkiblat pada pemikiran Abu al-Hasan al-ASy’ari dan Abu Mansur al-Maturudi. Bidang fiqih meng- ikuti pendapat-pendapat empat mazhab, baik cara manhaji maupun qauli. Sementara bidang tasawuf, mengikuti Syaikh Junaid al-Baghdadi dan Abu Hamid al-Ghazali.
Fikrah Nahdliyah ini memiliki ciri khas yang membedakan dengan pemikiran lain. Setidaknya ada lima ciri fikrah Nahdliyah.
Pertama, tawasuttiyah (pola pikir yang moderat). Artinya warga NU selalu bersikap seimbang dalam setiap menghadapi dan mensikapi persoalan.
Kedua, fikrah tasammuhiyah (pola pikir toleran). Artinya warga NU dapat hidup berdampingan dengan warga dan komunitas lain walaupun berbeda agama dan aliran.
Ketiga, fikrah islahiyah (pola pikir reformatif). Artinya warga NU selalu berupaya menuju ke arah yang lebih baik.
Keempat, adalah fikrah tatawwuriyah (pola pikir dinamis). Atinya warga NU selalu melakukan kontekstualisasi dalam merespon berbagai persoalan.
Kelima, adalah fikrah manhajiyyah (pola pikir metodologis). Artinya warga NU itu dalam berpikir harus menggunakan landasan.
Bahwa secara historis epistimologi NU dalam masalah keumatan dan kebangsaan mengalami dua fase, yaitu fase taswiyah (pemurnian) dan tanwiyah (pengembangan). Dalam masalah keumatan harus ada kesinambungan antara fiqh ahkam (fiqih hukum) dan fiqh da’wah. Sedangkan sikap NU terhadap NKRI adalah mengisinya bukan membongkar tatanan yang sudah ada. Yaitu syariat tetap berjalan dan NKRI tetap utuh.
Sedangkan hubungan untuk orang non-muslim, NU menggunakan fiqhu da’wah yang didasarkan pada ayat yang berbunyi :
اُدْعُ إِلَى سَبِيلِ رَبِّكَ بِالْحِكْمَةِ وَالْمَوْعِظَةِ الْحَسَنَةِ وَجَادِلْهُمْ بِالَّتِي هِيَ أَحْسَنُ
“ ajaklah mereka ke jalan Tuhan-Mu dengan hikmah dan nasihat yang baik dan ajaklah mereka berdialog dengan cara terbaik ”  (QS. 16 / an-Nahl : 125)
Sedangkan untuk masalah kebangsaan NU menggunakan fiqhu siyasah, yaitu bagaimana menghubungkan antara agama dan politik atau agama dan negara.
NU bukan hanya organisasi yang konsen pada pemikiran atau fikrah saja, tetapi juga mengkonseni harakah (gerakan). Harakah adalah sebagai kerangka bergerak. Harakah Nahdliyah memiliki tiga ciri, yaitu : harakah islahiyah (gerakan reformatif atau perbaikan), I’tidaliyah (gerakan moderatif, dan tawazuniyah (gerakan seimbang). Konsep harakah landasannya adalah : ma ‘alaih al-mu’assisuun min aqwaalihim wa af’alihim wa taqriraatihim (apa yang dipegang teguh oleh pendiri yang berupa ucapan, tindakan dan ketetapan) selama periode tertentu.
Dalam fikrah Nahdliyah, NU mengalami tiga fase, yaitu : ta’sis (pendasaran), tajdid (pembaharuan) dan tashih (pembenaran atau pelurusan). Sedangkan gerakan khittah adalah cara bersikap dan bertindak. Khittah meliputi dua hal, yaitu fikrah dan harakah.
