Wednesday, 13 May 2015

TIDAK ADA ISLAM TANPA SUNNAH


Assalamualaikum Wr.Wb.
Islam adalah agama yang turun dari langit, bukan hasil rekasaya manusia atau dongeng cinderella semata. Sedangkan sunnah adalah, buahnya yang bertebaran dan tumbuh dari masa ke masa tanpa henti. Sunnah merupakan penjaga agama itu sendiri. Islam yang turun dari langit tidak bisa diaplikasikan tanpa adanya sunnah, bahkan apabila Islam itu berjalan tanpa sunnah maka kehancuran dan kebinasaanlah yang akan terjadi.
Hujjatul  Islam  Imam  al-Ghazali  pernah  berkata  :    Orang yang mengingkari sunnah, pada hakikatnya telah mengingkari Islam itu sendiri, meski pun dengan cara-cara munafik dan licik “
Syaikh Makhluf Hunain juga mengatakan : “ Saya ini seperti seorang fakih atau mufti di negeri-negeri Mesir di masa lalu. Saya tidak pernah membayangkan Islam tanpa Sunnah. Sebab, bagaimana mungkin di sana berlaku syari’at, dan bahkan bagaimana mungkin ada pelaksanaan ibadah hingga penunaian rukun Islam yang lima, yang 90% perinciannya terdapat di dalam Sunnah ? Oleh karena itu, Islam yang mana yang tanpa Sunnah itu ?
Seorang ulama besar dari India, Syaikh Abul Hasan an-Nadwi berkata : “ Sesungguhnya di dalam banyak pertemuan dan juga di dalam buku-buku saya, telah disebut - kan bahwa tidak ada Islam tanpa Sunnah. Sebab, Islam tanpa Sunnah adalah seperti jasad tanpa ruh. Sunnah adalah ruh Islam dan penopang kehidupannya. Ruh tersebut adalah intinya kesehatan dan aplikasinya adalah kehidupan. Islam adalah agama bagi kehidupan manusia, bukan agama yang diakal-akali di dalam otak, filsafat, atau perpustakaan. Karena itu, pada saat yang sama, Islam adalah akidah dan amal, perilaku dan akhlak, cinta kasih dan emosi, serta perasaan yang menguasai pemikiran dan perasaan, yang menetapkan berbagai ukuran benda dan nilai. Sesungguhnya Islam mencetak manusia-manusia yang baru dan kehidupan yang baru.
Intinya, bahwasanya menjaga dan memelihara sunnah berarti menjaga dan memeli- hara al-Quran, karena salah satu fungsi sunnah adalah menjelaskan isi al-Quran, baik yang tersurat atau pun tersirat. Menjelaskan perintah dibalik perintah, menguak tabir yang samar satu demi satu. Hal ini perlu dilakukan karena al-Quran masih bersifat mujmal (global), meng-khususkan yang masih umum dan mentaqyid (mengikat) yang masih mutlak. Sunnah adalah praktik nyata al-Quran. Oleh karena itu, ketika Sayyidah ‘Aisyah ditanya tentang akhlak Nabi Saw, maka dia menjawab, “ Akhlak beliau adalah al-Quran “.
Kebutuhan al-Quran terhadap sunnah lebih besar daripada kebutuhan sunnah terhadap al-Quran. Hal ini merupakan suatu ketentuan yang telah ditetapkan sesuai dengan kehendak-Nya semata. Oleh karena itu, orang yang mengingkari sunnah, berarti dia telah mengingkari al-Quran. Setiap orang yang mengingkari sunnah adalah kafir. Demikian pula setiap orang yang mengingkari satu perkara saja di dalam al-Quran yang telah jelas petunjuk- nya. Al-Quran telah menetapkan wajibnya taat kepada Rasulullah Saw. Firman Allah :
مَنْ يُطِعِ الرَّسُولَ فَقَدْ أَطَاعَ اللَّهَ وَمَنْ تَوَلَّى فَماَ أَرْسَلْناَكَ عَلَيْهِمْ حَفِيظاً
“ Barangsiapa yang mentaati Rasul (Muhammad Saw), maka sesungguhnya dia telah mentaati Allah, dan barangsiapa yang berpaling dari (ketaatan itu), maka (ketahuilah) kami tidak mengutusmu (Muhammad) untuk menjadi pemelihara mereka “  (QS. 4 / an-Nisaa : 80)
Oleh karena itu, pengambilan dan penetapan hukum terhadap al-Quran dan Sunnah mesti dilakukan bersamaan, tidak boleh ada diskriminasi di antara keduanya. Oleh karena itu pula, seorang Muslim tidak boleh mengambil hukum selain dari al-Quran dan Sunnah. Bahwa tidak ada alasan untuk mengabaikan potensi sunnah. Tidak ada syariat tanpa sunnah. Juga, tidak ada fiqih tanpa sunnah, sebagaimana tidak ada Sunnah tanpa fiqih.
Dari Abul Khawash, dari Abdullah, dia berkata  :  “Janganlah salah seorang dari kalian mengkiblatkan agamanya kepada seseorang. Sebab, jika orang yang ia jadikan figur itu beriman, maka dia juga turut beriman. Namun apabila yang dia jadikan figur itu kafir, maka dia pun ikut-ikutan kafir. Jika kalian terpaksa masih harus bertaqlid kepada seseorang, maka bertaqlidlah kepada yang telah meninggal dunia. Karena sesungguhnya orang yang masih hidup itu tidak akan pernah aman dari fitnah4
Hal ini sebagaimana disabdakan oleh Nabi Saw :
اَلرَّجُلُ عَلَى دِيْنِ خَلِيْلِهِ، فَلْيَنْظُرْ أَحَدُكُمْ مَنْ يُخَالِلُ
“ Seseorang itu berada pada agama teman karibnya. Maka hendaklah salah seorang di antara kalian melihat siapa yang menjadi temannya “. (Sunan Abu Dawud 4 / 259, Sunan Turmudzi 4 / 589, Musnad Abu Dawud Ath-Thayalis 4 / 299,  Musnad Ishaq bin Rahawaih 1 / 352, Musnad Ahmad 14 / 142, Jazaa Alafa Dinar 1 / 347, al-Adab 1 / 98)

