Thursday 14 May 2015

Bagaimanakah Hukum Pernikahan Beda Agama ?


Assalamu’alaikum wr.wb
Allah Swt berfirman :

وَلا تَنْكِحُوا الْمُشْرِكَاتِ حَتَّى يُؤْمِنَّ وَلَأَمَةٌ مُؤْمِنَةٌ خَيْرٌ مِنْ مُشْرِكَةٍ وَلَوْ أَعْجَبَتْكُمْ وَلاَ تُنْكِحُوا الْمُشْرِكِينَ حَتَّى يُؤْمِنُوا وَلَعَبْدٌ مُؤْمِنٌ خَيْرٌ مِنْ مُشْرِكٍ وَلَوْ أَعْجَبَكُمْ أُولئِكَ يَدْعُونَ إِلَى النَّارِ وَاللَّهُ يَدْعُوا إِلَى الْجَنَّةِ وَالْمَغْفِرَةِ بِإِذْنِهِ وَيُبَيِّنُ آياَتِهِ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَذَكَّرُونَ

Dan janganlah kalian nikahi perempuan musyrik sebelum mereka beriman. Sungguh hamba sahaya perempuan yang beriman lebih baik daripada perempuan musyrik meskipun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu nikahkan orang (laki-laki) musyrik (dengan perempuan yang beriman) sebelum mereka beriman. Sungguh, hamba sahaya laki-laki yang beriman lebih baik daripada laki-laki musyrik meskipun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedangkan Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya (Allah) menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia agar mereka mengambil pelajaran “ (QS. 2 / Al-Baqarah : 221)
Di dalam ayat ini terdapat dua larangan dan dua syarat mutlak agar pernikahan beda agama dapat tercapai dengan menggunakan gaya bahasa yang sama.
Pertama, dalam kalimat وَلا تَنْكِحُوا الْمُشْرِكَاتِ حَتَّى يُؤْمِنَّ
“ Dan janganlah kalian (laki-laki muslim) nikahi wanita-wanita musyrik sebelum mereka beriman “
Kedua, dalam kalimat وَلاَ تُنْكِحُوا الْمُشْرِكِينَ حَتَّى يُؤْمِنُوا
“ Dan janganlah kalian nikahkan laki-laki musyrik (dengan wanita muslimah) sebelum mereka beriman “
Ayat ini dengan jelas dan tegas untuk tidak menikahi atau menikahkan kaum muslim dan muslimah dengan kaum musyrikah (wanita musyrik) dan musyrikin (lelaki musyrik). Selama mereka (orang-orang musyrikah dan musyrikin)  belum masuk Islam atau belum mengucapkan kalimat syahadat, maka ia ditetapkan sebagai orang kafir. Karena Allah Swt di dalam ayat tersebut mensyaratkan keimanan sebagai salah satu syarat mutlak menikah beda agama (MBA) terbukti dalam ayat  حَتَّى يُؤْمِنَّ (sampai mereka beriman). Banyak orang yang bingung dalam arti musyrik itu sendiri. Lalu apa sebenarnya yang dimaksud dengan musyrik menurut syari’at ?
Musyrik menurut syari’at memiliki banyak pengertian diantaranya. Silahkan lihat dan perhatikan kalimat yang diberi huruf tebal. Hal ini sebagaimana dinyatakan di dalam Al-Quran :

إِنْ يَدْعُونَ مِنْ دُونِهِ إِلاَّ إِناَثاً وَإِنْ يَدْعُوْنَ إِلاَّ شَيْطاَناً مَّرِيْداً

