Hal apa Sajakah
Yang Menyebabkan Fatwa Seseorang Tertolak ?
Assalamualaikum Wr.Wb.
Hal ini adalah hal
penting yang harus dijelaskan kepada masyarakat umum agar hukum-hukum Islam
tidak digilas oleh orang-orang yang mengganggap dirinya telah mampu untuk
berfatwa. Al-Quran dan as-Sunnah telah menjelaskannya kepada kita sbb :
1. Berdasarkan hawa Nafsu
وَلَوِ اتَّبَعَ الْحَقُّ أَهْوَآءَهُمْ
لَفَسَدَتِ السَّمَاواتُ وَالْأَرْضُ وَمَنْ فِيهِنَّ بَلْ أَتَيْنَاهُمْ بِذِكْرِهِمْ
فَهُمْ عَنْ ذِكْرِهِمْ مُعْرِضُونَ
“dan
seandainya kebenaran itu menuruti hawa nafsu mereka, pasti binasalah langit dan
bumi, dan semua yang berada di dalamnya. Bahkan Kami telah memberikan
peringatan kepada mereka, tetapi mereka berpaling dari peringatan itu” (QS. 23. al-Mukminun : 71)
2.
Mengikuti dugaan yang berasal dari ketidaktahuan
وَمَا لَهُمْ بِهِ مِنْ عِلْمٍ إِنْ
يَتَّبِعُونَ إِلاَّ الظَّنَّ وَإِنَّ الظَّنَّ لَا يُغْنِي
مِنَ الْحَقِّ شَيْئاً
“ Dan mereka tidak mempunyai ilmu
tentang itu. Mereka tidak lain hanyalah mengikuti dugaan, dan sesungguhnya
dugaan itu tidak bermanfaat sedikit pun terhadap kebenaran “ (QS. 53 / An-Najm
: 28)
3.
Orang-orang yang hendak merusak dan menumpahkan darah tanpa
hak
مَنْ يُفْسِدُ فِيهَا وَيَسْفِكُ
الدِّمَاءَ
“orang-orang
yang hendak merusak dan menumpahkan darah”
(QS. 2 al-Baqarah : 30)
4.
Dari orang-orang yang bodoh (tidak berilmu)
إِنَّ اللَّهَ لاَ يَقْبِضُ العِلْمَ
انْتِزَاعًا يَنْتَزِعُهُ مِنَ العِبَادِ، وَلَكِنْ يَقْبِضُ العِلْمَ بِقَبْضِ
العُلَمَاءِ، حَتَّى إِذَا لَمْ يُبْقِ عَالِمًا اتَّخَذَ النَّاسُ رُءُوسًا
جُهَّالًا، فَسُئِلُوا فَأَفْتَوْا بِغَيْرِ عِلْمٍ، فَضَلُّوا وَأَضَلُّوا
“ Sesungguhnya
Allah tidak mematikan ilmu dengan mencabut (begitu saja) dari para ulama,
melainkan mematikannya dengan mewafatkan para ulama. Maka bila tiada orang yang
berilmu (pata ulama), akan diangkatlah pemimpin yang bodoh. Ketika ditanya,
mereka memberi fatwa tanpa ilmu sehingga sesat dan menyesatkan “ (Shahih Bukhari 1 / 31, Shahih
Muslim 4 / 2058, Shahih Ibnu Hibban 10 / 432, Sunan Turmudzi 5 / 31)
5.
Dari orang-orang
yang kualitas ilmunya rendah
إِنَّ مِنْ أَشْرَاطِ السَّاعَةِ ثَلاَثًا إِحْدَاهُنَّ أَنْ يُلْتَمَسَ
الْعِلْمُ عِنْدَ اْلأَصَاغِرِ
“ Sesungguhnya salah satu tanda-tanda kiamat
ada tiga, salah satu satunya adalah ilmu yang dipelajari dari orang-orang
rendahan (bodoh) “
(Hilyah
al-Auliya, Abu Nu’aim 4 / 55)
6.
Para hakim yang memutuskan hukum dengan
kebodohannya, dan menjauhi hukum. Nabi Saw bersabda :
اَلْقُضَاةُ ثَلاَ
ثَةٌ، اِثْنَانِ فِي النَّارِ، وَوَاحِدٌ فِي الْجَنَّةِ، رَجُلٌ عَلِمَ الْحَقَّ
فَقَضَى بِهِ فَهُوَ فِي الْجَنَّةِ، وَرَجُلٌ قَضَى لِلنَّاسِ عَلَى جَهْلٍ
فَهُوَ فِي النَّارِ، وَرَجُلٌ جَارَ فِي الْحُكْمِ فَهُوَ فِي النَّارِ»
“ Hakim itu ada tiga, dua masuk neraka dan
yang satu masuk surga, seorang hakim yang mengetahui kebenaran dengan
keputusannya maka ia masuk surga, sedangkan hakim yang memberikan putusan kepada manusia dengan kebodohannya maka ia
masuk neraka, sedangkan seorang hakim yang menjauhi hukum maka ia akan masuk
neraka (juga), kemudian dikatakan : “ sesungguhnya hakim ketika
berijtihad maka ia akan masuk surga ” (Sunan Turmudzi 3/605, Sunan Abu Dawud 3/299, Sunan
Ibnu Majah 2/886, Mushanaf Ibnu Abi Syaibah 4/540, as-Sunan al-Kabir,
an-Nasai 5/397, Shahih Ibnu Hibban
11/446, al-Mu’jam al-Ausath, 4/63, al-Mustadrak, al-Hakim 4/101)
7.
Para hakim yang memutuskan perkara tanpa
kebenaran, para hakim yang buta hukum dan merusak hak-hak manusia. Nabi Saw
bersabda :
القُضَاةُ ثَلَاثَةٌ: قَاضِيَانِ
فِي النَّارِ، وَقَاضٍ فِي الجَنَّةِ، رَجُلٌ قَضَى بِغَيْرِ الحَقِّ فَعَلِمَ ذَاكَ
فَذَاكَ فِي النَّارِ، وَقَاضٍ لَا يَعْلَمُ فَأَهْلَكَ حُقُوقَ النَّاسِ فَهُوَ فِي
النَّارِ، وَقَاضٍ قَضَى بِالحَقِّ فَذَلِكَ فِي الجَنَّةِ "
“ dari Abu
Buraidah r.a, dari ayahnya, sesungguhnya Nabi Saw bersabda : “ Para hakim itu
ada tiga, yang dua ada di dalam neraka yang satu berada di dalam surga. Hakim
yang memutuskan perkara tanpa kebenaran, padahal dia mengetahui hal itu
(salah), maka dia berada dalam neraka. Hakim yang memutuskan perkara padahal
dia buta hukum sehingga merusak hak manusia, ia pun berada dalam neraka. Adapun
hakim yang memutuskan perkara dengan adil, ia berada di dalam surga “ (Sunan
Turmudzi 3/605, Sunan Abu Dawud 3/299, Sunan Ibnu Majah 2/886, Mushanaf Ibnu
Abi Syaibah 4/540, as-Sunan al-Kabir, an-Nasai
5/397, Shahih Ibnu Hibban 11/446, al-Mu’jam al-Ausath, 4/63,
al-Mustadrak, al-Hakim 4/101)
KH. Alawi Nurul Alam
Albantani, Bandung 13 Mei 2015
No comments:
Post a Comment