وَأَخْرَجَ ابْنُ الضَّرِيْسِ عَنْ اَبِى قِلاَبَةَ اِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قاَلَ :مَنْ شَهِدَ فَاتِحَةَ الْكِتَابِ
حِيْنَ يُسْتَفْتَحُ كاَنَ كَمَنْ شَهِدَ فَتْحًا فِى سَبِيْلِ اللهِ وَمَنْ شَهِدَ خَاتِمَتُهُ حِيْنَ يَخْتِمُ كَانَ كَمَنْ شَهِدَ الْغَنَائِمَ حِيْنَ تُقْسَمُ
“ Dan dikelurkan oleh Ibnu Dharis dari sahabat Abu Qilabah yang disandarkan kepada Nabi Saw, beliau bersabda : “ Barangsiapa yang menyaksikan (orang membaca) al-Fatihah ketika dimulainya sesuatu pekerjaan, bagaikan orang yang menyaksikan sebuah kemenangan dalam jihad Sabilillah. Dan barangsiapa yang menyaksikan (orang membaca) al-Fatihah dalam akhir pekerjaan, bagaikan orang yang menyaksikan ghanimah (harta rampasan perang) ketika dibagi-bagikan “. (Tradisi Orang-Orang NU hal. 340, dikutip dari kitab Durrul Mantsur 1/18, Qiyam Ramadhan 1/260)
وَقَدْ رُوِيَ مُرْسَلا، عَنْ عَبدِ الْمَلِكِ بْنِ عُمَيْرٍ , قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي فَاتِحَةِ الْكِتَابِ شِفَاءٌ مِنْ كُلِّ دَاءٍ
“ Dan sesungguhnya telah diriwayatkan dari Abdil Malik ibn Umair, dia berkata : Bersabda Rasulullah Saw bahwa di dalam al-Fatihah kitab ada obat untuk setiap jenis penyakit “ (Syarh as-Sunnah al-Baghawi 4/451, Syu’bul Iman 4/42, 4/43 (derajat hadits hasan)
Begitu banyaknya keutamaan yang terdapat di dalam al-Fatihah, sebagaimana dinyatakan dalam salah satu hadits ini :
أَيُّمَا مُسْلِمٍ قَرَأَ فَاتِحَةَ الْكِتَابِ أُعْطِيَ مِنَ الْأَجْرِ كَأَنَّمَا تَصَدَّقَ عَلَى كُلِّ مُؤْمِنٍ وَمُؤْمِنَةٍ
“ Barangsiapa seorang muslim yang membaca al-fatihah akan diberikan pahala seperti itu ia bershadaqah kepada setiap laki-laki beriman dan wanita beriman “ (Tartib al-Amali 1/123 (derajat hadits hasan)
Thursday, 11 June 2015
Mengangkat tangan ketika berdoa dan Mengusap wajah setelahnya
عَنِ السَّائِبِ بْنِ يَزِيدَ، عَنْ أَبِيهِ، «أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ إِذَا دَعَا فَرَفَعَ يَدَيْهِ، مَسَحَ وَجْهَهُ بِيَدَيْهِ
" Dari as-Saib ibn Yazid dari ayahnya : " Sesunguhnya Nabi Saw di mana berdoa beliau mengangkat kedua tangannya, dan (setelah berdoa) mengusap wajahnya dengan kedua tangannya " (Sunan Abu Dawud 2/79, Musnad Ahmad 27/98, 29/462, al-Mu’jam al-Kabir 22/241, ad-Da;wah al-Kabir 1/421 (derajat hadits shahih)
وَقَالَ أَبُو مُوسَى الأَشْعَرِيُّ: «دَعَا النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ثُمَّ رَفَعَ يَدَيْهِ، وَرَأَيْتُ بَيَاضَ إِبْطَيْهِ»
" Berkata Abu Musa al-Asy'ari : Nabi Saw berdoa kemudian beliau mengangkat tangannya sampai saya melihat putih ketiak beliau " (Shahih Bukhari 8/74, 9/76)
عَنْ أَنَسٍ، قَالَ: «رَأَيْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَرْفَعُ يَدَيْهِ فِي الدُّعَاءِ، حَتَّى يُرَى بَيَاضُ إِبْطَيْهِ»
" Dari Anas, dia berkata : “ Aku melihat Rasulullah Saw mengangkat tangannya di dalam berdoa, sehingga terlihat putih ketiak beliau “ (Shahih Muslim 2/612, Sunan Abu Dawud 1/301 (derajat hadits shahih)
عَنْ سَلْمَانَ الفَارِسِيِّ، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، قَالَ: «إِنَّ اللَّهَ حَيِيٌّ كَرِيمٌ يَسْتَحْيِي إِذَا رَفَعَ الرَّجُلُ إِلَيْهِ يَدَيْهِ أَنْ يَرُدَّهُمَا صِفْرًا خَائِبَتَيْنِ
" Dari Salman al-Farisi dari Nabi Saw bersabda : " Bahwasanya Tuhanmu hidup dan pemurah, ia malu dari hamba-Nya untuk menolak doanya, kalau hamba itu berdoa dengan mengangkat kedua tangan kepada-Nya " (Sunan Turmudzi 5/556, Sunan Ibnu Majah 2/1271, Mushanaf Ibnu Abi Syaibah 6/72, 7/122, 39/199 (derajat hadits shahih)
Melalui hadits-hadits shahih ini, jelaslah bahwa mengangkat tangan ketika berdoa adalah sunnah tidak sebagaimana yang difatwakan oleh sebagian kelompok yang sudah terbiasa membid’ah-bidahkan dan menyalahkan amalan warga Nahdhiyin pada khususnya.
" Dari as-Saib ibn Yazid dari ayahnya : " Sesunguhnya Nabi Saw di mana berdoa beliau mengangkat kedua tangannya, dan (setelah berdoa) mengusap wajahnya dengan kedua tangannya " (Sunan Abu Dawud 2/79, Musnad Ahmad 27/98, 29/462, al-Mu’jam al-Kabir 22/241, ad-Da;wah al-Kabir 1/421 (derajat hadits shahih)
وَقَالَ أَبُو مُوسَى الأَشْعَرِيُّ: «دَعَا النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ثُمَّ رَفَعَ يَدَيْهِ، وَرَأَيْتُ بَيَاضَ إِبْطَيْهِ»
" Berkata Abu Musa al-Asy'ari : Nabi Saw berdoa kemudian beliau mengangkat tangannya sampai saya melihat putih ketiak beliau " (Shahih Bukhari 8/74, 9/76)
عَنْ أَنَسٍ، قَالَ: «رَأَيْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَرْفَعُ يَدَيْهِ فِي الدُّعَاءِ، حَتَّى يُرَى بَيَاضُ إِبْطَيْهِ»
" Dari Anas, dia berkata : “ Aku melihat Rasulullah Saw mengangkat tangannya di dalam berdoa, sehingga terlihat putih ketiak beliau “ (Shahih Muslim 2/612, Sunan Abu Dawud 1/301 (derajat hadits shahih)
عَنْ سَلْمَانَ الفَارِسِيِّ، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، قَالَ: «إِنَّ اللَّهَ حَيِيٌّ كَرِيمٌ يَسْتَحْيِي إِذَا رَفَعَ الرَّجُلُ إِلَيْهِ يَدَيْهِ أَنْ يَرُدَّهُمَا صِفْرًا خَائِبَتَيْنِ
" Dari Salman al-Farisi dari Nabi Saw bersabda : " Bahwasanya Tuhanmu hidup dan pemurah, ia malu dari hamba-Nya untuk menolak doanya, kalau hamba itu berdoa dengan mengangkat kedua tangan kepada-Nya " (Sunan Turmudzi 5/556, Sunan Ibnu Majah 2/1271, Mushanaf Ibnu Abi Syaibah 6/72, 7/122, 39/199 (derajat hadits shahih)
Melalui hadits-hadits shahih ini, jelaslah bahwa mengangkat tangan ketika berdoa adalah sunnah tidak sebagaimana yang difatwakan oleh sebagian kelompok yang sudah terbiasa membid’ah-bidahkan dan menyalahkan amalan warga Nahdhiyin pada khususnya.
Wajibnya Bermazhab Menurut Para Ulama Ahlussunnah wal Jamaah
Imam al-Khatib al-Baghdadi dalam kitabnya al-Faqih wal Mutafaqqih dengan bersumber kepada Imam Asy-Syafi’i mengatakan : “ Tidak pantas bagi seseorang untuk ber- fatwa dalam urusan agama Allah, kecuali seseorang yang mengetahui kitab Allah yang berkaitan dengan nasikh wal mansukh-nya, ayat muhkamah dan mutasyabih, kemudian cara penakwilannya dan turunnya, Makiyah dan Madaniyah, apa yang dikehendaki dan dimaksud ayat itu, dan dalam hal apa ayat itu diturunkan. Selanjutnya, ia paham akan hadits Rasulullah Saw. Nasikh wal mansukh, dan ia mengetahui bagian hadits yang dapat diketahui dari al-Quran, sekaligus paham dalam ilmu bahasa berikut memaknai syair dan perkara yang dibutuhkan oleh ilmu dan al-Quran, Ini semua masih perlu dibarengi pula dengan sikap diam dan sedikit berbicara. Selain memiliki sikap-sikap tersebut, ia harus menghormati perbedaan pendapat para ahli. Hal inilah yang merupakan karunia yang diberikan Allah. Bila sudah demikian, ia berwenang untuk berkata dan memberi fatwa dalam urusan halal dan haram. Bila tidak begitu, ia hanya boleh berkata dalam ruang lingkup keilmuan saja dan jangan berfatwa “.
Para ulama menukil perkataan Ibnu Qayyim : “ Bagaimana munculnya orang-orang yang tidak memiliki ilmu lalu berfatwa, bahkan berlomba ke arah itu dengan memaksakan diri. Dengan kebodohan dan keberaniannya mereka berusaha mendapatkan posisi, padahal pengalaman mereka sangat minim disertai latar belakang keilmuannya pun yang sangat buruk. Orang seperti itu termasuk kategori mungkar dan aneh. Mereka tidak memahami al-Quran, al-Hadits maupun atsar kaum salaf “.
Imam Ahmad pernah ditanya : “ Apabila seseorang menghafal 100.000 hadits apakah layak disebut sebagai seorang yang faqih (ahli fiqih) ? Ia menjawab “ Tidak “. Bagaimana kalau 200.000 hadits ? “ Tidak “ Bagaimana kalau 300.000 hadits ? “ Tidak “ Bagaimana kalau 400.000 hadits “ Begitulah “ Ia memberi isyarat dengan tangannya dan menggerakannya.
Imam al-Izz bin Abdussalam juga berkata : “ Yang terpenting bagi orang yang bertaklid adalah mengetahui bahwa mazhab (yang dianutnya) adalah benar-benar ada, dan ia juga harus mempunyai dugaan kuat bahwa mazhab tersebut adalah shahih. Oleh karena itu, apabila dia meyakini keberadaan suatu mazhab, maka dia boleh bertaklid kepada mazhab tersebut, meskipun tokoh mazhab tersebut bukan termasuk salah satu dari empat imam mazhab fikih yang terkenal “.
Imam al-‘Iraqi berkata : “ Ulama bersepakat (ijma) bahwa orang yang masuk Islam boleh bertaklid kepada ulama siapa pun tanpa ada batasan. Para sahabat pun bersepakat bahwa orang yang meminta fatwa dan bertaklid kepada Abu Bakar dan Umar, boleh meminta fatwa kepada Mu’adz bin Jabal, ataupun yang lainnya. Dia juga boleh mengamalkan pendapat para sahabat tersebut tanpa ada pengingkaran dari kalangan ulama. Oleh sebab itu, barangsiapa menganggap bahwa dua bentuk ijma’ ini tidak berlaku, maka dia harus menge- mukakan dalil “.
Waliyullah Ad-Dahlawi di dalam kitabnya Al Inshaf halaman 53 dan dalam kitab Hujjatullah Balighah Juz 1 halaman 132 yang berbunyi , “ Keempat mazhab disusun secara bebas dan telah disepakati oleh umat Islam, boleh diikuti hingga saat ini. Karena dengan mengikuti mazhab-mazhab tersebut terdapat kemaslahatan yang tidak dapat disangkal apalagi pada saat ini di mana perhatian manusia terhadap masalah-masalah agama semakin berkurang, jiwa-jiwa telah diliputi oleh hawa nafsu dan setiap orang bangga dengan pendapatnya. Kemudian beliau mengatakan kembali bahwa tidak ada larangan untuk meng- ikuti mazhab tertentu karena bagaimana mungkin hal ini diingkari, sedangkan proses meminta dan mengeluarkan fatwa sudah berlangsung di kalangan kaum muslimin sejak zaman Nabi Saw. Tidak ada perbedaan apakah individu tersebut meminta pendapat pada satu orang saja atau sekali-sekali meminta fatwa kepada yang lainnya “.