Yang mereka sembah selain Allah itu tidak lain hanyalah berhala, dan (dengan menyembah berhala itu) mereka tidak lain kecuali menyembah setan yang durhaka“(QS. 4  An-Nisa : 117)
Yang dimaksud di sini adalah orang-orang yang menganggap makhluk atau ciptaan-Nya sebagai tuhan-tuhan mereka. Seperti para penyembah patung (berhala), bulan, bintang, matahari, api, manusia dan yang lainnya. Jadi semua orang yang menyembah sesembahan selain Allah, pada hakikatnya mereka menyembah setan yang durhaka dan terputus rahmatnya dari Allah Swt.
Di dalam ayat lainnya Allah berfirman :
لا تَسْجُدُوا لِلشَّمْسِ وَلا لِلْقَمَرِ وَاسْجُدُوا لِلَّهِ الَّذِي خَلَقَهُنَّ إِنْ كُنْتُمْ إِيَّاهُ تَعْبُدُونَ
“Janganlah sujud kepada matahari, dan jangan pula kepada bulan, tetapi sujudlah kepada Allah yang menciptakannya,  jika kamu hanya kepada-Nya menyembah“                          (QS. 41  Fussilat : 37)
Di dalam ayat selanjutnya Allah berfirman :

اتَّخَذُوا أَحْباَرَهُمْ وَرُهْبَانَهُمْ أَرْباَباً مِّنْ دُوْنِ اللَّهِ وَالْمَسِيْحَ ابْنَ مَرْيَمَ وَماَ أُمِرُوا إِلاَّ لِيَعْبُدُوا إِلَهاً وَّاحِداً لاَ إِلهَ إِلاَّ هُوَ سُبْحَانَهُ عَمَّا يُشْرِكُونَ

Mereka menjadikan orang-orang alimnya dan para rahib mereka sebagai tuhan selain Allah, dan juga mempertuhankan al-Masih putra Maryam, padahal mereka hanya diperintah untuk menyembah Tuhan Yang Maha Esa, tidak ada tuhan (yang berhak disembah) selain Dia, Maha Suci Allah dari apa yang mereka sekutukan“ (QS. 9 / At-Taubah : 31)
Jadi tidak ada perbedaan antara syirik karena menyembah berhala, bulan, bintang, matahari, wali, nabi, setan ataupun menyembah raja, selama seseorang mengharapkan kemanfaatan atau menghindarkan kemudharatan dalam bentuk yang di luar kebiasaan dan di luar hukum-hukum sebab akibat yang Allah ciptakan bagi seluruh manusia. Semua perbuatan itu adalah syirik.
Jadi bisa dikatakan bahwa semua penyembah tuhan-tuhan lain selain Allah adalah musyrik. Baik mereka penganut agama Kristen, Budha, Hindu, Yahudi dan yang lainnya. Penganut Kristen mereka menyembah Nabi Isa sebagai tuhannya, penganut agama Budha (Budhisme) mereka  menyembah  Sidharta Gautama, sedangkan penganut Hindu mereka menyembah banyak dewa-dewa.
Di dalam tasfir Ruhul Bayan Imam Ismail Haqqi al-Buruswi mengutip perkataan Ibnu Syaikh yang terdapat di dalam Hawasyinya : “ Tidak ada ikhtilaf mengenai hukum ini bahwa yang dimaksud musyrik ialah orang-orang musyrik seluruhnya. Tidak halal menikahkan wanita yang beriman dengan kafir mana pun “.
Imam Ismail Haqqi al-Buruswi berkata : “ Ayat itu pun mengandung larangan berhubungan sebagai calon pasangan dengan kaum kafir dan mendorong supaya ber- hubungan dengan kaum Mu’minin, tidak selayaknya bagi seorang Mu’min terkagum-kagum oleh wanita musyrik karena hartanya atau kecantikannya, karena di antara wanita Muslim pun terdapat yang dapat membangkitkan kekaguman seperti itu “.
Di dalam kitab al-Muhith dikatakan bahwa seorang muslim yang melihat wanita nashrani yang montok, kemudian ia berangan-angan untuk menjadi seorang nashrani sehingga dapat mengawininya, maka kafirlah ia. Hal demi- kian merupakan suatu kedunguan, karena wanita cantik yang montok dari kalangan pemeluk Islam pun sangat banyak “
Ketahuilah, sesungguhnya akal cenderung kepada kebaikan dan menentang keburukan. Orang yang berakal selayaknya ingat bahwa orang yang senantiasa selayaknya -ingat bahwa orang yang senantiasa mawas diri dan selalu memikirkan dirinya akan terputus hubungan dengan saudara-saudaranya yang mengajak menyimpang dari kebenaran serta menuruti ajakan hawa nafsunya. Nabi Saw bersabda :
اَلرَّجُلُ عَلَى دِينِ خَلِيلِهِ، فَلْيَنْظُرْ أَحَدُكُمْ مَنْ يُخَالِلُ
“ Seseorang itu berada pada agama teman karibnya. Maka hendaklah salah seorang di antara kalian melihat siapa yang menjadi temannya “.(Sunan Abu Dawud 4 / 259, Sunan Turmudzi 4 / 589)

