Assalamu’alaikum wr.wb
Semenjak permulaan abad 18, yaitu ketika dimulainya revolusi industri sangat
banyak wanita-wanita yang meng- gugurkan kandungannya. Hal ini dikarenakan
banyak faktor misalnya : istri yang selingkuh karena ditinggal mati atau
ditinggal perang yang berkepanjangan oleh suaminya, sedangkan hasrat
biologisnya tidak terpuaskan. Banyaknya budak-budak kulit hitam yang diperkosa
oleh tuan-tuan tanah feodalis yang mentereng dan kaya raya. Mereka bertindak
seolah-olah wanita-wanita ini hanyalah barang dagangan atau sekujur tubuh yang
dapat dipakai kapan saja mereka menginginkannya.
Dan hal seperti ini menjalar sampai abad
milinium di mana kita hidup. Dengan canggihnya takhnologi, pergaulan bebas yang
acap kali menjadi penyebabnya, tidak terjaga dan terpeliharanya ajaran agama
oleh masing-masng keluarga, bisnis yang menjadi dewa bagi setiap pemburunya,
dan banyak lagi alasan yang menjadi epidemik menakutkan bagi peradaban dan
kefitrahan wanita itu sendiri.
Aborsi merupakan isu yang sensititif dari
perspektif sosiokultural, agama, kelegalan ataupun ketidak-legalan terlepas
dari keyakinan mereka sendiri, dan terlepas dari hukum terkait aborsi, wanita
manapun akan menderita dan bisa meninggal akibat komplikasi pasca aborsi kecuali
mereka memiliki akses kelayanan kesehatan gawat darurat yang berkualitas. Oleh
karena itu semua wanita muslimah harus mengetahui seluk-beluknya tentang
aborsi. Karena tidak sedikit para mubaligh atau mubalighah yang mengatakan “ haram
menggugur- kan kandungan “ hanya dari satu aspek yang ia ketehui saja,
sedangkan masih banyak aspek lain yang tidak diketahuinya membolehkan untuk
melakukan aborsi.
Aborsi menurut istilah adalah : kematian dan pengeluaran janin dari uterus
baik secara spontan atau disengaja sebelum usia kehamilan 22 minggu. Jumlah
minggu kehamilan yang spesifik dapat bervariasi antar negara bergantung pada
perundangan setempat.
Aborsi terbagi menjadi beberapa macam, di
antaranya :
1. Aborsi Spontan
2. Aborsi Iminen (Aborsi mengancam)
3. Aborsi Insipien (Aborsi tak terelakan)
4. Aborsi Komplet
5. Aborsi Inkomplet
6. Aborsi Terinduksi (yang disengaja)
7. Aborsi Legal
8. Aborsi Ilegal
9. Aborsi Septik
10. Aborsi Habitual atau berulang
Ada 10 macam Aborsi yang dikenal di dunia
kedokteran atau kebidanan. Jadi tidak mudah memvonis setiap Aborsi itu adalah
haram tanpa mengetahui masing-masing defenisi dan kondisi yang membolehkan
seorang wanita untuk menggugurkan kehamilannya. Dalam kesempatan ini, penulis
tidak akan menguraikan satu persatu jenis aborsi sebagaimana yang tertulis
tadi. Dalam hal ini penulis akan memilihkan saja, mana aborsi yang haram dan
halal menurut agama dan ilmu kedokteran. Sebagaimana Rasulullah Saw bersabda :
إِذَا وُسِّدَ الأَمْرُ إِلَى غَيْرِ أَهْلِهِ فَانْتَظِرِ
السَّاعَةَ
“Di mana sebuah urusan diberikan kepada bukan ahlinya, maka tunggulah
kebinasaannya“ (Shahih Bukhari
1/21, Musnad Ahmad 14/344)
Aborsi yang dihalalkan adalah :
1. Aborsi Spontan : aborsi ini dapat dilakukan di mana janin
telah berusia minimal 22 minggu dan dianggap mampu bertahan hidup. Hal ini
dilakukan biasanya berhubungan dengan kesehatan dan keselamatan sang ibu, dan
si janin setelah dikeluarkan biasanya mendapatkan perawatan ekstra intensif dan
disimpan dalam incubator khusus.
Aborsi Insipien :
Abosi harus dilakukan karena kehamilan mustahil untuk dilanjutkan.
Karena sering kali terjadi pendarahan per vagina hebat karena area plasenta yang
luar terlepas dari dinding uterus. Aborsi ini disertai nyeri akut abdomen
yang serupa dengan pola kontraksi uterus pada persalinan (sifatnya tidak
teratur). Serviks mengalami dilatasi dan ketuban janin dikeluarkan
seluruhnya atau sebagian, biasanya menyisakan jaringan plasenta saja.
2. Aborsi Komplet :
aborsi yang dilakukan bahwa seluruh produk konsepsi embrio/ janin,
plasenta, dan selaput ketuban dikeluarkan. Kondisi ini cenderung terjadi pada
usia kehami- lan delapan minggu pada kehamilan pertama.