Sangat banyak sebenarnya ucapan para ulama tentang wajibnya bermazhab. Karena syarat untuk menjadi seorang mujtahid itu sangatlah berat. Bermazhab itu merupakan kebutuhan yang tidak dapat dihindari. Kita semua menginginkan ilmu itu berasal dari para ahlinya. Untuk urusan duniawi saja kita tidak pernah mau untuk ditangani oleh orang-orang yang tidak ahli, apalagi ini adalah urusan surga dan neraka.
Rasulullah Saw bersabda :
لَا تَبْكُوا عَلَى الدِّينِ إِذَا وَلِيَهُ أَهْلُهُ، وَلَكِنِ ابْكُوا عَلَيْهِ إِذَا وَلِيَهُ غَيْرُ أَهْلِهِ
“ Janganlah kalian bersedih jika agama di urus oleh ahlinya, tetapi bersedihlah jika agama di urus oleh orang yang bukan ahlinya “ (Musnad Ahmad 38/558, al-Mu’jam al-Ausath 1/94, 9/144, al-Mu’jam al-Kabir 4/158, al-Mustadrak 4/560 , (derajat hadits shahih ) diriwayatkan oleh : Dawud ibn Shalih r.a, Abu Ayyub al-Anshari r.a, Marwan ibn Hakim r.a, Abdullah bin Ja’far r.a, al-Muthalib bin Abdillah r.a,)
As-Sawadul ‘Azham dikatakan juga sebagai Ahlus-sunnah wal-Jama’ah sebagaimana disabdakan oleh Nabi Saw berikut ini :
وَالَّذِي نَفْسُ مُحَمَّدٍ بِيَدِهِ لَتَفْتَرِقُ أُمَّتِى عَلَى ثَلاَثٍ وَسَبْعِيْنَ فِرْقَةً فَوَاحِدَةٌ فِى الْجَنَّةِ وَثِنْتَانِ وَسَبْعُونَ فِى النَّارِ. قِيْلَ : مَنْهُمْ يَارَسُولَ اللهِ ؟ قَالَ : أَهْلُ السُّنَّةِ وَالْجَمَاعَةِ
“ Demi Dzat, yang jiwaku berada dalam genggaman-Nya, umatku akan terpecah belah menjadi 73 golongan, satu masuk surga dan yang 72 masuk neraka. Seorang sahabat bertanya : “ Siapa itu yang Ya Rasulullah ? “ Beliau menjawab : Ahlus Sunnah wal Jamaah “. (Sunan Abu Dawud 4/197, 4/214, Sunan Turmudzi 5/25, Sunan Ibnu Majah 2 / 1321, Musnad Ahmad 27/135, al-Muntakhib min Musnid Abdi Ibnu Hamidat 1/164, as-Sunnah, Ibnu Abi Ashim 1/7 (derajat hadits hasan shahih ) diriwayatkan oleh : Abu Hurairah, Abdullah bin Umar r.a, Auf bin Malik r,a, Abdillah bin Ubaidah r.a)
Imam Ahmad bin Hanbal pernah berkata :
يَتَّبِعُونَ مَذَّهَبَ أَهْلِ السُّنُّةِ وَالْجَمَاعَةِ، كَالصَّحَابَةِ، وَمَعْظَمَ التَّابِعِيْنَ، وَالْأَئِمَّةَ الْمُجْتَهِدِيْنَ الْمَتْبُوعِيْنَ
“ dan ikutilah madzhab ahlussunnah wal Jama’ah, (mereka beramal seperti amal) para sahabat, dan ikuti pula para pembesar tabi’in, imam madzhab dan orang-orang yang mengikuti mereka “ (Musnad Ahmad 6/77)
Ucapan Imam Ahmad “ dan ikutilah madzhab ahlussunnah wal Jama’ah ”, mem- buktikan bahwa mazhab ini telah ada dan berkembang di zamannya. Dan tidak mungkin ada dan berkembang di zamannya bila tidak mulai pada zaman-zaman sebelum beliau.
Bahkan, dengan secara lugas perintah untuk bermazhab kepada mazhab yang empat dinyatakan oleh Nabi Saw :
اِتَّبِعُوا السَّوَادَ الْاَعْظَمَ , وَلمَاَّ انْدَرَسَتِ الْمَذَهِبُ الْحَقَّةُ بِانْقِرَاضِ أَئِمَّتِهَا اِلَّا الْمَذَاهِبَ اْلاَرْبَعَةَ اَلَّتِى اِنْتَشَرَتْ أَتْبَاعُهَا كَانَ اِتِّبَاعُهَا اِتِّبَاعًا لِلسَّوَادِ الْاَعْظَمِ وَالْخُرُوجُ عَنْهَا خُرُوجًا عَنِ السَّوَادِ الْاَعْظَمِ
“ Ikutilah mayoritas (umat Islam), dan ketika mazhab-mazhab yang benar telah tiada dengan wafatnya para imam (mazhabnya), kecuali empat mazhab yang pengikutnya tersebar luas, maka mengikutinya berarti mengikuti mayoritas, dan keluar dari mazhab empat tersebut berarti keluar dari mayoritas “Sullam al-Wushul Syarah Nihayah al-Sul (Mesir, Bahrul Ulum, ttp, Muhammad Bahith al-Muth’i 3/921, 4/589-581, lihat Buku Solusi Hukum Islam NU hal. 3)
Syaikh Muhammad Amin al-Kurdi berkata : “ Dan barangsiapa yang tidak mengikuti salah satu dari mereka (imam-imam mazhab) dan berkata : “ Saya beramal berdasarkan al-Quran dan hadits, dan mengaku telah mampu memahami hukum-hukum al-Quran dan hadits, maka orang tersebut tidak bisa diterima, bahkan termasuk orang yang bersalah, sesat dan menyesatkan, terutama pada masa sekarang ini di mana kefasikan merajalela dan banyak tersebar dakwah-dakwah yang salah, karena ia ingin mengungguli para pemimpin agama padahal ia dibawah mereka dalam ilmu, amal, keadilan dan analisis “.5
Inilah Imam Adz Dzahabi Rahimahullah yang berbicara tentang para ahli fiqih yang berpegang teguh dengan mazhab imam mereka dan tidak bersikap fanatik terhadap salah satu mazhab tertentu dan berusaha untuk mengetahui dalil serta memahaminya dengan pemahaman yang benar. Imam Adz Dzahabi dalam kitabnya Zaghlu Al-‘Ilm Wathalab berkata :
Para ulama mazhab Maliki mereka adalah golongan yang baik memiliki kemuliaan dan keutamaan jika apa yang mereka fatwakan dan putuskan tidak membawa kepada peperangan dan pengkafiran.
Para ulama mazhab Hanafi mereka mempunyai keutamaan dalam hal ketelitian, logika dan kecerdasan jika mereka tidak mengatakan penghalalan akan riba dan pembatalan kewajiban berzakat.
Para ulama mazhab Syafi’i mereka adalah orang-orang luwes dan paling pandai dalam pengambilan keputusan yang berkaitan dengan hal agama, karena sumber hukum mazhab ini merujuk kepada hadis-hadis shahih yang bersambung pada Nabi Saw.
Para ulama mazhab Hambali mereka adalah para ulama yang dikaruniai banyak ilmu pengetahuan yang sangat berguna yang didalamnya terkandung banyak keluasan akan ilmu-ilmu agama.
Terdapat penjelasan yang bagus dan indah tentang makna dari kata Ahlussunnah wal Jama’ah yang merujuk kepada kata ma ana ‘alaihi wa ashabihi, sebagai- mana termaktub di dalam kitab al-I’tiqad 1/233 karya al-Baihaqi sebagai berikut :
وَفِي حَدِيثِ عَمْرِو بْنِ عَوْفٍ: إِلَّا وَاحِدَةً الْإِسْلَامُ وَجَمَاعَتُهُمْ. وَفِي حَدِيثِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو: إِلَّا وَاحِدَةً، مَا أَنَا عَلَيْهِ وَأَصْحَابِي. وَإِنَّمَا اجْتَمَعَ أَصْحَابُهُ عَلَى مَسَائِلِ الْأُصُولِ فَإِنَّهُ لَمْ يُرْوَ عَنْ وَاحِدٍ مِنْهُمْ خِلَافُ مَا أَشَرْنَا إِلَيْهِ فِي هَذَا الْكِتَابِ، فَأَمَّا مَسَائِلُ الْفُرُوعِ فَمَا لَيْسَ فِيهِ نَصُّ كِتَابٍ وَلَا نَصُّ سُنَّةٍ
فَقَدِ اجْتَمَعُوا عَلَى بَعْضِهِ وَاخْتَلَفُوا فِي بَعْضِهِ، فَمَا أَجْمَعُوا عَلَيْهِ لَيْسَ لِأَحَدٍ مُخَالَفَتُهُمْ فِيهِ، وَمَا اخْتَلَفُوا فِيهِ فَصَاحِبُ الشَّرْعِ هُوَ الَّذِي سَوَّغَ لَهُمْ هَذَا النَّوْعَ مِنَ الْإِخْتِلَافِ حَيْثُ أَمَرَهُمْ بِالْإِسْتِنْبَاطِ وَبِالْإِجْتِهَادِ مَعَ عِلْمِهِ بِأَنَّ ذَلِكَ يَخْتَلِفُ، وَجَعَلَ لِلْمُصِيبِ مِنْهُمْ أَجْرَيْنِ وَلِلْمُخْطِئِ مِنْهُمْ أَجْرًا وَاحِدًا، وَذَلِكَ عَلَى مَا يُحْتَمَلُ مِنَ الَاجْتِهَادِ، وَرْفِعَ عَنْهُ مَا أَخْطَأَ فِيهِ
“ Di dalam hadits ‘Amri ibn ‘Auf : kecuali satu golongan Islam dan jama’ahnya. Dan di dalam hadits Abdullah ibn ‘Amr : kecuali satu golongan (yaitu) apa-apa yang menjadi peganganku dan para sahabatku. Dan sesungguhnya telah bersepakat para sahabat terhadap masalah Ushul (prinsip) dan sesungguhnya tidak diriwayatkan dari satu jalur saja dari mereka perbedaan yang ditunjukkan oleh pemilik syari’at di dalam kitab-Nya, adapun dalam masalah furu’ (cabang) yang di dalamnya tidak terdapat nash di dalam kitab (al-Quran) dan tidak pula terdapat nash di dalam sunnah, maka sesungguhnya telah bersepakat sebagian dari mereka dan telah berselisih pendapat pula sebagian dari mereka, Adapun dalam masalah yang telah tetap tidak ada satupun dari mereka yang menyelesihinya, dan apa-apa yang mereka perselisihkan yang ditunjukkan oleh pemilik syari’at yang mengijinkan bagi mereka dalam bentuk dari perbedaan di mana mereka diperintahkan untuk beristimbath (menggali hukum) dan berijtihad dengan ilmunya, dan dengan jalan itulah mereka berbeda pendapat, dan bagi orang yang tepat dari mereka (dalam berijtihad) mendapatkan dua pahala, dan bagi yang salah (dalam ijtihadnya) mendapatkan satu pahala, dan yang demikian itu tetap bagi yang berijtihad, dan diangkat bagi mereka dosa-dosanya di dalam berijtihad “ (Ahkamul Fuqaha hal. 186, lihat Muhammad Amin al-Kurdi al-Irbili, Tanwirul Qulub fi Mu’ammalah ‘Allam al-Ghuyub (Beirut : Dar al-Fikr, 1414 H/1994 M). 75)
Para ulama menukil perkataan Ibnu Qayyim : “ Bagaimana munculnya orang-orang yang tidak memiliki ilmu lalu berfatwa, bahkan berlomba ke arah itu dengan memaksakan diri. Dengan kebodohan dan keberaniannya mereka berusaha mendapatkan posisi, padahal pengalaman mereka sangat minim disertai latar belakang keilmuannya pun yang sangat buruk. Orang seperti itu termasuk kategori mungkar dan aneh. Mereka tidak memahami al-Quran, al-Hadits maupun atsar kaum salaf “.
Imam Ahmad pernah ditanya : “ Apabila seseorang menghafal 100.000 hadits apakah layak disebut sebagai seorang yang faqih (ahli fiqih) ? Ia menjawab “ Tidak “. Bagaimana kalau 200.000 hadits ? “ Tidak “ Bagaimana kalau 300.000 hadits ? “ Tidak “ Bagaimana kalau 400.000 hadits “ Begitulah “ Ia memberi isyarat dengan tangannya dan menggerakannya.
Imam al-Izz bin Abdussalam juga berkata : “ Yang terpenting bagi orang yang bertaklid adalah mengetahui bahwa mazhab (yang dianutnya) adalah benar-benar ada, dan ia juga harus mempunyai dugaan kuat bahwa mazhab tersebut adalah shahih. Oleh karena itu, apabila dia meyakini keberadaan suatu mazhab, maka dia boleh bertaklid kepada mazhab tersebut, meskipun tokoh mazhab tersebut bukan termasuk salah satu dari empat imam mazhab fikih yang terkenal “.