Konsep fikrah berlandaskan pada hadits :
مَا أَنَا عَلَيْهِ وَأَصْحَابِي
“ apa yang dipegang teguh oleh Nabi Saw dan para sahabatnya ” (Sunan Turmudzi 5/26, hadits di atas banyak sekali diriwayatkan dari bebagai jalur dengan redaksi yang berbeda tetapi memiliki makna yang sama. Di antaranya lihat  Shahih Muslim 4/1961, Sunan Abu Dawud 4/200, Sunan Ibnu Majah 1/15)
bukan hanya satu sahabat saja, karena satu sahabat tidak akan mampu menjelaskan Islam secara kompak dan universal. Sedangkan konsep harakah landasan teologisnya adalah  ma ‘alaih al-mu’assisuun min aqwaalihim wa af’alihim wa taqriraatihim (apa yang dipegang teguh oleh pendiri yang berupa ucapan, tindakan dan ketetapan) selama periode tertentu. Dapat disimpulkan, bahwa fikrah Nahdliyah memiliki empat ciri, yaitu : tawassut, tawazun, tasammuh dan i’tidal. Harakah dan fikrah diaplikasikan oleh NU dalam bidang dakwah, pendidikan dan politik.
Tentang mengikuti para sahabat terbaik dan terpilih yang merupakan wasiat Nabi Saw dan anugerah dari Allah Swt yang di abadikan di dalam al-Quran :
وَهُوَ الَّذِي جَعَلَكُمْ خَلآئِفَ الْأَرْضِ وَرَفَعَ بَعْضَكُمْ فَوْقَ بَعْضٍ دَرَجَاتٍ لِّيَبْلُوَكُمْ فِي مَا آتَاكُمْ إِنَّ رَبَّكَ سَرِيعُ الْعِقَابِ وَإِنَّهُ لَغَفُورٌ رَّحِيْمٌ
“ Dialah yang menjadikan kamu penguasa-penguasa di bumi dan meninggikan sebagian kamu atas sebagian (yang lain) beberapa derajat (QS.6 /al-An’am : 165). 2
Allah pun berfirman :
أَمَّنْ يُجِيْبُ الْمُضْطَرَّ إِذَا دَعَاهُ وَيَكْشِفُ السُّوءَ وَيَجْعَلُكُمْ خُلَفآءَ الْأَرْضِ
“ Atau siapakah yang memperkenankan (doa) orang yang dalam kesulitan apabila dia berdoa kepada-Nya dan yang menghilangkan kesusahan dan yang menjadikan kamu sebagai khalifah-khalifah di bumi “ (QS.27 /  al-Naml : 62). 3
Allah pun berfirman :
لَيَسْتَخْلِفَنَّهُمْ فِي الْأَرْضِ كَمَا اسْتَخْلَفَ الَّذِينَ مِنْ قَبْلِهِمْ وَلَيُمَكِّنَنَّ لَهُمْ دِيْنَهُمُ الَّذِي ارْتَضَى لَهُمْ
“ Dia sungguh-sungguh akan menjadikan mereka berkuasa di muka bumi, sebagaimana Dia telah menjadikan orang-orang yang sebelum mereka berkuasa dan sungguh Dia akan meneguhkan bagi mereka agama yang telah diridhoi-Nya untuk mereka “                            (QS. 24 / An-Nur : 55) 4
Bahkan berita Khalifah ar-Rasyidun yang empat telah diberitakan sebelumnya di dalam Taurat dan Injil, sebagaimana firman-Nya :
مُحَمَّدٌ رَّسُوْلُ اللَّهِ وَالَّذِيْنَ مَعَهُ أَشِدَّآءُ عَلَى الْكُفَّارِ رُحَمآءُ بَيْنَهُمْ تَرَاهُمْ رُكَّعًا سُجَّدًا يَّبْتَغُوْنَ فَضْلاً مِّنَ اللَّهِ وَرِضْوَاناً سِيْمَاهُمْ فِي وُجُوْهِهِمْ مِنْ أَثَرِ السُّجُوْدِ ذَالِكَ مَثَلُهُمْ فِي التَّوْرَاةِ وَمَثَلُهُمْ فِي الْإِنْجِيْلِ
 “ Muhammad adalah utusan Allah, dan orang-orang yang bersamanya (dia adalah Abu Bakar) , keras terhadap orang-orang kafir (dia adalah Umar), berkasih sayang sesama mereka (ia adalah Utsman), kamu lihat mereka ruku’ dan sujud mencari karunia Allah dan keridhoan-Nya (ia adalah Ali). Tanda-tanda mereka tampak pada muka mereka dari bekas sujud (ini adalah para sahabat utama Rasulullah). Demikianlah sifat-sifat mereka dalam Taurat dan dalam Injil “ (QS. 48 / Al-Fath : 29)

Allah Swt berfirman :
