Thursday, 14 May 2015

Hukum Menggugurkan Kandungan (Aborsi) Dalam Tinjauan Agama dan Kedokteran


Assalamu’alaikum wr.wb
Semenjak permulaan abad 18, yaitu  ketika dimulainya revolusi industri sangat banyak wanita-wanita yang meng- gugurkan kandungannya. Hal ini dikarenakan banyak faktor misalnya : istri yang selingkuh karena ditinggal mati atau ditinggal perang yang berkepanjangan oleh suaminya, sedangkan hasrat biologisnya tidak terpuaskan. Banyaknya budak-budak kulit hitam yang diperkosa oleh tuan-tuan tanah feodalis yang mentereng dan kaya raya. Mereka bertindak seolah-olah wanita-wanita ini hanyalah barang dagangan atau sekujur tubuh yang dapat dipakai kapan saja mereka menginginkannya.
Dan hal seperti ini menjalar sampai abad milinium di mana kita hidup. Dengan canggihnya takhnologi, pergaulan bebas yang acap kali menjadi penyebabnya, tidak terjaga dan terpeliharanya ajaran agama oleh masing-masng keluarga, bisnis yang menjadi dewa bagi setiap pemburunya, dan banyak lagi alasan yang menjadi epidemik menakutkan bagi peradaban dan kefitrahan wanita itu sendiri.
Aborsi merupakan isu yang sensititif dari perspektif sosiokultural, agama, kelegalan ataupun ketidak-legalan terlepas dari keyakinan mereka sendiri, dan terlepas dari hukum terkait aborsi, wanita manapun akan menderita dan bisa meninggal akibat komplikasi pasca aborsi kecuali mereka memiliki akses kelayanan kesehatan gawat darurat yang berkualitas. Oleh karena itu semua wanita muslimah harus mengetahui seluk-beluknya tentang aborsi. Karena tidak sedikit para mubaligh atau mubalighah yang mengatakan “ haram menggugur- kan kandungan “ hanya dari satu aspek yang ia ketehui saja, sedangkan masih banyak aspek lain yang tidak diketahuinya membolehkan untuk melakukan aborsi.
Aborsi menurut istilah adalah : kematian dan pengeluaran janin dari uterus baik secara spontan atau disengaja sebelum usia kehamilan 22 minggu. Jumlah minggu kehamilan yang spesifik dapat bervariasi antar negara bergantung pada perundangan setempat.

Aborsi terbagi menjadi beberapa macam, di antaranya :
1.      Aborsi Spontan
2.      Aborsi Iminen (Aborsi mengancam)
3.      Aborsi Insipien (Aborsi tak terelakan)
4.      Aborsi Komplet
5.      Aborsi Inkomplet
6.      Aborsi Terinduksi (yang disengaja)
7.      Aborsi Legal
8.      Aborsi Ilegal
9.      Aborsi Septik
10.  Aborsi Habitual atau berulang

Ada 10 macam Aborsi yang dikenal di dunia kedokteran atau kebidanan. Jadi tidak mudah memvonis setiap Aborsi itu adalah haram tanpa mengetahui masing-masing defenisi dan kondisi yang membolehkan seorang wanita untuk menggugurkan kehamilannya. Dalam kesempatan ini, penulis tidak akan menguraikan satu persatu jenis aborsi sebagaimana yang tertulis tadi. Dalam hal ini penulis akan memilihkan saja, mana aborsi yang haram dan halal menurut agama dan ilmu kedokteran. Sebagaimana Rasulullah Saw bersabda :

إِذَا وُسِّدَ الأَمْرُ إِلَى غَيْرِ أَهْلِهِ فَانْتَظِرِ السَّاعَةَ
“Di mana sebuah urusan diberikan kepada bukan ahlinya, maka tunggulah kebinasaannya“ (Shahih Bukhari 1/21, Musnad Ahmad 14/344)