Imam al-‘Iraqi berkata : “ Ulama bersepakat (ijma) bahwa orang yang masuk Islam boleh bertaklid kepada ulama siapa pun tanpa ada batasan. Para sahabat pun bersepakat bahwa orang yang meminta fatwa dan bertaklid kepada Abu Bakar dan Umar, boleh meminta fatwa kepada Mu’adz bin Jabal, ataupun yang lainnya. Dia juga boleh mengamalkan pendapat para sahabat tersebut tanpa ada pengingkaran dari kalangan ulama. Oleh sebab itu, barangsiapa menganggap bahwa dua bentuk ijma’ ini tidak berlaku, maka dia harus menge- mukakan dalil “.
Waliyullah Ad-Dahlawi di dalam kitabnya Al Inshaf halaman 53 dan dalam kitab Hujjatullah Balighah Juz 1 halaman 132 yang berbunyi , “ Keempat mazhab disusun secara bebas dan telah disepakati oleh umat Islam, boleh diikuti hingga saat ini. Karena dengan mengikuti mazhab-mazhab tersebut terdapat kemaslahatan yang tidak dapat disangkal apalagi pada saat ini di mana perhatian manusia terhadap masalah-masalah agama semakin berkurang, jiwa-jiwa telah diliputi oleh hawa nafsu dan setiap orang bangga dengan pendapatnya. Kemudian beliau mengatakan kembali bahwa tidak ada larangan untuk meng- ikuti mazhab tertentu karena bagaimana mungkin hal ini diingkari, sedangkan proses meminta dan mengeluarkan fatwa sudah berlangsung di kalangan kaum muslimin sejak zaman Nabi Saw. Tidak ada perbedaan apakah individu tersebut meminta pendapat pada satu orang saja atau sekali-sekali meminta fatwa kepada yang lainnya “.
Sangat banyak sebenarnya ucapan para ulama tentang wajibnya bermazhab. Karena syarat untuk menjadi seorang mujtahid itu sangatlah berat. Bermazhab itu merupakan kebutuhan yang tidak dapat dihindari. Kita semua menginginkan ilmu itu berasal dari para ahlinya. Untuk urusan duniawi saja kita tidak pernah mau untuk ditangani oleh orang-orang yang tidak ahli, apalagi ini adalah urusan surga dan neraka.
Rasulullah Saw bersabda :
لَا تَبْكُوا عَلَى الدِّينِ إِذَا وَلِيَهُ أَهْلُهُ، وَلَكِنِ ابْكُوا عَلَيْهِ إِذَا وَلِيَهُ غَيْرُ أَهْلِهِ
“ Janganlah kalian bersedih jika agama di urus oleh ahlinya, tetapi bersedihlah jika agama di urus oleh orang yang bukan ahlinya “ (Musnad Ahmad 38/558, al-Mu’jam al-Ausath 1/94, 9/144, al-Mu’jam al-Kabir 4/158, al-Mustadrak 4/560 , (derajat hadits shahih ) diriwayatkan oleh : Dawud ibn Shalih r.a, Abu Ayyub al-Anshari r.a, Marwan ibn Hakim r.a, Abdullah bin Ja’far r.a, al-Muthalib bin Abdillah r.a,)
As-Sawadul ‘Azham dikatakan juga sebagai Ahlus-sunnah wal-Jama’ah sebagaimana disabdakan oleh Nabi Saw berikut ini :
وَالَّذِي نَفْسُ مُحَمَّدٍ بِيَدِهِ لَتَفْتَرِقُ أُمَّتِى عَلَى ثَلاَثٍ وَسَبْعِيْنَ فِرْقَةً فَوَاحِدَةٌ فِى الْجَنَّةِ وَثِنْتَانِ وَسَبْعُونَ فِى النَّارِ. قِيْلَ : مَنْهُمْ يَارَسُولَ اللهِ ؟ قَالَ : أَهْلُ السُّنَّةِ وَالْجَمَاعَةِ
“ Demi Dzat, yang jiwaku berada dalam genggaman-Nya, umatku akan terpecah belah menjadi 73 golongan, satu masuk surga dan yang 72 masuk neraka. Seorang sahabat bertanya : “ Siapa itu yang Ya Rasulullah ? “ Beliau menjawab : Ahlus Sunnah wal Jamaah “. (Sunan Abu Dawud 4/197, 4/214, Sunan Turmudzi 5/25, Sunan Ibnu Majah 2 / 1321, Musnad Ahmad 27/135, al-Muntakhib min Musnid Abdi Ibnu Hamidat 1/164, as-Sunnah, Ibnu Abi Ashim 1/7 (derajat hadits hasan shahih ) diriwayatkan oleh : Abu Hurairah, Abdullah bin Umar r.a, Auf bin Malik r,a, Abdillah bin Ubaidah r.a)
Imam Ahmad bin Hanbal pernah berkata :
يَتَّبِعُونَ مَذَّهَبَ أَهْلِ السُّنُّةِ وَالْجَمَاعَةِ، كَالصَّحَابَةِ، وَمَعْظَمَ التَّابِعِيْنَ، وَالْأَئِمَّةَ الْمُجْتَهِدِيْنَ الْمَتْبُوعِيْنَ
“ dan ikutilah madzhab ahlussunnah wal Jama’ah, (mereka beramal seperti amal) para sahabat, dan ikuti pula para pembesar tabi’in, imam madzhab dan orang-orang yang mengikuti mereka “ (Musnad Ahmad 6/77)
Ucapan Imam Ahmad “ dan ikutilah madzhab ahlussunnah wal Jama’ah ”, mem- buktikan bahwa mazhab ini telah ada dan berkembang di zamannya. Dan tidak mungkin ada dan berkembang di zamannya bila tidak mulai pada zaman-zaman sebelum beliau.
Bahkan, dengan secara lugas perintah untuk bermazhab kepada mazhab yang empat dinyatakan oleh Nabi Saw :
اِتَّبِعُوا السَّوَادَ الْاَعْظَمَ , وَلمَاَّ انْدَرَسَتِ الْمَذَهِبُ الْحَقَّةُ بِانْقِرَاضِ أَئِمَّتِهَا اِلَّا الْمَذَاهِبَ اْلاَرْبَعَةَ اَلَّتِى اِنْتَشَرَتْ أَتْبَاعُهَا كَانَ اِتِّبَاعُهَا اِتِّبَاعًا لِلسَّوَادِ الْاَعْظَمِ وَالْخُرُوجُ عَنْهَا خُرُوجًا عَنِ السَّوَادِ الْاَعْظَمِ
“ Ikutilah mayoritas (umat Islam), dan ketika mazhab-mazhab yang benar telah tiada dengan wafatnya para imam (mazhabnya), kecuali empat mazhab yang pengikutnya tersebar luas, maka mengikutinya berarti mengikuti mayoritas, dan keluar dari mazhab empat tersebut berarti keluar dari mayoritas “Sullam al-Wushul Syarah Nihayah al-Sul (Mesir, Bahrul Ulum, ttp, Muhammad Bahith al-Muth’i 3/921, 4/589-581, lihat Buku Solusi Hukum Islam NU hal. 3)
Syaikh Muhammad Amin al-Kurdi berkata : “ Dan barangsiapa yang tidak mengikuti salah satu dari mereka (imam-imam mazhab) dan berkata : “ Saya beramal berdasarkan al-Quran dan hadits, dan mengaku telah mampu memahami hukum-hukum al-Quran dan hadits, maka orang tersebut tidak bisa diterima, bahkan termasuk orang yang bersalah, sesat dan menyesatkan, terutama pada masa sekarang ini di mana kefasikan merajalela dan banyak tersebar dakwah-dakwah yang salah, karena ia ingin mengungguli para pemimpin agama padahal ia dibawah mereka dalam ilmu, amal, keadilan dan analisis “.5
Inilah Imam Adz Dzahabi Rahimahullah yang berbicara tentang para ahli fiqih yang berpegang teguh dengan mazhab imam mereka dan tidak bersikap fanatik terhadap salah satu mazhab tertentu dan berusaha untuk mengetahui dalil serta memahaminya dengan pemahaman yang benar. Imam Adz Dzahabi dalam kitabnya Zaghlu Al-‘Ilm Wathalab berkata :
Para ulama mazhab Maliki mereka adalah golongan yang baik memiliki kemuliaan dan keutamaan jika apa yang mereka fatwakan dan putuskan tidak membawa kepada peperangan dan pengkafiran.
Para ulama mazhab Hanafi mereka mempunyai keutamaan dalam hal ketelitian, logika dan kecerdasan jika mereka tidak mengatakan penghalalan akan riba dan pembatalan kewajiban berzakat.
Para ulama mazhab Syafi’i mereka adalah orang-orang luwes dan paling pandai dalam pengambilan keputusan yang berkaitan dengan hal agama, karena sumber hukum mazhab ini merujuk kepada hadis-hadis shahih yang bersambung pada Nabi Saw.
Para ulama mazhab Hambali mereka adalah para ulama yang dikaruniai banyak ilmu pengetahuan yang sangat berguna yang didalamnya terkandung banyak keluasan akan ilmu-ilmu agama.
Terdapat penjelasan yang bagus dan indah tentang makna dari kata Ahlussunnah wal Jama’ah yang merujuk kepada kata ma ana ‘alaihi wa ashabihi, sebagai- mana termaktub di dalam kitab al-I’tiqad 1/233 karya al-Baihaqi sebagai berikut :
وَفِي حَدِيثِ عَمْرِو بْنِ عَوْفٍ: إِلَّا وَاحِدَةً الْإِسْلَامُ وَجَمَاعَتُهُمْ. وَفِي حَدِيثِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو: إِلَّا وَاحِدَةً، مَا أَنَا عَلَيْهِ وَأَصْحَابِي. وَإِنَّمَا اجْتَمَعَ أَصْحَابُهُ عَلَى مَسَائِلِ الْأُصُولِ فَإِنَّهُ لَمْ يُرْوَ عَنْ وَاحِدٍ مِنْهُمْ خِلَافُ مَا أَشَرْنَا إِلَيْهِ فِي هَذَا الْكِتَابِ، فَأَمَّا مَسَائِلُ الْفُرُوعِ فَمَا لَيْسَ فِيهِ نَصُّ كِتَابٍ وَلَا نَصُّ سُنَّةٍ
فَقَدِ اجْتَمَعُوا عَلَى بَعْضِهِ وَاخْتَلَفُوا فِي بَعْضِهِ، فَمَا أَجْمَعُوا عَلَيْهِ لَيْسَ لِأَحَدٍ مُخَالَفَتُهُمْ فِيهِ، وَمَا اخْتَلَفُوا فِيهِ فَصَاحِبُ الشَّرْعِ هُوَ الَّذِي سَوَّغَ لَهُمْ هَذَا النَّوْعَ مِنَ الْإِخْتِلَافِ حَيْثُ أَمَرَهُمْ بِالْإِسْتِنْبَاطِ وَبِالْإِجْتِهَادِ مَعَ عِلْمِهِ بِأَنَّ ذَلِكَ يَخْتَلِفُ، وَجَعَلَ لِلْمُصِيبِ مِنْهُمْ أَجْرَيْنِ وَلِلْمُخْطِئِ مِنْهُمْ أَجْرًا وَاحِدًا، وَذَلِكَ عَلَى مَا يُحْتَمَلُ مِنَ الَاجْتِهَادِ، وَرْفِعَ عَنْهُ مَا أَخْطَأَ فِيهِ
“ Di dalam hadits ‘Amri ibn ‘Auf : kecuali satu golongan Islam dan jama’ahnya. Dan di dalam hadits Abdullah ibn ‘Amr : kecuali satu golongan (yaitu) apa-apa yang menjadi peganganku dan para sahabatku. Dan sesungguhnya telah bersepakat para sahabat terhadap masalah Ushul (prinsip) dan sesungguhnya tidak diriwayatkan dari satu jalur saja dari mereka perbedaan yang ditunjukkan oleh pemilik syari’at di dalam kitab-Nya, adapun dalam masalah furu’ (cabang) yang di dalamnya tidak terdapat nash di dalam kitab (al-Quran) dan tidak pula terdapat nash di dalam sunnah, maka sesungguhnya telah bersepakat sebagian dari mereka dan telah berselisih pendapat pula sebagian dari mereka, Adapun dalam masalah yang telah tetap tidak ada satupun dari mereka yang menyelesihinya, dan apa-apa yang mereka perselisihkan yang ditunjukkan oleh pemilik syari’at yang mengijinkan bagi mereka dalam bentuk dari perbedaan di mana mereka diperintahkan untuk beristimbath (menggali hukum) dan berijtihad dengan ilmunya, dan dengan jalan itulah mereka berbeda pendapat, dan bagi orang yang tepat dari mereka (dalam berijtihad) mendapatkan dua pahala, dan bagi yang salah (dalam ijtihadnya) mendapatkan satu pahala, dan yang demikian itu tetap bagi yang berijtihad, dan diangkat bagi mereka dosa-dosanya di dalam berijtihad “ (Ahkamul Fuqaha hal. 186, lihat Muhammad Amin al-Kurdi al-Irbili, Tanwirul Qulub fi Mu’ammalah ‘Allam al-Ghuyub (Beirut : Dar al-Fikr, 1414 H/1994 M). 75)
Masalah Furuiyah Dalam Kacamata Kyai NU
Dari segi kata, ikhtilaf berarti tidak sama atau tidak sepakat. Menurut ulama, ikhtilaf atau khilaf memiliki dua arti.
