Thursday, 14 May 2015

Bolehkah Shalat Witir Dua Kali Dalam Semalam ?


Assalamualaikum wr.wb
Permasalahan ini termasuk yang sering diperbincangkan dan diperdebatkan terlebih di waktu bulan Ramadhan datang. Bagi kaum Wahabi, mereka melarang keras melakukan shalat witir dua kali dalam satu malam, bahkan mereka pun mengatakan : “ Tidak ada shalat tahajud setelah shalat tarawih, karena shalat tarawih adalah pengganti shalat tahajud “. Ucapan seperti ini hanya keluar dari seseorang yang tidak mengenal pendapat ulama-ulama Salaf dan bagi pelajar tingkat dasar yang terburu-buru dalam mendapatkan hakikat kebena- ran sejati. Marilah kita jawab persoalan ini dengan jawaban ala Kyai NU.
Kaum wahabi mengemukakan dalil sebagai berikut, di mana Nabi Saw bersabda :

اِجْعَلُوا آخِرَ صَلاَتِكُمْ وِتْرًا

“ Jadikanlah akhir shalat malam kalian untuk shalat witir “ (Shahih Bukhari 1/102, Shahih Muslim 1/517 (derajat hadits shahih)
Dalam hadits ini Nabi Saw tidak melarang kaum muslimin untuk melakukan shalat witir satu kali dalam semalam. Bahkan dalam sabdanya “ Jadikanlah akhir shalat malam “ merupakan inidikasi diperbolehkan melakukan witir lebih dari satu kali. Hal ini dijelaskan pula dalam sabdanya yang lain. Dari Jabir r.a berkata, Rasulullah saw bersabda :

مَنْ خَافَ أَنْ لاَ يَقُومَ مِنْ آخِرِ اللَّيْلِ فَلْيُوتِرْ أَوَّلَهُ، وَمَنْ طَمَعَ أَنْ يَقُومَ آخِرَهُ فَلْيُوتِرْ آخِرَ اللَّيْلِ، فَإِنَّ صَلاَةَ آخِرِ اللَّيْلِ مَشْهُودَةٌ، وَذَلِكَ أَفْضَلُ

“ Barangsiapa yang khawatir tidak bisa bangun pada akhir malam, maka shalat witirlah pada permulaannya. Dan barangsiapa yang berkeyakinan akan bisa bangun pada akhir malam, maka shalat witirlah pada akhir malam, karena sesungguhnya shalat (witir) pada akhir malam itu disaksikan oleh malaikat dan hal itu lebih utama “ (Shahih Muslim 1 / 520, Shahih Ibnu Hibban 6 / 30 (derajat hadits shahih)
Jadi shalat perintah shalat witir di akhir malam itu merupakan waktu yang lebih utama bagi yang mampu melakukannya, bukan sebagai perintah pelarangan melakukan shalat witir lebih dari sekali dalam semalam. Syaikh Wahbah az-Zuhaili berkata : “ Jika seseorang berniat hendak melakukan shalat tahajud, maka witirnya diakhirkan. Namun boleh juga melakukan shalat witir setelah shalat Isya dan sunnah Rawatib jika memang tidak yakin bisa bangun pada tengah malam “ (Fiqhul Islam wa Adillatuhu 1/172)
Dalam Mazhab Hanbali dikatakan : “ Siapa saja yang melakukan shalat witir di awal malam, lantas melakukan shalat tahajud maka sebaiknya melakukannya dengan dua raka’at- dua raka’at tanpa mengurangi shalat witirnya. Artinya, jika ia terbangun tengah malam dan sudah melakukan witir sebelum tidur, maka sebaiknya ia melakukan shalat satu raka’at untuk menggenapkan witirnya yang pertama. Kemudian baru shalat tahajud dan diakhiri dengan shalat witir lagi, karena Nabi Saw bersadba “ Jadikanlah akhir shalat malam kalian dengan shalat witir “ (Fiqhul Islam wa Adillatuhu 1/173)
Ulama Mazhab Hanbali pun mengatakan : “ Bahwa jika seseorang melakukan shalat bersama imam sampai selesai shalat witir, namun ia hendak melakukan shalat witir lagi pada kahir malam, maka ia tidak perlu mengikuti salamnya imam, melainkan berdiri dan menam- bah satu raka’at lagi untuk menggenapkan shalatnya bersama imam “. (Fiqhul Islam wa Adillatuhu 1/173)
Para fuqaha sependapat, bahwa shalat witir itu minimal satu raka’at dan maksimal sebelas raka’at. Jadi bila seseorang baru menunaikan shalat witirnya 3 raka’at, berarti masih ada sisa 8 raka’at lagi. Bila seseorang menunaikan shalat witir dalam shalat tarawih 3 raka’at, maka seseorang yang berkehendak untuk shalat tahajud pada tengah malamnya, atau men- jelang sahur masih bisa menunaikan shalat witirnya lagi dengan cara, melaksanakan dua raka’at-dua raka’at dengan niat shalat witir dua raka’at. Hal ini dilakukan agar jumlah shalat witir pertama yang 3 raka’at apabila ditambahkan dengan shalat witir yang kedua dan seterusnya tetap berjumlah ganjil.

No comments:

Post a Comment