Sunday 31 May 2015

Landasan Hukum Mengatakan Kebaikan Kepada Mayat Ketika Selesai Shalat Junazah


Setelah selesai shalat jenazah atau jenazah gaib, berdoa dengan doa khusus bagi si mayat atau doa umum seperti biasanya. Disunnahkan untuk menyebut-nyebut kebaikan si mayat bila mengetahuinya. Tujuannya tiada lin untuk mendorong agar lebih banyak yang memintakan rahmat dan berdoa untuknya. Hal ini berdasarkan hadits shahih berikut ini :
عَنِ ابْنِ عُمَرَ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ:  اُذْكُرُوا مَحَاسِنَ مَوْتَاكُمْ وَكُفُّوا عَنْ مَسَاوِئِهِمْ
“ Dari Ibnu Umar, dia berkata : bersabda Rasulullah Saw : “ Sebutlah kebaikan orang yang meninggal dunia dan hindarilah membuka aib-aibnya ” (Shahih Ibnu Hibban 7/290, as-Sunan al-Kabir 4/126, Syu’bul Iman 9/56, Syarh as-Sunan al-Baghawi 5/387, al-Adab, al-Baihaqi 1/117, al-Mustadrak 1/542, al-Mu’jam al-Ausath 4/58, al-Mu’jam ash-Shagir 1/280, al-Mu’jam al-Kabir 12/438, Sunan Abu Dawud 4/275, Sunan Turmudzi 3/330. (derajat hadits shahih)
Biasanya suka ada orang yang berceloteh : “ Untuk apa kita ikut-ikutan mengiyakan kebaikan orang yang mati tersebut, sedangkan kita bukan kawan dan tetangganya, melihat dia berbuat baik sekalipun kita belum pernah “.
Untuk menjawab celotehan yang biadab seperti tu, dapat dijawab oleh hadits berikut ini, di mana Rasulullah Saw bersabda :
أَيُّمَا مُسْلِمٍ، شَهِدَ لَهُ أَرْبَعَةٌ بِخَيْرٍ، أَدْخَلَهُ اللَّهُ الجَنَّةَ» فَقُلْنَا: وَثَلاَثَةٌ، قَالَ: «وَثَلاَثَةٌ» فَقُلْنَا: وَاثْنَانِ، قَالَ: «وَاثْنَانِ» ثُمَّ لَمْ نَسْأَلْهُ عَنِ الوَاحِدِ
“ Setiap muslim yang disaksikan (ketika matinya) sebagai orang baik-baik oleh 4 orang, Allah akan memasukkannya ke dalam surga. Kami (para sahabat) bertanya : “ Bagaimana bila disaksikan oleh 3 orang ? “ Nabi menjawab “ (Begitu pula) Apabila disaksikan oleh 3 orang akan masuk surga “ (Sahabat bertanya kembali) “ Bagaimana bila disaksikan oleh 2 orang ? “ Nabi menjawab : “(Begitu pula) Apabila disaksikan oleh 2 orang akan masuk surga “. Kami tidak menanyainya lagi bagaimana kalau hanya dipersaksikan oleh satu orang “ (Shahih Bukhari 2/97, 3/169, Sunan Nasai 4/50, Musnad Ahmad 1/287, 1//331,1/406, Musnad Abi Ya’la 1/135 (derajat hadits shahih)
Asbabul Wurud (sebab turunnya hadits) hadits ini adalah ketika Khalifah Umar bin Khatab mendatangi salah seorang sahabatnya yang baru wafat. Kemudian Khalifah Umar r.a berkata : “ Wajib bagimu “ beliau mengucapkannya sebanyak 2 kali “. Kemudian beliau membacakan hadits di atas. Syariat ini begitu lentur dan lembut, sehingga Allah berkenan memasukan hamba-Nya ke dalam surga dengan 2 orang yang pernah menyaksikan kebaikan yang pernah ia lakukan sepanjang hidupnya. Subhanallah.
Di dalam kitab “ Sabilul Muhtadin “ dikatakan : “ Bahwa haram memandikan orang yang mati syahid sekali pun dalam keadaan jubub atau perempuan yang haid, dan haram pula menyalatkan orang yang mati syahid karena bisa menghilangkan sifat kesyahidannya. Orang yang mati syahid tidak dimandikan tidak pula dishalatkan. Yang dimaksud dengan mati syahid di sini adalah syahid dunia, yaitu orang yang gugur dalam peperangan dalam membela agama Islam. Baik gugur oleh orang kafir atau oleh orang Islam yang membantu orang kafir dalam memerangi Islam.

Sedangkan syahid akhirat, seperti orang yang mati tenggelam, mati karena wabah kolera dan penyakit berat lainnya, mati karena ketakutan, mati karena sambar petir, mati terasing, mati ketika melahirkan, mati dianiaya (disiksa) bukan dalam peperangan, maka kematian jenis ini sama dengan mati biasa yaitu dimandikan dan dishalatkan.

No comments:

Post a Comment