3. Aborsi Legal :
yaitu aborsi yang dilakukan praktisi medis yang disetujui oleh hukum
suatu negara yang menggugurkan kehamilan karena alasan yang diizinkan oleh
hukum. Juga terdapat syarat-syarat yang harus dipenuhi, yaitu prosedur tersebut
dilakukan dengan cara---cara yang disetujui, dan bidan harus mengetahui di
negara mereka yang berkenaan dengan aborsi. Di beberapa negara, aborsi dianggap
illegal apa pun alasan dan situasinya tempat atau institusi yang disetujui.
Aborsi yang diharamkan adalah :
1. Aborsi Terinduksi (yang disengaja) : yaitu aborsi yang dilakukan akibat campur
tangan yang bersifa medis, bedah, atau akibat penggunaan sediaan herbal atau
praktik tradisio- nal lain yang menyebabkan uterus mengeluarkan isinya atau
mengeluarkan sebagian isinya. Aborsi jenis ini dapat bersifat legal atau
illegal menurut hukum negara yang berlaku di negara masing-masing. Dan khusus
di Indonesia dan banyak
negara lainnya, dikatakan sebagai “ Kejahatan
Terhadap Kemanusiaan “.
2. Aborsi illegal :
yaitu setiap aborsi yang dilakukan oleh orang yang tidak diizinkan oleh
hukum negara yang relevan untuk menjalankan prosedur terebut. Terdapat resiko
yang sepsis (akut) dan cedera yang sangat tinggi.
Jadi dapat dipahami, bahwa aborsi yang
diharamkan oleh agama adalah aborsi yang diharamkan oleh bidang kedokteran atau
kebidanan, bukan aborsi yang dihalalkan dandiperbolehkan atas izin dari negara
dengan syarat-syarat dan prosedur yang telah ditetapkan.
Seorang wanita muslimah yang melakukan
aborsi karena akibat “ Jalinan Cinta Haram “ sudah barangtentu tidak
dapat dikatakan secara mutlak bahwa aborsinya juga haram. Karena bisa saja
dalam perjalanannya ia melakukan aborsi spontan, aborsi insipien, dan aborsi
komplet yang memang mengharuskannya untuk menggugurkan kandungan karena faktor
kesehatan dan keselamatan, baik dirinya atau- pun janin yang dikandungnya.
Ulama berbeda pendapat, bila seorang wanita
muslimah melakukan aborsi yang diakibatkan tekanan mental atau ketakutan yang
dahsyat dari kekasihnya atau dari orangtua- nya. Di dalam hadits masyhur
Rasulullah Saw bersabda :
إِنَّ اللَّهَ وَضَعَ عَنْ أُمَّتِي الْخَطَأَ، وَالنِّسْيَانَ
وَمَا اسْتُكْرِهُوا عَلَيْهِ
“Sesungguhnya
Allah memaafkan dari umatku kesalahan yang tidak disengaja, kelupaan dan
perbuatan yang mereka dipaksa melakukannya“ (Sunan Ibnu Majah 1/659, al-Mu’jam
al-Ausath 8/161, Hilyah al-Auliya 6/352
riwayat dari Ibnu Umar r.a, as-Sunan al-Kabir 6/139 riwayat dari Ibnu Umar r.a,
7/584 riwayat dari ‘Uqbah bin ‘Amirin r.a Mushanaf Ibnu Abi Syaibah 1/472 dengan lafaz sedikit
berbeda riwayat dari ‘Atha, dll)
Sudah barangtentu ruh dan
semangat ayat ini melindungi seluruh kesalahan yang diperbuat anak Adam yang
senantiasa berbuat dosa dan maksiat. Tetapi, kita tidak dapat meneruskan
kesalahan dan maksiat secara terus-menerus, karena ada kelembutan dan
keadilan-Nya. Sedangkan syarat tobat disebagaimana dijelaskan di dalam
firman-Nya :
إِلاَّ الَّذِينَ تَابُوا وَأَصْلَحُوا وَبَيَّنُوا
فَأُولئِكَ أَتُوبُ عَلَيْهِمْ وَأَنَا التَّوَّابُ الرَّحِيْمُ
“Kecuali mereka yang telah
bertobat, mengadakan perbaikan dan menjelaskannya, mereka itulah yang Aku
terima tobatnya dan Akulah Yang Maha Penerima tobat dan Maha Penyayang“ (QS. 1
/ al-Baqarah : 160)
Di dalam al-Quran munajat doa
sahabat dari kalangan Muhajirin di
abadikan oleh Allah Swt sebagai berikut :
رَبَّنَا لاَ تُؤَاخِذْنَا إِنْ نَسِيْنآ أَوْ أَخْطَأْناَ
“Ya Tuhan kami, janganlah
Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami melakukan kesalahan“ (QS. 2 / al-Baqarah : 286)
Semoga Allah mengampuni dosa setiap wanita dan
pasangannya yang telah melakukan aborsi tanpa hak, dan semoga anak cucu kita
semua terjaga dari perbuatan yang bertentangan dengan syariat ini. Aamiin
No comments:
Post a Comment