Allah dan Rasul-Nya tidak pernah mensunnahkan apalagi mewajibkan seseorang untuk mencampur akidahnya selain satu akidah, dan itu adalah Islam. Cinta memang buta, begitulah kata orang-orang yang  buta akan petunjuk dan hidayah.
Tentang musyrik telah dijelaskan sebelumnya walaupun masih terterdapat banyak ayat yang menerangkan arti dan makna lainya. Persoalan Kufur (al-kufr) termasuk persoalan yang banyak diperbincangkan kalangan ulama Islam, karena ia -merupakan persoalan prinsipal yang memisahkan antara umat Islam dan umat non Islam. Demikian pentingnya ---persoalan ini menjadi pembicaraan pokok di dalam kajian teologi dalam Islam. Perbedaan pendapat tentang kufur bukan hanya terjadi dikalangan mutakhallimin (ahli teologi dalam Islam), tetapi juga terjadi dikalangan para fuqaha (ahli fikih), pengertian kafir ini dikaitkan dengan hukum.
 Dalam banyak kamus dikatakan bahwa kufur bisa berarti “ menutupi, menghalangi, dinding, selubung, mengingkari dan menentang “. Dalam terminologi Islam kufur berarti lawan dari iman. Sudah barangtentu iman di sini adalah iman kepada Allah, Rasul-Nya dan kitab suci-Nya. Bukan kepada Yesus, patung-patung, dewa-dewa api, matahari, bulan dan orang-orang suci. Kekufuran bisa menjadi sebuah alat untuk mengubah kebenaran sejarah dan diubah menjadi sebuah perlawanan dan penolakan positif terhadap berbagai kebenaran.
Kafir Musyrik atau al-syirk (syrik) adalah kufur yang menodai sifat paling esensial bagi Allah Swt, yakni keesaan. Syirik berarti mengakui adanya tuhan selain Allah. Hal ini berarti merusak kemahasempurnaan-Nya. Meskipun orang-orang musyrik tidak mengingkari eksis- tensi  Tuhan  sebagai  pencipta  alam, mereka mempercayai banyak tuhan dan menggantungkan nasibnya kepada tuhan-tuhan itu, mereka percaya bahwa selain Allah ada sesuatu di alam ini, baik berwujud material maupun imma-terial, yang mampu mendatang- kan manfaat dan mudharat terhadap diri manusia dan alam ini. Oleh karena itu al-Quran menegaskan bahwa dosa syirik merupakan dosa yang paling besar dan tidak terampuni.
Allah Swt berfirman :

إِنَّ اللَّهَ لاَ يَغْفِرُ أَنْ يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَلِكَ لِمَنْ يَشآءُ وَمَنْ يُشْرِكْ بِاللَّهِ فَقَدِ افْتَرَى إِثْماً عَظِيْماً

“ Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik dan Dia akan mengampuni segala dosa selain syirik, bagi siapa saja yang dikehendaki-Nya. Barangsiapa yang mempersekutukan Allah, maka sungguh ia telah berbuat dosa yang besar “  (QS. 4 / An-Nisa : 48)
Saya tidak bisa membayangkan ketika anda tidur dengan istri atau suami anda yang berbeda agama. Ketika anda melihat, sebenarnya anda sedang melihat orang-orang yang telah divonis kafir oleh Allah dikarenakan kemusyrikan mereka. Anda sedang digauli oleh orang-orang yang mengingkari Allah dan kerasulan Nabi anda sendiri. Anda sedang berpeluh keringat pada malam pengantin dengan para penyembah berhala. Lalu dengan bangganya anda berkata : “ Inilah pasangan sejati hidup saya “.  Anda telah membiarkan cinta buta anda mengalahkan agama anda. Kalian tidak memiliki kecintaan dan kepatuhan terhadap agama sendiri. Kalian berkata inilah pilihan kami, karena ini adalah hidup kami. Sejak kapan Nabi Saw tidur dengan para penyembah berhala dan para pengingkar kerasulan beliau ? Dan sejak kapan pula Nabi Saw membiarkan istri-istrinya yang ahli kitab tetap berada dalam agamanya ?
Sungguh aneh ketika seseorang dapat hidup dengan seorang yang menentang kerasulan beliau, mengingkari risalah yang di bawa olehnya, petunjuk di atas petunjuk, serta menolak kebenaran yang beliau bawa. Oleh karena itu Ibnu Umar r.a berkata : “ Allah Swt mengharamkan orang-orang mukmin kawin dengan wanita-wanita musyrik. Munurutku, tidak ada perbuatan syirik yang lebih besar daripada seorang wanita yang menyatakan Isa bin Maryam sebagai Tuhannya “.
Dari ucapan Ibnu Umar rda ini dapat dilihat bahwa beliau tampaknya menyamakan wanita ahli kitab sebagai wanita musyik yang secara jelas diharamkan kawin dengannya. Dengan demikian, dapat dipahami bahwa ucapan Ibnu Umar rda ini menguatkan keyakinan umat muslim di mana surat Al-Baqarah ayat 221 yang berbunyi :

وَلا تَنْكِحُوا الْمُشْرِكَاتِ حَتَّى يُؤْمِنَّ ....

“ Dan janganlah kalian nikahi wanita-wanita musyrik sehingga mereka beriman “
telah menghapus surat Al-Maidah ayat 5 yang berbunyi :
الْيَوْمَ أُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّباَتُ وَطَعَامُ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ حِلٌّ لَكُمْ وَطَعَامُكُمْ حِلٌّ لَهُمْ وَالْمُحْصَناَتُ مِنَ الْمُؤْمِناَتِ وَالْمُحْصَناَتُ مِنَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتاَبَ مِنْ قَبْلِكُمْ إِذاَ آتَيْتُمُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ مُحْصِنِينَ غَيْرَ مُساَفِحِينَ وَلاَ مُتَّخِذِي أَخْدَانٍ وَمَنْ يَكْفُرْ بِاْلإِيماَنِ فَقَدْ حَبِطَ عَمَلُهُ وَهُوَ فِي اْلآخِرَةِ مِنَ الْخاَسِرِينَ
“ Dan pada hari ini dihalalkan bagimu segala yang baik-baik. Makanan (sembelihan) Ahli Kitab itu halal bagimu, dan makananmu halal bagi mereka. Dan dihalalkan bagimu (menikahi) perempuan-perempuan yang beriman (Islam) dan perempuan-perempuan yang menjaga kehormatannya di antara orang-orang yang diberi kitab sebelum kamu, apabila kamu membayar mas kawin mereka untuk menikahinya, tidak dengan maksud berzina dan bukan untuk menjadikan perempuan piaraan. Barangsiapa yang kafir setelah beriman maka sungguh sia-sia amal mereka dan di akhirat dia termasuk orang-orang yang rugi “              (QS. 5  Al-Maidah : 5)
Hal ini pun dibenarkan di mana Nabi Saw pernah melarang Ka’ab bin Malik menikah dengan wanita ahli kitab. Alasannya bahwa wanita tersebut tidak akan mampu memberikannya perisai cinta dan kasih sayang yang meru- pakan intisari dari pernikahan. Demikian pula Umar bin Khatab r.a pernah meminta Hudzaifah untuk membatalkan niat perkawinannya dengan seorang wanita ahli kitab. Tidak ketinggalan Imam Ali bin Abi Thalib juga membenci perkawinan seperti ini dengan menyitir firman Allah Swt :