Pertama, perlawanan, perpecahan, perdebatan, dan benturan yang mengakibatkan permusuhan dan kebencian.
Kedua, perbedaan pendapat dan sudut pandang yang disebabkan oleh perbedaan tingkat kecerdasan dan informasi.
Ikhtilaf dalam perkara agama merupakan suatu perkara yang lazim terjadi, bahkan dikalangan sahabat Nabi Saw pun ikhtilaf sudah terjadi. Ikhtilaf diantara manusia merupa- kan perkara yang wajar. Hal tersebut terjadi dikarenakan kemampuan, pemahaman, wawa- san, wacana, dan sumber ilmu yang berbeda-beda.
Perselisihan juga masih bisa dikatakan sesuatu yang wajar apabila muncul karena sebab yang masuk akal, dan bukan bersumber dari hawa nafsu atau fanatik buta terhadap suatu mazhab atau dikarenakan hanya mempertahankan satu pendapat saja. Para ulama salaf yang merupakan generasi terbaik dari umat Islam telah terbukti sangat menjaga tata krama, atau adab dalam menghadapi permasalahan tentang khilafiyah ini. Mereka adalah sebaik- baiknya contoh yang harus ditiru oleh kita, bukan hanya ajaran fikihnya saja tetapi akhlaknya pun harus kita ikuti dan amalkan.
Ikhtilaf ada yang diperbolehkan dan adapula yang dilarang. Yang diperbolehkan adalah seputar masalah furu’ (cabang), yaitu hal-hal yang bersifat zhanni atau yang mengan- dung berbagai penafsiran, tersembunyi dan diperselisihkan oleh para ulama. Sedangkan yang tidak dibolehkan berikhtilaf adalah dalam masalah akidah yang sudah jelas dalil atau nashnya secara qoth’i.
Dalam ikhtilaf ada beberapa hal yang harus diperhatikan diantaranya adalah :
Bahwa ikhtilaf dalam masalah fikih pasti terjadi.
Ikhtilaf bukan untuk memecah belah umat.
Aib ikhtilaf terdapat dalam fanatisme bermazhab.
Tidak ada paksaan dalam masalah ijtihad
Ikhtilaf merupakan rahmat dan keleluasaan dalam syariat.
Yang dijadikan patokan adalah esensi bukan nama atau istilah.
Adapun adab dalam ikhtilaf adalah, ikhlas dalam mencari kebenaran, keinginan kuat untuk bersatu, menjalin ukhuwah dengan harmonis, bersikap objektif dan berbuat adil terhadap pihak yang memiliki pendapat yang berbeda, berdiskusi di bawah naungan payung keindahan akhlak, menjauhi fanatisme mazhab yang berlebihan, tidak mengingkari ikhtilaf yang mu’tabar serta meninggalkan perkara yang tidak menghasilkan pahala.
Para Ulama telah membagi ikhtilaf menjadi berbagai dimensi, diantaranya adalah :
Ikhtilaf tanawwu, yaitu mengenai berbagai macam pendapat tetapi semuanya tertuju kepada maksud yang sama, tetapi salah satu pendapat tidak bisa dikatakan bertentangan dengan yang lainnya. Misalnya, sebagian ahli tafsir ada yang memberikan arti pada kalimat shiratal mustaqim dengan Al-Quran, As-Sunnah, Islam atau jama’ah. Semua pendapat ini tidak bertentangan antara yang satu dengan yang lainnya, bahkan saling memperkuat antara satu dengan yang lainnya.
2. Ikhtilaf Tadhad, yaitu tentang pendapat-pendapat yang bertentangan yang mana masing-masing pendapat orang yang berselisih tersebut berlawanan antara yang satu dengan yang lainnya, bahkan pendapat salah satunya bisa dikatakan salah. Misalnya dalam satu perkara ada ulama yang mengatakan halal dan ada yang mengatakan haram. Dalam pendapat seperti ini tidak diperbolehkan bagi seseorang untuk mengambil pendapat berdasarkan hawa nafsunya tanpa melihat kepada akar permasalahan yang diperselisihkan dan pendapat yang dikuatkan oleh dalil-dalil yang ada.
3. Ikhtilaf Afham, yaitu perbedaan dalam memahami suatu nash. Hal seperti ini diper- bolehkan tetapi dengan berbagai syarat, diantaranya harus berdasarkan Al-Quran dan As-Sunnah, tidak menyalahi manhaj Ahli Sunnah wal Jama’ah, kembali kepada yang haq ketika terbukti salah, dan hendaknya ia termasuk kepada orang yang telah memiliki kemampuan untuk berijtihad.
Adapula para ulama yang membagi ikhtilaf menjadi dua dimensi, yaitu :
1. Ikhtilaful Qulub, yaitu perbedaan dan perselisihan hati dan yang termasuk didalamnya adalah tafarruq atau perpecahan dan setiap perpecahan harus ditolak dan tidak bisa ditolelir. Contohnya, hasud atau dengki terhadap berbagai pemikiran orang yang masih berada dalam bingkai furu’iyah (cabang).
2. Ikhtilaful ‘uqul wal Afkar, yaitu perbedaan dan perselisihan dalam hal pemikiran dan pemahaman, yang juga terbagi menjadi ikhtilaf dalam berbagai masalah ushul (prinsip). Hal ini pun termasuk ke dalam hal yang bisa mendatangkan tafarruq atau perpecahan, sehingga harus ditolak dan tidak bisa ditolelir. Misalnya, ada suatu kelompok yang menyatakan bahwa untuk mengambil sumber hukum itu cukup dengan Al-Quran saja tidak perlu bantuan dari As-Sunnah, atau sebaliknya.
Setiap tafarruq merupakan ikhtilaf, tetapi tidak setiap terjadi ikhtilaf mendatangkan perpecahan. Namun setiap terjadi ikhtilaf dimungkinkan sebagai suatu potensi untuk terjadinya perpecahan yang disebabkan oleh pengaruh hawa nafsu, sempit dan dangkalnya wawasan keagamaan, tidak menjaga moralitas dan etika dalam berbeda pendapat.
Sebab terjadinya perselisihan pendapat dikalangan ulama dalam suatu hukum diantaranya sebagai berikut :
Pertama, karena belum sampainya dalil. Ini tidak hanya terjadi di zaman sabahat, bahkan dizaman tabi’in, tabi tabi’in, ulama salaf sampai zaman kita sekarang ini.
Kedua, adakalanya hadits telah sampai dikalangan orang alim namun dia belum percaya secara penuh kepada pembawa beritanya. Dia beranggapan bahwa hadist tersebut tidak lebih kuat dari hadist yang dia miliki, sehingga dia mengambil hadist yang lebih kuat menurut perkiraannya.
Ketiga, hadits telah sampai kepada para ulama, namun adakalanya dia lupa atau telah meninggal dunia sehingga hadits yang dimilikinya tidak sempat tersampaikan kepada orang lain.
Keempat, dalil telah tersampaikan kepadanya, namun dia tidak memahami hadits tersebut sesuai dengan maksud yang tersurat ataupun tersirat didalamnya.
Kelima, telah sampainya dalil kepadanya, dan dia pun memahaminya , namun hukum yang ada padanya telah dihapus (mansukh) dengan dalil yang lainnya. Sementara dia belum tahu adanya dalil yang menghapusnya.
Di dalam kitab Kulliyat Juz I hal 79-80, Imam Abu Al-Baqa Al-Kafawi menyebutkan empat macam perbedaan antara ikhtilaf dan khilaf, yaitu :
Dalam ikhtilaf jalannya berbeda namun tujuannya satu, dalam khilaf keduanya berbeda.
Ikhtilaf bersandar kepada dalil, sedangkan khilaf tidak.
Ikhtilaf terjadi karena rahmat, sedangkan khilaf karena bid’ah.
Jika seorang hakim menetapkan suatu hukum karena khilaf, maka keputusannya batal, sedangkan apabila karena ikhtilaf keputusannya dianggap sah.
Ikhtilaf terjadi pada bidang yang memungkinkannya ijtihad, sedangkan khilaf dikarenakan menentang Al-Quran , As-Sunnah dan menentang ijma.
Dr. Abdullah Nadzir Ahmad di dalam pengantar kitabnya “ Mukhtashar Ikhtilaful ‘Ulama “ berkata : “ Sesungguhnya tumbuhnya ikhtilaf dalam hukum-hukum syara berasal dari perkembangan ijtihad, yang bermula dalam hal yang kecil pada zaman Nabi saw. Pada zaman itu para sahabat tidak memerlukan ijtihad, karena merasa tercukupi dengan wahyu yang diturunkan kepada Nabi saw setiap terjadinya kejadian. Kemudian ikhtilaf meluas di zaman para sahabat, karena wahyu sudah terputus dan para sahabat sudah tersebar diber- bagai negeri. Sangat jelas bahwa ikhtilaf telah meluas pada hukum-hukum syara. Mengapa ? Karena nash-nash syara terbatas dan terputus bersamaan dengan terputusnya wahyu, sementara peristiwa yang terjadi tidak terhingga. Setiap hari pada kehidupan manusia, berbagai peristiwa yang baru terjadi. Ikhtilaf tidak akan pernah bisa dihilangkan, karena ikhtilaf bukan saja bagian dari tabiat manusia, tetapi juga merupakan sifat dari nash-nash syara “.
Di dalam kitab Jami’ Bayan Al-Ilm wa Fadhilah Juz II hal. 59 dikatakan, “ Ketika terdengar kabar kepada khalifah Umar bin Abdul Aziz tentang ikhtilaf di antara para sahabat yang berakibat parah para ulama di zamannya, dia berkata “ Aku tidak suka apabila para sahabat tidak berikhtilaf. Sekiranya pendapat mereka hanya satu pendapat saja, maka manusia akan berada dalam kesempitan Mereka adalah para imam yang harus diikuti. Orang boleh memilih salah satu pendapat di antara pendapat mereka (para sahabat), pastilah agama akan memberikan keleluasaan “. Pernyataan khalifah Umar bin Abdul Aziz ini merupakan semangat yang memenuhi semua pembicaraan mengenai ikhtilaf dalam ruang lingkup masalah furuiyah (fikih).
Yakinlah bahwa perbedaan itu adalah rahmat yang tak terbantahkan jika kita sikapi dengan ilmu yang benar. Ketika seseorang menolak perbedaan yang haq, maka sebenarnya mereka telah menolak rahmat Allah itu sendiri. Dengan mempergunakan akal yang sadar dan cerdas maka ikhtilaf itu akan memperkaya ilmu pengetahuan dan membawa kita lebih dekat kepada kebenaran. Dan sedapat mungkin kita bersikap seperti Imam Ghazali yang mengatakan, “ Sebelum kita berhak mengkritik kita harus berupaya untuk memahami pendapat yang akan kita kritik itu seperti pemahaman para penganutnya “.
Al-Imam Ibnu Qudamah didalam kitabnya Al-Mughni berkata : “ Sesungguhnya dengan rahmat dan karunia Allah swt telah menjadikan para pendahulu umat ini, para imam yang berpengetahuan. Melalui mereka, Allah telah mempersiapkan kaidah-kaidah Islam dan menjelaskan kemusykilan hukum. Kesepakatan mereka merupakan hujjah yang pasti dan perbedaan di antara mereka merupakan rahmat yang luas. Hati dihidupkan dengan berita yang mereka bawakan. Kemuliaan tercapai dengan mengikuti jejak yang mereka tinggalkan. Penghulu umat terdahulu memandang ikhtilaf sebagai kemudahan dan rahmat yang diberikan Allah swt kepada hamba-hamba-Nya yang tidak mampu untuk mengambil hukum-hukum syara dari sumbernya yang asasi oleh mereka sendiri “.
Al-Imam Al-Hujjah Al Qasim Ibn Muhammad ibn Abi Bakr salah seorang ulama tabi’in berkata: “ Dengan perbedaan amal para sahabat Nabi saw, Allah memberikan manfaat. Setiap orang yang mengamalkan salah satu amal para sahabat itu melihat di dalamnya tidak lain kecuali keluasan dan kebaikan “.
Al-Qadhi Yahya ibn Sa’id Al-Anshari salah seorang ulama dari kalangan tabi’in berkata : “ Tidak henti-hentinya para pemberi fatwa mengeluarkan berbagai fatwanya. Yang seseorang menghalalkan dan yang lainnya mengharamkan. Orang yang mengharamkan tidak memandang orang yang menghalalkan akan binasa karena penghalalannya. Demikian juga sebaliknya “.
Imam Dzahabi berkata : “ Ahli ilmu adalah ahli memberikan keluasan. Para pemberi fatwa selalu ikhtilaf, yang satu menghalalkan dan yang lain mengharamkan, tetapi mereka tidak mencela satu dengan yang lainnya “.
