Thursday, 14 May 2015

Bolehkan mencangkok Sperma lelaki lain di dalam rahim Istri Kita ?


Assalamu’alaikum wr.wb
Syaikh Yusuf al-Qardhawi berkata : “ Masalah sewa rahim ini telah dibahas dalam sebuah seminar yang diadakan oleh organisasi Islam untuk ilmu-ilmu kedokteran di Kuwait yang diikuti oleh para ahli fiqih dan para pakar dari bidang kedokteran. Setelah membahas dan mempelajari masalah tersebut, mereka sepakat untuk mengeluarkan fatwa, yakni : suami dan istri atau salah satu dari keduanya dianjurkan untuk memanfaatkan kemajuan ilmu pengetahuan demi  membantu mereka dalam mewjudkan kelahiran anak. Namun, mereka syaratkan spermanya harus dimiliki oleh sang suami dan sel telur milik sang istri, tidak ada pihak ketiga di antara mereka. Misalnya dalam masalah bayi tabung.
Jika sperma berasal dari laki-laki lain baik diketahui maupun tidak maka ini diharamkan. Begitu pula jika sel telur berasal dari wanita lain, atau sel telur milik sang istri, tapi rahimnya milik wanita lain, ini pun tidak diperbolehkan. Ketidakbolehan ini dikarena- kan cara ini akan menimbulkan sebuah pertanyaan yang membingungkan, “ Siapakah sang ibu dari bayi tersebut, apakah si pemilik sel telur yang membawa karateristik keturunan, ataukah yang menderita dan menanggung rasa sakit karena hamil dan melahirkan ? “ Padahal, ia hamil dan melahirkan bukan atas kemauannya sendiri.
Bahkan, jika wanita tersebut adalah istri lain dari suaminya sendiri, maka ini tidak diperbolehkan juga. Pasalnya, dengan cara ini tidak diketahui siapakah sebenarnya dari kedua istri ini yang merupakan ibu dari bayi akan dilahirkan kelak. Juga, kepada siapakah nasab sang bayi disandarkan, pemilik telur atau si pemilik rahim ?
Para ahli fiqih sendiri berbeda pendapat jika hal ini benar-benar terjadi. Di antara mereka ada yang berpendapat bahwa ibu sang bayi tersebut adalah si pemilik sel telur, dan saya lebih condong kepada pendapat ini. Ada juga yang berpendapat bahwa ibunya adalah wanita yang mengandung dan melahirkannya. Makna lahiriah dari ayat al-Quran sejalan dengan pendapat ini, yaitu firman Allah Swt :

إِنْ أُمَّهَاتُهُمْ إِلاَّ اللاَّئِي وَلَدْنَهُمْ

“ibu-ibu mereka tidak lain hanyalah wanita yang melahirkan mereka“                                  (QS. 58 / al-Mujaadilah : 2)
Dan apabila hal ini benar-benar terjadi penulis lebih sutuju dengan ulama yang mengambil ayat ini sebagai hujjah. Walaupun Syaikh Yusuf al-Qardhwi lebih sependapat dengan ulama lainnya yang mengatakan bahwa pemilik anak adalah pemilik sel telur, sedangkan kelemahan mereka tidak mengemukakan sebuah hujjah atau dalil pun tentang ini. Sedangkan menurut keumuman, bahwa seorang wanita yang mampu melahirkan ia pun memiliki sel telurnya sendiri, tetapi bagi wanita yang mempunyai sel telur belum tentu ia mampu untuk melahirkan.
Dan belum tentu juga pemilik sel telur dapat mewariskan sifat-sifat baik yang terdapat di dalam dirinya. Bahkan dalam kebiasaan masyarakat, warisan sifat bisa saja terjadi akibat nasab. Bisa dari kakeknya, ayahnya, pamannya, guru ngajinya, atau bisa saja sifat baik itu diwariskan dari  wanita sipemilik rahim. Dan sebagaimana yang terjadi, bahwa seorang ibu ketika mengandung ia akan mengalirkan berbagai kebaikan dan kebajikan yang ia miliki. Pembacaan al-Quran, sedekah yang ia lakukan, puasa sunnat , shalat sunnat dan hal lainnya yang dapat membantu pertumbuhan ruhani bagi si jabang bayi kelak.  Wallahu A’lam bish-Shawab

No comments:

Post a Comment