Assalamualaikum
wr.wb
Permasalahan
ini termasuk yang sering diperbincangkan dan diperdebatkan terlebih di waktu
bulan Ramadhan datang. Bagi kaum Wahabi, mereka melarang keras melakukan shalat
witir dua kali dalam satu malam, bahkan mereka pun mengatakan : “ Tidak ada
shalat tahajud setelah shalat tarawih, karena shalat tarawih adalah pengganti
shalat tahajud “. Ucapan seperti ini hanya keluar dari seseorang yang tidak
mengenal pendapat ulama-ulama Salaf dan bagi pelajar tingkat dasar yang
terburu-buru dalam mendapatkan hakikat kebena- ran sejati. Marilah kita jawab
persoalan ini dengan jawaban ala Kyai NU.
Kaum wahabi mengemukakan dalil sebagai berikut, di mana Nabi Saw
bersabda :
اِجْعَلُوا آخِرَ صَلاَتِكُمْ وِتْرًا
“ Jadikanlah akhir
shalat malam kalian untuk shalat witir “ (Shahih Bukhari
1/102, Shahih Muslim 1/517 (derajat hadits shahih)
Dalam hadits ini Nabi
Saw tidak melarang kaum muslimin untuk melakukan shalat witir satu kali dalam
semalam. Bahkan dalam sabdanya “ Jadikanlah akhir shalat malam “
merupakan inidikasi diperbolehkan melakukan witir lebih dari satu kali. Hal ini
dijelaskan pula dalam sabdanya yang lain. Dari Jabir r.a berkata, Rasulullah
saw bersabda :
مَنْ خَافَ أَنْ
لاَ يَقُومَ مِنْ آخِرِ اللَّيْلِ فَلْيُوتِرْ أَوَّلَهُ، وَمَنْ طَمَعَ أَنْ
يَقُومَ آخِرَهُ فَلْيُوتِرْ آخِرَ اللَّيْلِ، فَإِنَّ صَلاَةَ آخِرِ اللَّيْلِ
مَشْهُودَةٌ، وَذَلِكَ أَفْضَلُ
“ Barangsiapa yang
khawatir tidak bisa bangun pada akhir malam, maka shalat witirlah pada
permulaannya. Dan barangsiapa yang berkeyakinan akan bisa bangun pada akhir
malam, maka shalat witirlah pada akhir malam, karena sesungguhnya shalat
(witir) pada akhir malam itu disaksikan oleh malaikat dan hal itu lebih utama
“ (Shahih Muslim 1 / 520,
Shahih Ibnu Hibban 6 / 30 (derajat
hadits shahih)
Jadi shalat perintah shalat witir di akhir
malam itu merupakan waktu yang lebih utama bagi yang mampu melakukannya, bukan
sebagai perintah pelarangan melakukan shalat witir lebih dari sekali dalam
semalam. Syaikh Wahbah az-Zuhaili berkata : “ Jika seseorang berniat hendak
melakukan shalat tahajud, maka witirnya diakhirkan. Namun boleh juga melakukan
shalat witir setelah shalat Isya dan sunnah Rawatib jika memang tidak yakin
bisa bangun pada tengah malam “ (Fiqhul Islam wa Adillatuhu 1/172)
Dalam Mazhab Hanbali dikatakan : “ Siapa saja yang melakukan shalat
witir di awal malam, lantas melakukan shalat tahajud maka sebaiknya
melakukannya dengan dua raka’at- dua raka’at tanpa mengurangi shalat witirnya.
Artinya, jika ia terbangun tengah malam dan sudah melakukan witir sebelum
tidur, maka sebaiknya ia melakukan shalat satu raka’at untuk menggenapkan
witirnya yang pertama. Kemudian baru shalat tahajud dan diakhiri dengan shalat
witir lagi, karena Nabi Saw bersadba “ Jadikanlah akhir shalat malam kalian
dengan shalat witir “ (Fiqhul Islam wa Adillatuhu 1/173)
Ulama Mazhab
Hanbali pun mengatakan : “ Bahwa jika seseorang melakukan shalat bersama imam
sampai selesai shalat witir, namun ia hendak melakukan shalat witir lagi pada
kahir malam, maka ia tidak perlu mengikuti salamnya imam, melainkan berdiri dan
menam- bah satu raka’at lagi untuk menggenapkan shalatnya bersama imam “. (Fiqhul
Islam wa Adillatuhu 1/173)
Para fuqaha
sependapat, bahwa shalat witir itu minimal satu raka’at dan maksimal sebelas
raka’at. Jadi bila seseorang baru menunaikan shalat witirnya 3 raka’at, berarti
masih ada sisa 8 raka’at lagi. Bila seseorang menunaikan shalat witir dalam
shalat tarawih 3 raka’at, maka seseorang yang berkehendak untuk shalat tahajud
pada tengah malamnya, atau men- jelang sahur masih bisa menunaikan shalat
witirnya lagi dengan cara, melaksanakan dua raka’at-dua raka’at dengan niat
shalat witir dua raka’at. Hal ini dilakukan agar jumlah shalat witir pertama yang
3 raka’at apabila ditambahkan dengan shalat witir yang kedua dan seterusnya
tetap berjumlah ganjil.
No comments:
Post a Comment