Sebagian dari para ulama salaf dan orang-orang saleh berusaha untuk menghilangkan istilah ikhtilaf dari kamus manusia. Di dalam biografi Thalhah ibn Musharif seorang tokoh tabi’in yang sezaman dengan Al-Qasim ibn Muhammad muridnya Musa Al-Juhani berkata : “ Apabila dikatakan kata ikhtilaf dihadapan Thalhah, ia berkata : “ Janganlah kalian mengucapkan ikhtilaf, tetapi ucapkanlah As-sa’ah (keluasan) “. Dalam kitab Majmu Fatawa dikatakan ada seseorang menulis kitab tentang ikhtilaf. Imam Ahmad bin Hanbal berkata, ‘ Janganlah engkau memberi judul ikhtilaf, berilah nama Keluasan, Ikhtilaf memberikan kesan perpecahan dan pertentangan, sedangkan keluasan memberikan suatu kesan kemudahan, keringanan dan keleluasaan “.
Para ulama terdahulu menyukai keluasan di dalam menjalankan syariat, karena dalam keluasan itu terdapat banyak kemudahan. Kemudahan adalah salah satu dari tujuan asasi syariat Islam. Dengan menggunakan paradigma akhlak, ikhtilaf mengembangkan ilmu dan memperbanyak pilihan sehingga kesempitan dan kesulitan bisa dihindari. Seperti yang terjadi pada diri imam mazhab, ikhtilaf tidak mengurangi saling menghormati dan saling mencintai di antara mereka.
Imam Ahmad bin Hanbal berguru kepada Imam Syafi’i, Imam Syafi’i berguru kepada Imam Malik bin Anas, Imam Malik dan Imam Abu Hanifah berguru kepada Imam Sufyan Ats-Tsauri, dan Imam Sufyan Ats-Tsauri berguru kepada Imam Ja’far Shadiq. Pada suatu malam Imam Ahmad bin Hanbal bermimpi dan berjumpa dengan Nabi saw. Nabi saw berpesan kepada Imam Ahmad bin Hanbal agar memberitahukan perihal Mihnah ( cobaan besar ) yang akan menimpa dirinya. Imam Ahmad mengirimkan orang dengan membawa jubah pemberian dari Imam Syafi’i kepada dirinya untuk menyampaikan berita tersebut kepada Imam Syafi’i. Setelah Imam Syafi’i menerima berita dan menerima jubahnya, kemudian beliau mengembalikan jubah tersebut kepada sipembawa berita. Setelah sipembawa berita ini sampai di rumahnya Imam Ahmad beliau memasukan jubah gurunya tersebut ke dalam air wudhu, dan ia berwudhu dengan menggunakan air tersebut untuk mengambil berkah darinya. Inilah yang disebut dengan tabarruk , dan tabarruk hanya kita lakukan pada orang yang kita cintai.
Dr. Wahbab Al-Zuhaili didalam kitabnya “ Al-Fiqh Al-Isalami wa Adillatuh juz I hal.22-23 berkata : “ Apabila agama dan akhlak saling memperkokoh satu dengan yang lainnya, maka akan tercipta kesejahteraan individu dan kesejahteraan masyarakat sekaligus. Dengan itu, juga dirintis jalan keabadian nikmat di alam akhirat. Kerinduan akan keabadian adalah cita-cita umat manusia sejak zaman dahulu. Karena itu, tujuan akhir dari ilmu fiqh adalah kebaikan dan kebahagiaan di dunia dan akhirat “.
Salah satu prinsip yang mengaitkan fiqh dengan akhlak adalah maqashid al-syari’ah (tujuan syaria’ah). Tidak boleh hukum fiqh dirumuskan apabila melanggar lima prinsip utama kemaslahatan (al-mashaalih al-dharuriyah) yaitu :
1. Memelihara agama, tidak boleh adanya ketetapan fiqh yang menimbulkan rusaknya keberagamaan seseorang.
2. Memelihara jiwa, tidak boleh ada ketetapan ilmu fiqh yang mengganggu jiwa orang lain atau menyebabkan orang lain menjadi menderita.
3. Memelihara akal, tidak boleh ada ketetapan ilmu fiqh yang dapat mengganggu akal sehat, menghambat perkembangan pengetahuan, atau membatasi kebebasan berpikir secara sehat.
4. Memelihara keluarga, tidak boleh ada ketetapan ilmu fiqh yang menimbulkan rusaknya sistem kekeluargaan seperti hubungan orang tua dan anak.
5. Memelihara harta, tidak boleh ada ketetapan ilmu fiqh yang menimbulkan perampasan kekayaan secara batil.
Imam Yahya bin Sa’ad Al-Anshari berkata : “ Para ulama adalah orang-orang yang memiliki kelapangan dada dan keleluasaan sikap, di mana para mufti (pemberi fatwa) selalu saja terjadi berbeda pendapat, sehingga ada yang menghalalkan dan yang mengharamkan. Namun mereka tidak saling mencela “. (Kitab Tadzkiratul Huffazh Juz I hal. 39)
Al-Imam Yunus bin Abdul A’la Ash-Shadafi, salah seorang murid dan sahabat Imam Syafi’i berkata : “ Aku tidak pernah mendapatkan orang yang lebih cerdas dibandingkan Imam Asy-Syafi’i. Suatu hari pernah aku berdebat dengan beliau, lalu kami berpisah. Setelah itu beliau menemuiku dan menggandeng tanganku seraya berkata, “ Wahai Abu Musa! Tidakkah sepatutnya kita tetap bersaudara, meskipun kita tidak sependapat dalam satu masalah ? “. (Kitab Syi’ar A’lam An-Nubala Juz X hal 16-17)
Suatu ketika Khalifah Harun Ar-Rasyid berbekam, kemudian langsung mengimami shalat tanpa berwudhu kembali (mengikuti fatwa Imam Malik). Dan Imam Abu Yusuf (murid dan sahabat Imam Abu Hanifah) pun ikut shalat bermakmum di belakangnya, padahal berdasarkan Mazhab Hanafi berbekam itu membatalkan wudhu “. (Kitab Majmu Al-Fatawa Juz XX hal. 364-366)
Imam Ahmad bin Hanbal termasuk yang berpendapat bahwa berbekam dan mimisan itu membatalkan wudhu. Namun ketika ia ditanya oleh seorang “ Bagaimana apabila seorang imam tidak berwudhu lagi setelah ia berbekam atau mimisan ? apakah aku boleh shalat dibelakangnya ? “. Imam Ahmad bin Hanbal pun menjawab, Subhanallah ! Apakah kamu tidak mau shalat dibelakang Imam Sa’id bin Al-Musayyab dan Imam Malik bin Anas ? karena mereka berdualah yang telah menyatakan bahwa orang yang berbekam dan mimisan tidak perlu berwudhu kembali. (Kitab Majmu Al-Fatawa Juz XX hal.364-366)
Imam Abu Hanifah dan sahabat-sahabatnya, Imam Syafi’i dan imam-imam yang lain berpendapat wajib membaca membaca basmalah sebagai ayat pertama dalam surat Al-Fatihah, biasa shalat bermakmum di belakang imam-imam shalat di kota Madinah yang bermazhab Maliki, padahal imam-imam shalat tersebut tidak membaca basmalah sama sekali ketika membaca Al-Fatihah, baik pelan maupun keras “. (Kitab Al-Inshaf lid-Dahdawi hal. 109)
Imam Syafi’i sering berziarah kubur ke makam Imam Abu Hanifah, dan ketika menjadi imam shalat subuh beliau meninggalkan qunutnya demi menghormati Imam Abu Hanifah yang telah wafat, karena beliau menghargai fatwa Imam Abu Hanifah yang memfatwakan bahwa shalat subuh tidak menggunakan qunut. Padahal ketika Imam Abu Hanifah wafat Imam Syafi’i baru lahir “. (Kitab Al-Inshaf hal,110)
Imam Syafi’i telah memberikan sebuah contoh yang sangat indah, yaitu menghargai orang yang pendapatnya berbeda dengan dirinya meski pun Imam Abu Hanifah telah lama wafat. Sebuah contoh yang sangat sukar ditiru oleh sebagian orang-orang yang katanya bertaqlid kepada mazhab Syafi’i atau kepada mazhab yang lainnya. Mereka hanya mau bertaqlid kepada ilmu fiqhnya saja tetapi tidak mau mencontoh akhlak imamnya. Ini hanyalah sebagian contoh kecil saja bukan untuk menyudutkan mazhab Syafi’i atau mazhab yang lainnya. Bagaimana mungkin penulis bisa menyudutkan mazhab Imam Syafi’i atau mazhab yang lainnya, sedangkan penulis sendiri bermazhab Imam Syafi’i dan penulis pun sangat menghormati mazhab yang lainnya.
Para muqallid (orang yang bertaqlid) kepada salah satu imam mazhab suka melupakan sesuatu yang sebenarnya harus dipahami secara benar dan bijaksana. Bahwa melakukan ketaatan kepada ilmu fiqhnya saja tanpa mau memahami ruhnya ilmu fiqh itu sendiri merupakan pola pemikiran yang salah. Betapa banyak orang yang berpengalaman bisa tertipu dengan konsep fanatisme mazhabnya, mereka tidak menyadari bahwa apa yang selama ini diyakininya bisa membawa dirinya lebih jauh kepada perasaan egoisme yang berlebihan dengan menganggap pendapat mazhabnya-lah yang benar dan yang lain salah. Bandingkan dengan ucapan para imam-imam besar, di antaranya adalah :
1. Imam Sufyan Ats-tsauri berkata kepada muridnya: “ Jika kamu melihat seseorang mengamalkan sesuatu yang diikhtilafkan dan kamu mempunyai pendapat yang lain janganlah kamu melarang dia“. (Kitab Al-Faqih wal Mutafaqqih II : 69)
2. Imam Abu Hanifah berkata : “ Apa yang menjadi pegangan kami hanyalah pendapat, dan kami tidak pernah memaksakan seseorang untuk mengikutinya. Kami tidak pernah berkata : Wajib orang menerimanya dengan terpaksa. Jika ia mempunyai pendapat yang lebih baik, berikanlah kepada kami“. (Kitab Tarikh Al-Baghdadi XIII :352)
3. Imam Ahmad bin Hanbal berkata : “ Tidak pernah ada orang yang melewati jembatan khurasan (Irak) yang lebih utama dibandingkan dengan Imam Ishaq bin Rahawaih, walaupun ia banyak berbeda dengan kita. Bukankah orang biasa berbeda satu dengan yang lainnya ? (Kitab Syiar I’lam Al- Nubala XI : 371)
4. Imam Maliki berkata kepada khalifah Al-Manshur : “ Ya Amirul Mukminin, janganlah anda memerintahkan kepada setiap hakim untuk beramal dengan kitabku ( Al-Muwaththa ), biarkanlah setiap negeri berpegang kepada ilmu yang ada pada ulama mereka. Jika anda mau mengambil ilmu ini, ambillah untuk dirimu saja. Para sahabat Rasulullah Saw saja telah berikhtilaf pada hal-hal furu ( fikih ), dan tersebar diberbagai penjuru. Semuanya benar. Al-Manshur berkata : Jika anda benar menyetujuinya , sungguh aku akan memerintahkannya. (Kitab Thabaqat Ibnu Sa’ad hal. 440)
Lihatlah keluwesan dan kemuliaan akhlak imam-imam agung ini dalam berfatwa, sangat bijaksana dan tidak mau menimbulkan konfrontasi di dalam hati para pengikutnya, bahkan kepada siapapun yang membaca fatwa-fatwa beliau ini. Mereka adalah contoh akhlak yang harus diikuti sebagai perwujudan dari akhlak Rasulullah Saw. Mereka adalah ulama panutan umat, cahaya kebijaksanaan bersemayam dalam setiap desiran darah dan helaan nafas mereka, serta mampu diterjemahkan dalam praktek dakwahnya.
Ruhul Qudus Nabi Isa as berkata : “ Janganlah kamu seperti ayakan, yang darinya keluar sesuatu yang halus tetapi tersisa yang kasar. Perintah dan fatwa keluar dari mulutmu, tetapi iri dan dengki tertinggal di dalam hatimu “.
Sayyidina Ali bin Abi Thalib kw berkata : “ Orang yang terburuk di mata Allah adalah orang yang mengumpulkan ilmu dari berbagai negeri namun tetap tertutup dari kegelapan. Mereka menuntut ilmu lebih banyak namun tidak tahu bahwa sedikit ilmu yang benar dan bermanfaat jauh lebih baik daripada banyak ilmu namun semakin jauh dari Allah “.
Sayyidina Abu Bakar r.a berkata ; “ Jangan sampai seorang muslim menghina muslim yang lainnya, karena orang kecil di antara kaum muslim adalah besar di sisi Allah “
Imam Abu Hamid Al-Ghozali berkata : “ Bahwa ilmu yang mengotori hati hanya akan menghasilkan argumentasi yang aneh dan kacau, mengubah niat serta menebarkan dan menyuburkan akhlak yang buruk “
Dalam kitab Al Maqshad Al Asna Hujjatul Islam Al Imam Abu Hamid Al Ghazali mengatakan : “ Bahwa terhadap perkara-perkara yang tersembunyi bagi akal manusia secara umum, dan bahwa hal tersembunyi” dari akal itu ada dua jenis yaitu:
Perkara-perkara yang kadang-kadang bisa dipahami oleh akal dan sebagiannya lagi tidak bisa dipahami.