لاَ تَجِدُ قَوْماً يُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ اْلآخِرِ يُوَادُّوْنَ مَنْ حَادَّ اللَّهَ وَرَسُولَهُ

“ Engkau (Muhammad) tidak akan mendapatkan orang-orang yang beriman kepada Allah dan hari akhirat (dengan) mencintai orang-orang yang membangkang kepada Allah dan Rasul-Nya “ (QS. 58 / Al-Mujadilah : 22)
Sekarang kita lihat apa pendapat para ahli tafsir tentang ayat ini :
1.       Di dalam Tafsir Thabari dikatakan : “ Bahwa mereka para pembangkang adalah orang-orang yang tidak beriman kepada Allah dan hari akhir, dan mereka adalah Yahudi “
2.       Di dalam Tafsir As-Samarqandi dikatakan : ” Bahwa mereka para pembangkang adalah orang-orang yang tidak beriman kepada Allah dan hari akhir, dan  mereka  adalah sekutunya setan, orang-orang munafik, dan orang-orang yang tidak mem- benarkan kerasulan Nabi Saw yaitu orang-orang kafir “
3.       Di dalam Tafsir Sam’aani  dikatakan : “ Bahwa mereka para pembangkang adalah orang-orang Yahudi dan musyrikin “

Syaikh Humaidy bin Abdul Aziz al-Mumaidy di dalam risalah kecilnya berkata : “ Wanita ahli kitab yang dilarang dinikahi oleh lelaki Muslim ada dua, yaitu :
1.      Wanita ahli kitab yang aktif dalam peperangan
2.      Wanita ahli kitab yang menjadi budak

Lelaki Muslim dilarang menikahi wanita ahli kitab yang aktif dalam memerangi Islam. Dalam hal ini Ibnu al-Hammam dari mazhab Hanafi telah menukil ijma’ ulama tentang sebab-sebab larangan itu, diantaranya :
1.      Terbukanya kesempatan bagi dirinya untuk menyebarkan fitnah, seperti yang ia lakukan di medan peperangan.
2.      Anak-anak kafir yang memusuhi Islam bisa berkembang kepada akhlak orang kafir yang memusuhi Islam, seperti yang dilakukan ibunya yang selalu memusuhi Islam
3.      Bila wanita ahli kitab yang aktif di medan peperangan tertawan, maka statusnya menjadi budak. Kalau ia sampai tertawan dalam keadaan hamil, maka anaknya pun juga menjadi budak.

Pernikahan dengan ahli kitab diperlukan pemikiran yang matang dan benar, bukan sekedar hanya mengumbar kata cinta kasih semata. Tidak sepantasnya kaum muslimin dan muslimah tergesa-gesa dalam melakukannya, apalagi menikahi wanita ahli kitab tidak diwajibkan atau disunnahkan, hanya sekedar mubah (boleh). Itupun dengan syarat-syarat yang dikemukan oleh Al-Quran yaitu :
وَالْمُحْصَناتُ مِنَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتاَبَ مِنْ قَبْلِكُمْ
Wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi kitab sebelum kamu(QS. 5 / Al-Maidah : 5)
Contoh yang dimaksud dengan wanita ahli kitab yang menjaga kehormatannya adalah seperti Sayyidah Khadijah istri pertama Nabi Saw, karena menurut beberapa riwayat shahih beliau adalah penghafal Taurat, bahkan dalam riwayat lainnya sebagai penghafal Taurat dan Injil.
Dalam melaksanakan sesuatu yang mubah ini, harus diteliti mental dan akhlak wanita ahli kitab. Sebab sebagaimana yang sudah diketahui bersama, Injil dan Taurat pada zaman sekarang bukan merupakan kitab yang murni. Didalamnya terdapat banyak revisi, disusupi berbagai khurafat dan acara-acara keagaman yang diada-adakan, tidak seperti yang diturunkan Allah kepada nabi-Nya. Itulah yang dikatakn oleh Syaikh Umaidi dalam kitabnya. 167
Ucapan beliau ini memiliki landasan yang sangat kuat di mana Allah berfirman :