كَزَرْعٍ أَخْرَجَ شَطْأَهُ فَآزَرَهُ فَاسْتَغْلَظَ فَاسْتَوَى عَلَى سُوْقِهِ يُعْجِبُ الزُّرَّاعَ لِيَغِيْظَ بِهِمُ الْكُفَّارَ وَعَدَ اللَّهُ الَّذِينَ آمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ مِنْهُمْ مَّغْفِرَةً وَّأَجْراً عَظِيْماً
“ Seperti tanaman yang mengeluarkan tunasnya maka tunas itu menjadikan tanaman itu kuat (ia Abu Bakar), lalu menjadi besarlah ia (Ia Umar), dan tegak lurus di atas pokoknya ( ia Utsman), tanaman itu menyenangkan hati penanam-penanamnya karena Allah hendak menjengkelkan hati orang-orang kafir dengan kekuatan orang-orang Mukmin (ia Ali bin Abi Thalib), Allah menjanjikan kepada orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal shalih di antara mereka ampunan dengan pahala yang besar (inilah sahabat secara keseluruhan).  (QS. 48 / Al-Fath : 29)
NU yang berpaham aswaja memiliki sifat fleksibilitas dan moderat dalam mencari titik temu antara berbagai macam arus mazhab pemikiran atau aliran keagamaan. Dalam hal politik misalnya, komunitas NU menyatakan secara kritis bahwa dinasti Bani Umayah adalah sebagai pemberontak terhadap Sayyidina Ali r.a. Namun di sisi lain komunitas NU bisa menerima Khalifah Umar bin Abdul Aziz dari Bani Umayah karena beliau bersikap bijaksana dan adil.
Perlu dipahami bahwa semenjak dahulu komunitas NU tidak begitu mempersoalkan masalah sistem dan bentuk pemerintahan serta siapa yang memerintah. Namun yang menjadi perhatian adalah masalah kemaslahatan dan kesejahteraan rakyat. Siapa pun yang memerintah dan dengan bentuk dan sistem apa dia memerintah selama kesejahteraan rakyat terjamin maka komunitas NU akan menerimanya.
Bagi NU, agama itu tidak perlu diformalkan. Dengan tidak diformalkannya agama oleh negara bukan berarti tidak islami, tapi yang dicari adalah Islami yang maknawi dan Indonesiawi. Maknawi dalam arti semangatnya saja yang masuk. Seperti HAM, konsep persa-tuan dan egalitarian itu Islami. Sehingga hukum-hukum positif harus disemangati dengan agama, tetapi tidak formalistik, cukup substansi dan maknawi saja.
Memformalkan agama dalam konteks negara Indonesia akan mengacaukan sistem yang ada, karena tidak sesuai kondisi negara kita yang masyarakatnya heterogen. Hal ini dibenarkan di dalam al-Quran :
وَجَعَلْنَاكُمْ شُعُوْباً وَّقَبَآئِلَ لِتَعَارَفُوا
“ dan kami menjadikan kalian bersuku-suku dan berbangsa-bangsa agar kalian semua saling mengenal ” (QS. 49 / al-Hujurat : 13)
Selain ayat al-Quran tersebut yang menunjukkan bahwa ajaran Islam bersifat universal, namun ada juga bagian-bagian yang bersifat nasionalistik dan particular. Hal ini pun merupakan semangat dan ruh dari “ Piagam Madinah “ yang diaplikasikan oleh para pendiri NU ke dalam bingkai NKRI. Yang di dalamnya berisi tentang perjanjian dari berbagai macam suku dan kelompok agama untuk hidup bersama. Bahkan, dalam piagam tersebut tidak ada kata Islam, dan juga tidak ada satu pun ayat al-Quran yang dikutip. Piagam Madinah inilah yang cocok dengan konteks Indonesia. Aspek nasionalitas inilah yang tidak diakui oleh HTI dan gerakan Islam transnasional lainnya (Salafi Wahabi). Kaffah (menyeluruh) dalam pemikiran ulama NU bukan memformalkan agama dalam bentuk negara, melainkan lebih menyentuh perilaku dan moralitas manusia.

No comments:

Post a Comment