Perkara-perkara yang tidak akan mampu dipahami oleh akal sekuat apa pun akal yang kita miliki.
Maka disini akal dipaksa mengakui bahwa akal itu dibatasi oleh sesuatu tingkatan yang lebih tinggi daripada kekuatan dan pemahaman akal itu sendiri. Dalam pengakuan ini tidak ada yang menjadikan akal tersebut menjadi tercela karenanya, akal tetaplah akal, akal tetap mulia dan terhormat karena yang tidak terhormat dan tidak mulia itu adalah akhlaknya bukan akalnya.
Demikian pula orang-orang yang berilmu bahkan para Aulia sekali pun mereka mengakui ketidakmampuan mereka dan harus puas dengan mengambil dari cahaya kenabian, sebab mereka mengakui “keterbatasan” setiap kekuatan kecuali kekuatan Nubuwwah (kenabian ini). Oleh sebab itu tidak ada satu pun dari orang yang bijaksana dan berakal mengakui memiliki pengetahuan sempurna tentang ilmu Allah sehingga tidak tersembunyi sesuatu pun bagi-Nya. Sebab tidak ada yang mengetahui ilmu Allah yang sebenar-benarnya kecuali Allah sendiri.
Bukankah Allah telah berfirman :
قُلْ لَوْ كانَ الْبَحْرُ مِداداً لِكَلِماتِ رَبِّي لَنَفِدَ الْبَحْرُ قَبْلَ أَنْ تَنْفَدَ كَلِماتُ رَبِّي وَلَوْ جِئْنا بِمِثْلِهِ مَدَداً
“ Katakanlah: sekiranya lautan menjadi tinta untuk (menulis) kalimat-kalimat Tuhanku, sungguh habislah lautan itu sebelum habis (ditulis) kalimat-kalimat Tuhanku, meskipun Kami datangkan tambahan sebanyak itu (pula)" (QS. 18. Al Kahfi 109).
Dalam firman lain-Nya :
وَلَوْ أَنَّما فِي الْأَرْضِ مِنْ شَجَرَةٍ أَقْلامٌ وَالْبَحْرُ يَمُدُّهُ مِنْ بَعْدِهِ سَبْعَةُ أَبْحُرٍ مَا نَفِدَتْ كَلِماتُ اللَّهِ إِنَّ اللَّهَ عَزِيزٌ حَكِيمٌ
“ Dan seandainya pohon-pohon di bumi menjadi pena dan laut (menjadi tinta), ditambahkan kepadanya tujuh laut (lagi) sesudah (kering)nya, niscaya tidak akan habis-habisnya (dituliskan) kalimat Allah. Sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana. (QS. 31 Luqman 27)
Imam al-Ghazali pun berkata : “ Ilmu yang bersarang dalam dada dan akal manusia bagaikan satu bayangan semut ditengah-tengah hamparan padang sahara atau bagaikan seekor ikan teri di tengah samudra nan luas atau bahkan seperti sebutir debu di tengah luasnya cakrawala bumi ini. Meskipun pengetahuan para ulama dan orang-orang arif melampaui pengetahuan sebagian masyarakat, tetapi hal-hal yang tersembunyi dan tidak terungkap akal dan panca indra justru lebih banyak dari yang didapat dan diungkap sehingga ketidakmam- puan tersebut membentuk pemahaman tersendiri dan menciptakan batasan-batasan tertentu terhadap sesuatu hal yang hanya bisa dicapai oleh akalnya “.
Imam Ghazali mengakui bahwa terhadap sebagian hakikat yang tidak bisa dipahami oleh orang-orang berakal dengan massa akalnya. Tetapi dalam hal ini sipemilik akal harus puas dengan bertaqlid kepada Nabi Saw dan para perawi syari’atnya untuk mendapatkan hakikat-hakikat tersebut dengan dipandu oleh cahaya kenabian. Adapun ketika akal sendiri tidak mampu menjelaskan atau membuktikan kemustahilan atau bolehnya suatu pandangan tersebut maka ia wajib membenarkannya.
Imam Ghazali selalu menuntut untuk tidak terjerumus kepada kefanatikan mazhab agar seseorang bisa melalui mencari kebenaran jalan nalar yang sehat, kuat dan dipandu oleh cahaya nubuwwah dan cahaya ilmu hikmah Ilahi. Seorang muqallid seharusnya tidak berdebat atau mencari jalan untuk mendebat orang lain mengenai masalah-masalah yang tidak dikuasai dan difahaminya. Muqallid seperti ini lebih tepat jika disebut “orang yang keras kepala” yang telah dibelenggu taqlid buta. Muqallid yang seperti ini adalah orang-orang yang jauh dari ruh Islam bahkan mendekati kepada kekufuran. Taqlid seperti ini yang menghancurkan keindahan dan kemuliaan agama Islam, taqlid seperti ini yang meng- akibatkan dakwah penuh amarah, kepicikan dan kesempitan dalam wawasan, menghadirkan penghinaan dan perpecahan yang berkepanjangan. Dan sikap yang lebih utama bagi kita adalah menahan lisan terhadap orang yang berbeda pendapat selama mereka semua tetap sebagai pencari iman dan mengakui keesaan Allah Swt dan menjalankan risalah Nabi Saw.
Imam Suyuthi berkata dalam kitab Jazil Al Mawahib Fi Ikhtilafi Al Madzahib, ketahuilah bahwa ikhtilaf berbagai madzhab dikalangan umat Islam adalah nikmat besar dan anugrah yang agung. Di dalamnya tersembunyi rahasia mulia yang hanya diketahui oleh orang-orang yang mengerti dan tidak disadari oleh orang-orang jahil. Yang mengherankan adalah sebagian orang yang melebihkan sebagian mazhab di atas yang lain dan merendahkan serta menjatuhkan mazhab-mazhab yang lainnya. Kadang-kadang perbedaan mazhab ini menimbulkan permusuhan di antara orang-orang yang tak berilmu bahkan di kalangan orang-orang yang berilmu pun terlibat di dalamnya, sehingga menghidupkan kembali tradisi fanatisme jahiliyyah. Sedangkan orang-orang yang berilmu dan berakhlak akan selamat dari kejahatan dan kesalahan seperti itu.
Para sahabat, Tabi’in, Tabi’tabi’in adalah umat dan generasi terbaik saja telah berikhtilaf tetapi dengan adanya hal tersebut justru menimbulkan jalinan kasih sayang yang kuat serta menghormati satu dengan yang lainnya tanpa disertai hinaan, cacian dan makian, karena mereka benar-benar memahami ruhnya dari firman Allah dibawah ini :
إِنَّمَا الْمُؤْمِنُونَ إِخْوَةٌ فَأَصْلِحُوا بَيْنَ أَخَوَيْكُمْ وَاتَّقُوا اللَّهَ لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ (10) يا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا يَسْخَرْ قَوْمٌ مِنْ قَوْمٍ عَسى أَنْ يَكُونُوا خَيْراً مِنْهُمْ وَلا نِساءٌ مِنْ نِساءٍ عَسى أَنْ يَكُنَّ خَيْراً مِنْهُنَّ وَلا تَلْمِزُوا أَنْفُسَكُمْ وَلا تَنابَزُوا بِالْأَلْقابِ بِئْسَ الاسْمُ الْفُسُوقُ بَعْدَ الْإِيمانِ وَمَنْ لَمْ يَتُبْ فَأُولئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ (11) يا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اجْتَنِبُوا كَثِيراً مِنَ الظَّنِّ إِنَّ بَعْضَ الظَّنِّ إِثْمٌ وَلا تَجَسَّسُوا وَلا يَغْتَبْ بَعْضُكُمْ بَعْضاً أَيُحِبُّ أَحَدُكُمْ أَنْ يَأْكُلَ لَحْمَ أَخِيهِ مَيْتاً فَكَرِهْتُمُوهُ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ تَوَّابٌ رَحِيمٌ
“ Orang-orang beriman itu Sesungguhnya bersaudara. sebab itu damaikanlah (perbaikilah hubungan) antara kedua saudaramu itu dan takutlah terhadap Allah, supaya kamu mendapat rahmat. Wahai orang-orang yang beriman ! Janganlah suatu kaum mengolok-olok kaum yang lain (karena) boleh jadi mereka (yang diolok-olok) lebih baik baik dari mereka (yang mengolok-olok), dan jangan pula perempuan-perempuan (mengolok-olok) perempuan-perempuan lain, (karena) boleh jadi perempuan (yang diolok-olok) lebih baik dari perempuan (yang mengolok-olok). Janganlah kamu saling mencela satu sama lain, dan janganlah saling memanggil dengan gelar-gelar yang buruk. Seburuk-buruknya panggilan adalah (panggilan) yang buruk (fasik) setelah beriman. Dan barangsiapa yang tidak bertobat maka mereka itulah orang-orang yang zalim ” ( QS. 49 Al Hujuraat 10-12)
Rasulullah Saw bersada :
إِنَّ الْجَنَّةَ حَرَامٌ عَلَى كُلِّ فَاحِشٍ أَنْ يَدْخُلَهَا
“ Sesungguhnya surga diharamkan kepada setiap orang yang suka mengucapkan kata-kata menjijikkan” (Al-Jami’ Ibn Wahhab Musthafa Abu al-Khair 1/572, al-Kina wal Asma, ad-Dulani 2/848, Hilyah al-Auliya 1/288)
Rasulullah Saw bersabda :
الرَّجُلُ عَلَى دِينِ خَلِيلِهِ، فَلْيَنْظُرْ أَحَدُكُمْ مَنْ يُخَالِلُ
“ Seseorang itu akan tetap berada pada agama temannya, maka lihatlah siapa yang menjadi temanmu“ (Sunan Abu Dawud 4 / 259, Sunan Turmudzi 4 / 589, Musnad Abu Dawud ath-Thayalis 4/299, Musnad Ishaq ibn Rahawaih 1/352, Musnad Ahmad 13/398, 14/192)
Pertama, perlawanan, perpecahan, perdebatan, dan benturan yang mengakibatkan permusuhan dan kebencian.
Kedua, perbedaan pendapat dan sudut pandang yang disebabkan oleh perbedaan tingkat kecerdasan dan informasi.
Ikhtilaf dalam perkara agama merupakan suatu perkara yang lazim terjadi, bahkan dikalangan sahabat Nabi Saw pun ikhtilaf sudah terjadi. Ikhtilaf diantara manusia merupa- kan perkara yang wajar. Hal tersebut terjadi dikarenakan kemampuan, pemahaman, wawa- san, wacana, dan sumber ilmu yang berbeda-beda.
Perselisihan juga masih bisa dikatakan sesuatu yang wajar apabila muncul karena sebab yang masuk akal, dan bukan bersumber dari hawa nafsu atau fanatik buta terhadap suatu mazhab atau dikarenakan hanya mempertahankan satu pendapat saja. Para ulama salaf yang merupakan generasi terbaik dari umat Islam telah terbukti sangat menjaga tata krama, atau adab dalam menghadapi permasalahan tentang khilafiyah ini. Mereka adalah sebaik- baiknya contoh yang harus ditiru oleh kita, bukan hanya ajaran fikihnya saja tetapi akhlaknya pun harus kita ikuti dan amalkan.
Ikhtilaf ada yang diperbolehkan dan adapula yang dilarang. Yang diperbolehkan adalah seputar masalah furu’ (cabang), yaitu hal-hal yang bersifat zhanni atau yang mengan- dung berbagai penafsiran, tersembunyi dan diperselisihkan oleh para ulama. Sedangkan yang tidak dibolehkan berikhtilaf adalah dalam masalah akidah yang sudah jelas dalil atau nashnya secara qoth’i.
Dalam ikhtilaf ada beberapa hal yang harus diperhatikan diantaranya adalah :
Bahwa ikhtilaf dalam masalah fikih pasti terjadi.
Ikhtilaf bukan untuk memecah belah umat.
Aib ikhtilaf terdapat dalam fanatisme bermazhab.
Tidak ada paksaan dalam masalah ijtihad
Ikhtilaf merupakan rahmat dan keleluasaan dalam syariat.
Yang dijadikan patokan adalah esensi bukan nama atau istilah.
Adapun adab dalam ikhtilaf adalah, ikhlas dalam mencari kebenaran, keinginan kuat untuk bersatu, menjalin ukhuwah dengan harmonis, bersikap objektif dan berbuat adil terhadap pihak yang memiliki pendapat yang berbeda, berdiskusi di bawah naungan payung keindahan akhlak, menjauhi fanatisme mazhab yang berlebihan, tidak mengingkari ikhtilaf yang mu’tabar serta meninggalkan perkara yang tidak menghasilkan pahala.