مَا يَوَدُّ الَّذِينَ كَفَرُوا مِنْ أَهْلِ الْكِتاَبِ وَلاَ الْمُشْرِكِينَ أَنْ يُنَزَّلَ عَلَيْكُمْ مِنْ خَيْرٍ مِنْ رَبِّكُمْ

“ Orang-orang yang kafir dari ahli kitab dan orang-orang musyrik tidak menginginkan diturunkannya kepadamu suatu kebaikan (Al-Quran) dari Tuhanmu “ (QS. 2 / Al-Baqarah : 105)
Maksud dari ayat ini adalah, bahwa ada sebagian orang-orang kafir dari golongan ahli kitab (Yahudi dan Nasrani) serta orang-orang musyrik. Artinya masih ada ahli kitab yang masih beriman sampai saat ini, hanya keberadaan mereka sangat sulit diketahui entah karena kurangnya informasi atau mereka sengaja menyembunyikan diri dikarenakan takut akan ancaman atau teror yang akan menimpa diri mereka. Allah Swt berfirman :

وَلَنْ تَرْضَى عَنْكَ الْيَهُودُ وَلاَ النَّصَارَى حَتَّى تَتَّبِعَ مِلَّتَهُمْ قُلْ إِنَّ هُدَى اللَّهِ هُوَ الْهُدَى وَلَئِنِ اتَّبَعْتَ أَهْوآءَهُمْ بَعْدَ الَّذِي جآءَكَ مِنَ الْعِلْمِ مَالَكَ مِنَ اللَّهِ مِنْ وَلِيٍّ وَّلاَ نَصِيرٍ

Dan orang-orang Yahudi dan Nasrani tidak akan rela kepadamu (Muhammad) sebelum engkau mengikuti agama mereka. Katakanlah : “ Sesungguhnya petunjuk Allah itulah petunjuk (yang sebenarnya). Dan jika engkau mengikuti keinginan mereka setelah ilmu (kebenaran) sampai kepadamu, tidak ada bagimu pelindung dan penolong dari Allah“         (QS. 2 / Al-Baqarah : 120)
Allah dengan kebenaran-Nya menegaskan bahwa kedua kaum ini, (ahli kitab yang kafir) sampai kapan pun akan senantiasa menyesatkan umat Nabi Saw sampai kita mau mengikuti akidah dan pola pikir mereka. Mereka akan mengatakan : “ Bahwa agama Ibrahim diwakili oleh tiga agama terbesar, yaitu : Yahudi, Nasrani dan Islam. Ketiga agama terbesar ini yang memiliki Tuhan yang sama. Memiliki kitab suci yang diturunkan kepada Nabi-Nya masing-masing. Yahudi, Nasrani dan Islam adalah satu kesatuan,  satu keluarga besar, saudara sedarah dari Ibrahimiyyah dan kata-kata lainnya “.
Dengan adanya penjelasan ini dapat disimpulkan , bahwa yang bernama ahli harbi adalah :
“ Ahli kitab atau kaum musyrikin dan orang-orang yang berserikat dengannya untuk memerangi orang-orang atau agama Islam. Memerangi memiliki banyak makna diantaranya adalah : membunuhi orang-orang Islam, atau menjajah agama Islam, atau menjajah negara-negara Islam atau mengubah pemahaman umat Islam terhadap akidah dan pola pikir mereka, atau mengajak umat Islam untuk bisa mengakui sebagian ajaran mereka yang baru . Semua hal ini dilakukan untuk menghancurkan peradaban, kejayaan dan keagungan agama Islam “.

No comments:

Post a Comment