Aborsi yang dihalalkan adalah :
1.    Aborsi Spontan : aborsi ini dapat dilakukan di mana janin telah berusia minimal 22 minggu dan dianggap mampu bertahan hidup. Hal ini dilakukan biasanya berhubungan dengan kesehatan dan keselamatan sang ibu, dan si janin setelah dikeluarkan biasanya mendapatkan perawatan ekstra intensif dan disimpan dalam incubator khusus.
Aborsi Insipien :  Abosi harus dilakukan karena kehamilan mustahil untuk dilanjutkan. Karena sering kali terjadi pendarahan per vagina hebat karena area plasenta yang luar terlepas dari dinding uterus. Aborsi ini disertai nyeri akut abdomen yang serupa dengan pola kontraksi uterus pada persalinan (sifatnya tidak teratur). Serviks mengalami dilatasi dan ketuban janin dikeluarkan seluruhnya atau sebagian, biasanya menyisakan jaringan plasenta saja.
2. Aborsi Komplet :  aborsi yang dilakukan bahwa seluruh produk konsepsi embrio/ janin, plasenta, dan selaput ketuban dikeluarkan. Kondisi ini cenderung terjadi pada usia kehami- lan delapan minggu pada kehamilan pertama.
3. Aborsi Legal :  yaitu aborsi yang dilakukan praktisi medis yang disetujui oleh hukum suatu negara yang menggugurkan kehamilan karena alasan yang diizinkan oleh hukum. Juga terdapat syarat-syarat yang harus dipenuhi, yaitu prosedur tersebut dilakukan dengan cara---cara yang disetujui, dan bidan harus mengetahui di negara mereka yang berkenaan dengan aborsi. Di beberapa negara, aborsi dianggap illegal apa pun alasan dan situasinya tempat atau institusi yang disetujui.
Aborsi yang diharamkan adalah :
1.    Aborsi Terinduksi (yang disengaja) :  yaitu aborsi yang dilakukan akibat campur tangan yang bersifa medis, bedah, atau akibat penggunaan sediaan herbal atau praktik tradisio- nal lain yang menyebabkan uterus mengeluarkan isinya atau mengeluarkan sebagian isinya. Aborsi jenis ini dapat bersifat legal atau illegal menurut hukum negara yang berlaku di negara masing-masing. Dan khusus di Indonesia dan banyak
negara lainnya, dikatakan sebagai “ Kejahatan Terhadap Kemanusiaan “.
2.      Aborsi illegal :  yaitu setiap aborsi yang dilakukan oleh orang yang tidak diizinkan oleh hukum negara yang relevan untuk menjalankan prosedur terebut. Terdapat resiko yang sepsis (akut) dan cedera yang sangat tinggi.
Jadi dapat dipahami, bahwa aborsi yang diharamkan oleh agama adalah aborsi yang diharamkan oleh bidang kedokteran atau kebidanan, bukan aborsi yang dihalalkan dandiperbolehkan atas izin dari negara dengan syarat-syarat dan prosedur yang telah ditetapkan.
Seorang wanita muslimah yang melakukan aborsi karena akibat “ Jalinan Cinta Haram “ sudah barangtentu tidak dapat dikatakan secara mutlak bahwa aborsinya juga haram. Karena bisa saja dalam perjalanannya ia melakukan aborsi spontan, aborsi insipien, dan aborsi komplet yang memang mengharuskannya untuk menggugurkan kandungan karena faktor kesehatan dan keselamatan, baik dirinya atau- pun janin yang dikandungnya.
Ulama berbeda pendapat, bila seorang wanita muslimah melakukan aborsi yang diakibatkan tekanan mental atau ketakutan yang dahsyat dari kekasihnya atau dari orangtua- nya. Di dalam hadits masyhur Rasulullah Saw bersabda :
إِنَّ اللَّهَ وَضَعَ عَنْ أُمَّتِي الْخَطَأَ، وَالنِّسْيَانَ وَمَا اسْتُكْرِهُوا عَلَيْهِ
“Sesungguhnya Allah memaafkan dari umatku kesalahan yang tidak disengaja, kelupaan dan perbuatan yang mereka dipaksa melakukannya“ (Sunan Ibnu Majah 1/659, al-Mu’jam al-Ausath  8/161, Hilyah al-Auliya 6/352 riwayat dari Ibnu Umar r.a, as-Sunan al-Kabir 6/139 riwayat dari Ibnu Umar r.a, 7/584 riwayat dari ‘Uqbah bin ‘Amirin r.a Mushanaf  Ibnu Abi Syaibah 1/472 dengan lafaz sedikit berbeda riwayat dari ‘Atha, dll)
Sudah barangtentu ruh dan semangat ayat ini melindungi seluruh kesalahan yang diperbuat anak Adam yang senantiasa berbuat dosa dan maksiat. Tetapi, kita tidak dapat meneruskan kesalahan dan maksiat secara terus-menerus, karena ada kelembutan dan keadilan-Nya. Sedangkan syarat tobat disebagaimana dijelaskan di dalam firman-Nya :

إِلاَّ الَّذِينَ تَابُوا وَأَصْلَحُوا وَبَيَّنُوا فَأُولئِكَ أَتُوبُ عَلَيْهِمْ وَأَنَا التَّوَّابُ الرَّحِيْمُ
“Kecuali mereka yang telah bertobat, mengadakan perbaikan dan menjelaskannya, mereka itulah yang Aku terima tobatnya dan Akulah Yang Maha Penerima tobat dan Maha Penyayang“ (QS. 1 / al-Baqarah : 160)
Di dalam al-Quran munajat doa sahabat dari kalangan  Muhajirin di abadikan oleh Allah Swt sebagai berikut :

رَبَّنَا لاَ تُؤَاخِذْنَا إِنْ نَسِيْنآ أَوْ أَخْطَأْناَ
“Ya Tuhan kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami melakukan kesalahan“  (QS. 2 / al-Baqarah : 286)
Semoga Allah mengampuni dosa setiap wanita dan pasangannya yang telah melakukan aborsi tanpa hak, dan semoga anak cucu kita semua terjaga dari perbuatan yang bertentangan dengan syariat ini. Aamiin

No comments:

Post a Comment