Para Ulama telah membagi ikhtilaf menjadi berbagai dimensi, diantaranya adalah :
Ikhtilaf tanawwu, yaitu mengenai berbagai macam pendapat tetapi semuanya tertuju kepada maksud yang sama, tetapi salah satu pendapat tidak bisa dikatakan bertentangan dengan yang lainnya. Misalnya, sebagian ahli tafsir ada yang memberikan arti pada kalimat shiratal mustaqim dengan Al-Quran, As-Sunnah, Islam atau jama’ah. Semua pendapat ini tidak bertentangan antara yang satu dengan yang lainnya, bahkan saling memperkuat antara satu dengan yang lainnya.
2. Ikhtilaf Tadhad, yaitu tentang pendapat-pendapat yang bertentangan yang mana masing-masing pendapat orang yang berselisih tersebut berlawanan antara yang satu dengan yang lainnya, bahkan pendapat salah satunya bisa dikatakan salah. Misalnya dalam satu perkara ada ulama yang mengatakan halal dan ada yang mengatakan haram. Dalam pendapat seperti ini tidak diperbolehkan bagi seseorang untuk mengambil pendapat berdasarkan hawa nafsunya tanpa melihat kepada akar permasalahan yang diperselisihkan dan pendapat yang dikuatkan oleh dalil-dalil yang ada.
3. Ikhtilaf Afham, yaitu perbedaan dalam memahami suatu nash. Hal seperti ini diper- bolehkan tetapi dengan berbagai syarat, diantaranya harus berdasarkan Al-Quran dan As-Sunnah, tidak menyalahi manhaj Ahli Sunnah wal Jama’ah, kembali kepada yang haq ketika terbukti salah, dan hendaknya ia termasuk kepada orang yang telah memiliki kemampuan untuk berijtihad.
Adapula para ulama yang membagi ikhtilaf menjadi dua dimensi, yaitu :
1. Ikhtilaful Qulub, yaitu perbedaan dan perselisihan hati dan yang termasuk didalamnya adalah tafarruq atau perpecahan dan setiap perpecahan harus ditolak dan tidak bisa ditolelir. Contohnya, hasud atau dengki terhadap berbagai pemikiran orang yang masih berada dalam bingkai furu’iyah (cabang).
2. Ikhtilaful ‘uqul wal Afkar, yaitu perbedaan dan perselisihan dalam hal pemikiran dan pemahaman, yang juga terbagi menjadi ikhtilaf dalam berbagai masalah ushul (prinsip). Hal ini pun termasuk ke dalam hal yang bisa mendatangkan tafarruq atau perpecahan, sehingga harus ditolak dan tidak bisa ditolelir. Misalnya, ada suatu kelompok yang menyatakan bahwa untuk mengambil sumber hukum itu cukup dengan Al-Quran saja tidak perlu bantuan dari As-Sunnah, atau sebaliknya.
Setiap tafarruq merupakan ikhtilaf, tetapi tidak setiap terjadi ikhtilaf mendatangkan perpecahan. Namun setiap terjadi ikhtilaf dimungkinkan sebagai suatu potensi untuk terjadinya perpecahan yang disebabkan oleh pengaruh hawa nafsu, sempit dan dangkalnya wawasan keagamaan, tidak menjaga moralitas dan etika dalam berbeda pendapat.
Sebab terjadinya perselisihan pendapat dikalangan ulama dalam suatu hukum diantaranya sebagai berikut :
Pertama, karena belum sampainya dalil. Ini tidak hanya terjadi di zaman sabahat, bahkan dizaman tabi’in, tabi tabi’in, ulama salaf sampai zaman kita sekarang ini.
Kedua, adakalanya hadits telah sampai dikalangan orang alim namun dia belum percaya secara penuh kepada pembawa beritanya. Dia beranggapan bahwa hadist tersebut tidak lebih kuat dari hadist yang dia miliki, sehingga dia mengambil hadist yang lebih kuat menurut perkiraannya.
Ketiga, hadits telah sampai kepada para ulama, namun adakalanya dia lupa atau telah meninggal dunia sehingga hadits yang dimilikinya tidak sempat tersampaikan kepada orang lain.
Keempat, dalil telah tersampaikan kepadanya, namun dia tidak memahami hadits tersebut sesuai dengan maksud yang tersurat ataupun tersirat didalamnya.
Kelima, telah sampainya dalil kepadanya, dan dia pun memahaminya , namun hukum yang ada padanya telah dihapus (mansukh) dengan dalil yang lainnya. Sementara dia belum tahu adanya dalil yang menghapusnya.
Di dalam kitab Kulliyat Juz I hal 79-80, Imam Abu Al-Baqa Al-Kafawi menyebutkan empat macam perbedaan antara ikhtilaf dan khilaf, yaitu :
Dalam ikhtilaf jalannya berbeda namun tujuannya satu, dalam khilaf keduanya berbeda.
Ikhtilaf bersandar kepada dalil, sedangkan khilaf tidak.
Ikhtilaf terjadi karena rahmat, sedangkan khilaf karena bid’ah.
Jika seorang hakim menetapkan suatu hukum karena khilaf, maka keputusannya batal, sedangkan apabila karena ikhtilaf keputusannya dianggap sah.
Ikhtilaf terjadi pada bidang yang memungkinkannya ijtihad, sedangkan khilaf dikarenakan menentang Al-Quran , As-Sunnah dan menentang ijma.
Dr. Abdullah Nadzir Ahmad di dalam pengantar kitabnya “ Mukhtashar Ikhtilaful ‘Ulama “ berkata : “ Sesungguhnya tumbuhnya ikhtilaf dalam hukum-hukum syara berasal dari perkembangan ijtihad, yang bermula dalam hal yang kecil pada zaman Nabi saw. Pada zaman itu para sahabat tidak memerlukan ijtihad, karena merasa tercukupi dengan wahyu yang diturunkan kepada Nabi saw setiap terjadinya kejadian. Kemudian ikhtilaf meluas di zaman para sahabat, karena wahyu sudah terputus dan para sahabat sudah tersebar diber- bagai negeri. Sangat jelas bahwa ikhtilaf telah meluas pada hukum-hukum syara. Mengapa ? Karena nash-nash syara terbatas dan terputus bersamaan dengan terputusnya wahyu, sementara peristiwa yang terjadi tidak terhingga. Setiap hari pada kehidupan manusia, berbagai peristiwa yang baru terjadi. Ikhtilaf tidak akan pernah bisa dihilangkan, karena ikhtilaf bukan saja bagian dari tabiat manusia, tetapi juga merupakan sifat dari nash-nash syara “.
Di dalam kitab Jami’ Bayan Al-Ilm wa Fadhilah Juz II hal. 59 dikatakan, “ Ketika terdengar kabar kepada khalifah Umar bin Abdul Aziz tentang ikhtilaf di antara para sahabat yang berakibat parah para ulama di zamannya, dia berkata “ Aku tidak suka apabila para sahabat tidak berikhtilaf. Sekiranya pendapat mereka hanya satu pendapat saja, maka manusia akan berada dalam kesempitan Mereka adalah para imam yang harus diikuti. Orang boleh memilih salah satu pendapat di antara pendapat mereka (para sahabat), pastilah agama akan memberikan keleluasaan “. Pernyataan khalifah Umar bin Abdul Aziz ini merupakan semangat yang memenuhi semua pembicaraan mengenai ikhtilaf dalam ruang lingkup masalah furuiyah (fikih).
Yakinlah bahwa perbedaan itu adalah rahmat yang tak terbantahkan jika kita sikapi dengan ilmu yang benar. Ketika seseorang menolak perbedaan yang haq, maka sebenarnya mereka telah menolak rahmat Allah itu sendiri. Dengan mempergunakan akal yang sadar dan cerdas maka ikhtilaf itu akan memperkaya ilmu pengetahuan dan membawa kita lebih dekat kepada kebenaran. Dan sedapat mungkin kita bersikap seperti Imam Ghazali yang mengatakan, “ Sebelum kita berhak mengkritik kita harus berupaya untuk memahami pendapat yang akan kita kritik itu seperti pemahaman para penganutnya “.
Al-Imam Ibnu Qudamah didalam kitabnya Al-Mughni berkata : “ Sesungguhnya dengan rahmat dan karunia Allah swt telah menjadikan para pendahulu umat ini, para imam yang berpengetahuan. Melalui mereka, Allah telah mempersiapkan kaidah-kaidah Islam dan menjelaskan kemusykilan hukum. Kesepakatan mereka merupakan hujjah yang pasti dan perbedaan di antara mereka merupakan rahmat yang luas. Hati dihidupkan dengan berita yang mereka bawakan. Kemuliaan tercapai dengan mengikuti jejak yang mereka tinggalkan. Penghulu umat terdahulu memandang ikhtilaf sebagai kemudahan dan rahmat yang diberikan Allah swt kepada hamba-hamba-Nya yang tidak mampu untuk mengambil hukum-hukum syara dari sumbernya yang asasi oleh mereka sendiri “.
Al-Imam Al-Hujjah Al Qasim Ibn Muhammad ibn Abi Bakr salah seorang ulama tabi’in berkata: “ Dengan perbedaan amal para sahabat Nabi saw, Allah memberikan manfaat. Setiap orang yang mengamalkan salah satu amal para sahabat itu melihat di dalamnya tidak lain kecuali keluasan dan kebaikan “.
Al-Qadhi Yahya ibn Sa’id Al-Anshari salah seorang ulama dari kalangan tabi’in berkata : “ Tidak henti-hentinya para pemberi fatwa mengeluarkan berbagai fatwanya. Yang seseorang menghalalkan dan yang lainnya mengharamkan. Orang yang mengharamkan tidak memandang orang yang menghalalkan akan binasa karena penghalalannya. Demikian juga sebaliknya “.
Imam Dzahabi berkata : “ Ahli ilmu adalah ahli memberikan keluasan. Para pemberi fatwa selalu ikhtilaf, yang satu menghalalkan dan yang lain mengharamkan, tetapi mereka tidak mencela satu dengan yang lainnya “.
Sebagian dari para ulama salaf dan orang-orang saleh berusaha untuk menghilangkan istilah ikhtilaf dari kamus manusia. Di dalam biografi Thalhah ibn Musharif seorang tokoh tabi’in yang sezaman dengan Al-Qasim ibn Muhammad muridnya Musa Al-Juhani berkata : “ Apabila dikatakan kata ikhtilaf dihadapan Thalhah, ia berkata : “ Janganlah kalian mengucapkan ikhtilaf, tetapi ucapkanlah As-sa’ah (keluasan) “. Dalam kitab Majmu Fatawa dikatakan ada seseorang menulis kitab tentang ikhtilaf. Imam Ahmad bin Hanbal berkata, ‘ Janganlah engkau memberi judul ikhtilaf, berilah nama Keluasan, Ikhtilaf memberikan kesan perpecahan dan pertentangan, sedangkan keluasan memberikan suatu kesan kemudahan, keringanan dan keleluasaan “.
Para ulama terdahulu menyukai keluasan di dalam menjalankan syariat, karena dalam keluasan itu terdapat banyak kemudahan. Kemudahan adalah salah satu dari tujuan asasi syariat Islam. Dengan menggunakan paradigma akhlak, ikhtilaf mengembangkan ilmu dan memperbanyak pilihan sehingga kesempitan dan kesulitan bisa dihindari. Seperti yang terjadi pada diri imam mazhab, ikhtilaf tidak mengurangi saling menghormati dan saling mencintai di antara mereka.
Imam Ahmad bin Hanbal berguru kepada Imam Syafi’i, Imam Syafi’i berguru kepada Imam Malik bin Anas, Imam Malik dan Imam Abu Hanifah berguru kepada Imam Sufyan Ats-Tsauri, dan Imam Sufyan Ats-Tsauri berguru kepada Imam Ja’far Shadiq. Pada suatu malam Imam Ahmad bin Hanbal bermimpi dan berjumpa dengan Nabi saw. Nabi saw berpesan kepada Imam Ahmad bin Hanbal agar memberitahukan perihal Mihnah ( cobaan besar ) yang akan menimpa dirinya. Imam Ahmad mengirimkan orang dengan membawa jubah pemberian dari Imam Syafi’i kepada dirinya untuk menyampaikan berita tersebut kepada Imam Syafi’i. Setelah Imam Syafi’i menerima berita dan menerima jubahnya, kemudian beliau mengembalikan jubah tersebut kepada sipembawa berita. Setelah sipembawa berita ini sampai di rumahnya Imam Ahmad beliau memasukan jubah gurunya tersebut ke dalam air wudhu, dan ia berwudhu dengan menggunakan air tersebut untuk mengambil berkah darinya. Inilah yang disebut dengan tabarruk , dan tabarruk hanya kita lakukan pada orang yang kita cintai.
Dr. Wahbab Al-Zuhaili didalam kitabnya “ Al-Fiqh Al-Isalami wa Adillatuh juz I hal.22-23 berkata : “ Apabila agama dan akhlak saling memperkokoh satu dengan yang lainnya, maka akan tercipta kesejahteraan individu dan kesejahteraan masyarakat sekaligus. Dengan itu, juga dirintis jalan keabadian nikmat di alam akhirat. Kerinduan akan keabadian adalah cita-cita umat manusia sejak zaman dahulu. Karena itu, tujuan akhir dari ilmu fiqh adalah kebaikan dan kebahagiaan di dunia dan akhirat “.
