Wednesday, 13 May 2015

Hal apa Sajakah Yang Menyebabkan Fatwa Seseorang Tertolak ?



Hal apa Sajakah Yang Menyebabkan Fatwa Seseorang Tertolak ?

Assalamualaikum Wr.Wb.
Hal ini adalah hal penting yang harus dijelaskan kepada masyarakat umum agar hukum-hukum Islam tidak digilas oleh orang-orang yang mengganggap dirinya telah mampu untuk berfatwa. Al-Quran dan as-Sunnah telah menjelaskannya kepada kita sbb :
1.    Berdasarkan hawa Nafsu
وَلَوِ اتَّبَعَ الْحَقُّ أَهْوَآءَهُمْ لَفَسَدَتِ السَّمَاواتُ وَالْأَرْضُ وَمَنْ فِيهِنَّ بَلْ أَتَيْنَاهُمْ بِذِكْرِهِمْ فَهُمْ عَنْ ذِكْرِهِمْ مُعْرِضُونَ
dan seandainya kebenaran itu menuruti hawa nafsu mereka, pasti binasalah langit dan bumi, dan semua yang berada di dalamnya. Bahkan Kami telah memberikan peringatan kepada mereka, tetapi mereka berpaling dari peringatan itu”  (QS. 23. al-Mukminun : 71)
2.    Mengikuti dugaan yang berasal dari ketidaktahuan
وَمَا لَهُمْ بِهِ مِنْ عِلْمٍ إِنْ يَتَّبِعُونَ إِلاَّ الظَّنَّ وَإِنَّ الظَّنَّ لَا يُغْنِي مِنَ الْحَقِّ شَيْئاً
Dan mereka tidak mempunyai ilmu tentang itu. Mereka tidak lain hanyalah mengikuti dugaan, dan sesungguhnya dugaan itu tidak bermanfaat sedikit pun terhadap kebenaran “ (QS. 53 / An-Najm : 28)
3.    Orang-orang yang hendak merusak dan menumpahkan darah tanpa hak
مَنْ يُفْسِدُ فِيهَا وَيَسْفِكُ الدِّمَاءَ
“orang-orang yang hendak merusak dan menumpahkan darah”  (QS. 2 al-Baqarah : 30)
4.    Dari orang-orang yang bodoh (tidak berilmu)
إِنَّ اللَّهَ لاَ يَقْبِضُ العِلْمَ انْتِزَاعًا يَنْتَزِعُهُ مِنَ العِبَادِ، وَلَكِنْ يَقْبِضُ العِلْمَ بِقَبْضِ العُلَمَاءِ، حَتَّى إِذَا لَمْ يُبْقِ عَالِمًا اتَّخَذَ النَّاسُ رُءُوسًا جُهَّالًا، فَسُئِلُوا فَأَفْتَوْا بِغَيْرِ عِلْمٍ، فَضَلُّوا وَأَضَلُّوا
“ Sesungguhnya Allah tidak mematikan ilmu dengan mencabut (begitu saja) dari para ulama, melainkan mematikannya dengan mewafatkan para ulama. Maka bila tiada orang yang berilmu (pata ulama), akan diangkatlah pemimpin yang bodoh. Ketika ditanya, mereka memberi fatwa tanpa ilmu sehingga sesat dan menyesatkan “ (Shahih Bukhari 1 / 31, Shahih Muslim 4 / 2058, Shahih Ibnu Hibban 10 / 432, Sunan Turmudzi 5 / 31)
5.    Dari orang-orang yang kualitas ilmunya rendah
إِنَّ مِنْ أَشْرَاطِ السَّاعَةِ ثَلاَثًا إِحْدَاهُنَّ أَنْ يُلْتَمَسَ الْعِلْمُ عِنْدَ اْلأَصَاغِرِ
  “ Sesungguhnya salah satu tanda-tanda kiamat ada tiga, salah satu satunya adalah ilmu yang dipelajari dari orang-orang rendahan (bodoh) “ (Hilyah al-Auliya, Abu Nu’aim 4 / 55)
6.    Para hakim yang memutuskan hukum dengan kebodohannya, dan menjauhi hukum. Nabi Saw bersabda :
اَلْقُضَاةُ ثَلاَ ثَةٌ، اِثْنَانِ فِي النَّارِ، وَوَاحِدٌ فِي الْجَنَّةِ، رَجُلٌ عَلِمَ الْحَقَّ فَقَضَى بِهِ فَهُوَ فِي الْجَنَّةِ، وَرَجُلٌ قَضَى لِلنَّاسِ عَلَى جَهْلٍ فَهُوَ فِي النَّارِ، وَرَجُلٌ جَارَ فِي الْحُكْمِ فَهُوَ فِي النَّارِ»
“ Hakim itu ada tiga, dua masuk neraka dan yang satu masuk surga, seorang hakim yang mengetahui kebenaran dengan keputusannya maka ia masuk surga, sedangkan hakim yang memberikan putusan  kepada manusia dengan kebodohannya maka ia masuk neraka, sedangkan seorang hakim yang menjauhi hukum maka ia akan masuk neraka (juga), kemudian dikatakan : “ sesungguhnya hakim ketika berijtihad maka ia akan masuk surga ”  (Sunan Turmudzi 3/605, Sunan Abu Dawud 3/299, Sunan Ibnu Majah 2/886, Mushanaf Ibnu Abi Syaibah 4/540, as-Sunan al-Kabir, an-Nasai  5/397, Shahih Ibnu Hibban 11/446, al-Mu’jam al-Ausath, 4/63, al-Mustadrak, al-Hakim 4/101)
7.    Para hakim yang memutuskan perkara tanpa kebenaran, para hakim yang buta hukum dan merusak hak-hak manusia. Nabi Saw bersabda :
القُضَاةُ ثَلَاثَةٌ: قَاضِيَانِ فِي النَّارِ، وَقَاضٍ فِي الجَنَّةِ، رَجُلٌ قَضَى بِغَيْرِ الحَقِّ فَعَلِمَ ذَاكَ فَذَاكَ فِي النَّارِ، وَقَاضٍ لَا يَعْلَمُ فَأَهْلَكَ حُقُوقَ النَّاسِ فَهُوَ فِي النَّارِ، وَقَاضٍ قَضَى بِالحَقِّ فَذَلِكَ فِي الجَنَّةِ "
“ dari Abu Buraidah r.a, dari ayahnya, sesungguhnya Nabi Saw bersabda : “ Para hakim itu ada tiga, yang dua ada di dalam neraka yang satu berada di dalam surga. Hakim yang memutuskan perkara tanpa kebenaran, padahal dia mengetahui hal itu (salah), maka dia berada dalam neraka. Hakim yang memutuskan perkara padahal dia buta hukum sehingga merusak hak manusia, ia pun berada dalam neraka. Adapun hakim yang memutuskan perkara dengan adil, ia berada di dalam surga “ (Sunan Turmudzi 3/605, Sunan Abu Dawud 3/299, Sunan Ibnu Majah 2/886, Mushanaf Ibnu Abi Syaibah 4/540, as-Sunan al-Kabir, an-Nasai  5/397, Shahih Ibnu Hibban 11/446, al-Mu’jam al-Ausath, 4/63, al-Mustadrak, al-Hakim 4/101)

KH. Alawi Nurul Alam Albantani, Bandung 13 Mei 2015

No comments:

Post a Comment