Seperti itulah para fuqaha dalam mengamalkan sunnah Nabi-Nya. Dalam hal ini Imam Ibnu al-Qayyim mengatakan :
            Fungsi Sunnah terhadap al-Quran ada tiga :
  1. Sunnah adalah penyelaras orientasi Al-Quran
  2. Sunnah adalah penjelas dan sekaligus tafsir atas kandungan al-Quran
  3. Sunnah menetapkan hukum yang tidak dibahas di dalam al-Quran atau melarang sesuatu yang tidak ada pelarangannya di dalam al-Quran.

Selain tiga hal di atas sebenarnya Sunnah masih memiliki fungsi dan tujuan yang lainnya, misalnya :
  1. Sebagai penjaga dan pemelihara akal masyarakat awam dalam memahami kedalaman nash al-Quran.
  2. Sebagai penunjang bagi pelajar agar cepat memahami kekayaan syari’at Islam.
  3. Sebagai pembuktian bahwa sunnah Nabi Saw adalah sesuatu yang sangat luas, fleksibel, dan memberikan pilihan dalam mendapatkan kumudahan.
  4. Sebagai pelengkap, bahwa di dalam sunnah terdapat ancaman dan pahala yang tidak disebutkan di dalam al-Quran.
  5. Sebagai penjelas tentang perjalanan sejarah, agama, kondisi masyarakat, dan semua hal yang berhubungan dengannya.
  6. Sebagai pembawa kabar gembira, bahwa di dalam Islam terdapat banyak keutamaan-keutamaan.

Fungsi sunnah tidak akan pernah keluar dari hal-hal tersebut. Oleh karena itulah, setiap kali ada penambahan terhadap al-Quran, baik berupa hadits Nabi Saw, ijma sahabat dalam berbagai masalah, ijma para mujtahid, dan ijtihad para mujtahid. Maka ia merupakan ketetapan dan keluasan syari’at Islam yang wajib ditaati dan tidak boleh dilanggar.

No comments:

Post a Comment