Salah satu prinsip yang mengaitkan fiqh dengan akhlak adalah maqashid al-syari’ah (tujuan syaria’ah). Tidak boleh hukum fiqh dirumuskan apabila melanggar lima prinsip utama kemaslahatan (al-mashaalih al-dharuriyah) yaitu :
1. Memelihara agama, tidak boleh adanya ketetapan fiqh yang menimbulkan rusaknya keberagamaan seseorang.
2. Memelihara jiwa, tidak boleh ada ketetapan ilmu fiqh yang mengganggu jiwa orang lain atau menyebabkan orang lain menjadi menderita.
3. Memelihara akal, tidak boleh ada ketetapan ilmu fiqh yang dapat mengganggu akal sehat, menghambat perkembangan pengetahuan, atau membatasi kebebasan berpikir secara sehat.
4. Memelihara keluarga, tidak boleh ada ketetapan ilmu fiqh yang menimbulkan rusaknya sistem kekeluargaan seperti hubungan orang tua dan anak.
5. Memelihara harta, tidak boleh ada ketetapan ilmu fiqh yang menimbulkan perampasan kekayaan secara batil.
Imam Yahya bin Sa’ad Al-Anshari berkata : “ Para ulama adalah orang-orang yang memiliki kelapangan dada dan keleluasaan sikap, di mana para mufti (pemberi fatwa) selalu saja terjadi berbeda pendapat, sehingga ada yang menghalalkan dan yang mengharamkan. Namun mereka tidak saling mencela “. (Kitab Tadzkiratul Huffazh Juz I hal. 39)
Al-Imam Yunus bin Abdul A’la Ash-Shadafi, salah seorang murid dan sahabat Imam Syafi’i berkata : “ Aku tidak pernah mendapatkan orang yang lebih cerdas dibandingkan Imam Asy-Syafi’i. Suatu hari pernah aku berdebat dengan beliau, lalu kami berpisah. Setelah itu beliau menemuiku dan menggandeng tanganku seraya berkata, “ Wahai Abu Musa! Tidakkah sepatutnya kita tetap bersaudara, meskipun kita tidak sependapat dalam satu masalah ? “. (Kitab Syi’ar A’lam An-Nubala Juz X hal 16-17)
Suatu ketika Khalifah Harun Ar-Rasyid berbekam, kemudian langsung mengimami shalat tanpa berwudhu kembali (mengikuti fatwa Imam Malik). Dan Imam Abu Yusuf (murid dan sahabat Imam Abu Hanifah) pun ikut shalat bermakmum di belakangnya, padahal berdasarkan Mazhab Hanafi berbekam itu membatalkan wudhu “. (Kitab Majmu Al-Fatawa Juz XX hal. 364-366)
Imam Ahmad bin Hanbal termasuk yang berpendapat bahwa berbekam dan mimisan itu membatalkan wudhu. Namun ketika ia ditanya oleh seorang “ Bagaimana apabila seorang imam tidak berwudhu lagi setelah ia berbekam atau mimisan ? apakah aku boleh shalat dibelakangnya ? “. Imam Ahmad bin Hanbal pun menjawab, Subhanallah ! Apakah kamu tidak mau shalat dibelakang Imam Sa’id bin Al-Musayyab dan Imam Malik bin Anas ? karena mereka berdualah yang telah menyatakan bahwa orang yang berbekam dan mimisan tidak perlu berwudhu kembali. (Kitab Majmu Al-Fatawa Juz XX hal.364-366)
Imam Abu Hanifah dan sahabat-sahabatnya, Imam Syafi’i dan imam-imam yang lain berpendapat wajib membaca membaca basmalah sebagai ayat pertama dalam surat Al-Fatihah, biasa shalat bermakmum di belakang imam-imam shalat di kota Madinah yang bermazhab Maliki, padahal imam-imam shalat tersebut tidak membaca basmalah sama sekali ketika membaca Al-Fatihah, baik pelan maupun keras “. (Kitab Al-Inshaf lid-Dahdawi hal. 109)
Imam Syafi’i sering berziarah kubur ke makam Imam Abu Hanifah, dan ketika menjadi imam shalat subuh beliau meninggalkan qunutnya demi menghormati Imam Abu Hanifah yang telah wafat, karena beliau menghargai fatwa Imam Abu Hanifah yang memfatwakan bahwa shalat subuh tidak menggunakan qunut. Padahal ketika Imam Abu Hanifah wafat Imam Syafi’i baru lahir “. (Kitab Al-Inshaf hal,110)
Imam Syafi’i telah memberikan sebuah contoh yang sangat indah, yaitu menghargai orang yang pendapatnya berbeda dengan dirinya meski pun Imam Abu Hanifah telah lama wafat. Sebuah contoh yang sangat sukar ditiru oleh sebagian orang-orang yang katanya bertaqlid kepada mazhab Syafi’i atau kepada mazhab yang lainnya. Mereka hanya mau bertaqlid kepada ilmu fiqhnya saja tetapi tidak mau mencontoh akhlak imamnya. Ini hanyalah sebagian contoh kecil saja bukan untuk menyudutkan mazhab Syafi’i atau mazhab yang lainnya. Bagaimana mungkin penulis bisa menyudutkan mazhab Imam Syafi’i atau mazhab yang lainnya, sedangkan penulis sendiri bermazhab Imam Syafi’i dan penulis pun sangat menghormati mazhab yang lainnya.
Para muqallid (orang yang bertaqlid) kepada salah satu imam mazhab suka melupakan sesuatu yang sebenarnya harus dipahami secara benar dan bijaksana. Bahwa melakukan ketaatan kepada ilmu fiqhnya saja tanpa mau memahami ruhnya ilmu fiqh itu sendiri merupakan pola pemikiran yang salah. Betapa banyak orang yang berpengalaman bisa tertipu dengan konsep fanatisme mazhabnya, mereka tidak menyadari bahwa apa yang selama ini diyakininya bisa membawa dirinya lebih jauh kepada perasaan egoisme yang berlebihan dengan menganggap pendapat mazhabnya-lah yang benar dan yang lain salah. Bandingkan dengan ucapan para imam-imam besar, di antaranya adalah :
1. Imam Sufyan Ats-tsauri berkata kepada muridnya: “ Jika kamu melihat seseorang mengamalkan sesuatu yang diikhtilafkan dan kamu mempunyai pendapat yang lain janganlah kamu melarang dia“. (Kitab Al-Faqih wal Mutafaqqih II : 69)
2. Imam Abu Hanifah berkata : “ Apa yang menjadi pegangan kami hanyalah pendapat, dan kami tidak pernah memaksakan seseorang untuk mengikutinya. Kami tidak pernah berkata : Wajib orang menerimanya dengan terpaksa. Jika ia mempunyai pendapat yang lebih baik, berikanlah kepada kami“. (Kitab Tarikh Al-Baghdadi XIII :352)
3. Imam Ahmad bin Hanbal berkata : “ Tidak pernah ada orang yang melewati jembatan khurasan (Irak) yang lebih utama dibandingkan dengan Imam Ishaq bin Rahawaih, walaupun ia banyak berbeda dengan kita. Bukankah orang biasa berbeda satu dengan yang lainnya ? (Kitab Syiar I’lam Al- Nubala XI : 371)
4. Imam Maliki berkata kepada khalifah Al-Manshur : “ Ya Amirul Mukminin, janganlah anda memerintahkan kepada setiap hakim untuk beramal dengan kitabku ( Al-Muwaththa ), biarkanlah setiap negeri berpegang kepada ilmu yang ada pada ulama mereka. Jika anda mau mengambil ilmu ini, ambillah untuk dirimu saja. Para sahabat Rasulullah Saw saja telah berikhtilaf pada hal-hal furu ( fikih ), dan tersebar diberbagai penjuru. Semuanya benar. Al-Manshur berkata : Jika anda benar menyetujuinya , sungguh aku akan memerintahkannya. (Kitab Thabaqat Ibnu Sa’ad hal. 440)
Lihatlah keluwesan dan kemuliaan akhlak imam-imam agung ini dalam berfatwa, sangat bijaksana dan tidak mau menimbulkan konfrontasi di dalam hati para pengikutnya, bahkan kepada siapapun yang membaca fatwa-fatwa beliau ini. Mereka adalah contoh akhlak yang harus diikuti sebagai perwujudan dari akhlak Rasulullah Saw. Mereka adalah ulama panutan umat, cahaya kebijaksanaan bersemayam dalam setiap desiran darah dan helaan nafas mereka, serta mampu diterjemahkan dalam praktek dakwahnya.
Ruhul Qudus Nabi Isa as berkata : “ Janganlah kamu seperti ayakan, yang darinya keluar sesuatu yang halus tetapi tersisa yang kasar. Perintah dan fatwa keluar dari mulutmu, tetapi iri dan dengki tertinggal di dalam hatimu “.
Sayyidina Ali bin Abi Thalib kw berkata : “ Orang yang terburuk di mata Allah adalah orang yang mengumpulkan ilmu dari berbagai negeri namun tetap tertutup dari kegelapan. Mereka menuntut ilmu lebih banyak namun tidak tahu bahwa sedikit ilmu yang benar dan bermanfaat jauh lebih baik daripada banyak ilmu namun semakin jauh dari Allah “.
Sayyidina Abu Bakar r.a berkata ; “ Jangan sampai seorang muslim menghina muslim yang lainnya, karena orang kecil di antara kaum muslim adalah besar di sisi Allah “
Imam Abu Hamid Al-Ghozali berkata : “ Bahwa ilmu yang mengotori hati hanya akan menghasilkan argumentasi yang aneh dan kacau, mengubah niat serta menebarkan dan menyuburkan akhlak yang buruk “
Dalam kitab Al Maqshad Al Asna Hujjatul Islam Al Imam Abu Hamid Al Ghazali mengatakan : “ Bahwa terhadap perkara-perkara yang tersembunyi bagi akal manusia secara umum, dan bahwa hal tersembunyi” dari akal itu ada dua jenis yaitu:
Perkara-perkara yang kadang-kadang bisa dipahami oleh akal dan sebagiannya lagi tidak bisa dipahami.
Perkara-perkara yang tidak akan mampu dipahami oleh akal sekuat apa pun akal yang kita miliki.
Maka disini akal dipaksa mengakui bahwa akal itu dibatasi oleh sesuatu tingkatan yang lebih tinggi daripada kekuatan dan pemahaman akal itu sendiri. Dalam pengakuan ini tidak ada yang menjadikan akal tersebut menjadi tercela karenanya, akal tetaplah akal, akal tetap mulia dan terhormat karena yang tidak terhormat dan tidak mulia itu adalah akhlaknya bukan akalnya.
Demikian pula orang-orang yang berilmu bahkan para Aulia sekali pun mereka mengakui ketidakmampuan mereka dan harus puas dengan mengambil dari cahaya kenabian, sebab mereka mengakui “keterbatasan” setiap kekuatan kecuali kekuatan Nubuwwah (kenabian ini). Oleh sebab itu tidak ada satu pun dari orang yang bijaksana dan berakal mengakui memiliki pengetahuan sempurna tentang ilmu Allah sehingga tidak tersembunyi sesuatu pun bagi-Nya. Sebab tidak ada yang mengetahui ilmu Allah yang sebenar-benarnya kecuali Allah sendiri.
Bukankah Allah telah berfirman :
قُلْ لَوْ كانَ الْبَحْرُ مِداداً لِكَلِماتِ رَبِّي لَنَفِدَ الْبَحْرُ قَبْلَ أَنْ تَنْفَدَ كَلِماتُ رَبِّي وَلَوْ جِئْنا بِمِثْلِهِ مَدَداً
“ Katakanlah: sekiranya lautan menjadi tinta untuk (menulis) kalimat-kalimat Tuhanku, sungguh habislah lautan itu sebelum habis (ditulis) kalimat-kalimat Tuhanku, meskipun Kami datangkan tambahan sebanyak itu (pula)" (QS. 18. Al Kahfi 109).
Dalam firman lain-Nya :
وَلَوْ أَنَّما فِي الْأَرْضِ مِنْ شَجَرَةٍ أَقْلامٌ وَالْبَحْرُ يَمُدُّهُ مِنْ بَعْدِهِ سَبْعَةُ أَبْحُرٍ مَا نَفِدَتْ كَلِماتُ اللَّهِ إِنَّ اللَّهَ عَزِيزٌ حَكِيمٌ
“ Dan seandainya pohon-pohon di bumi menjadi pena dan laut (menjadi tinta), ditambahkan kepadanya tujuh laut (lagi) sesudah (kering)nya, niscaya tidak akan habis-habisnya (dituliskan) kalimat Allah. Sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana. (QS. 31 Luqman 27)
Imam al-Ghazali pun berkata : “ Ilmu yang bersarang dalam dada dan akal manusia bagaikan satu bayangan semut ditengah-tengah hamparan padang sahara atau bagaikan seekor ikan teri di tengah samudra nan luas atau bahkan seperti sebutir debu di tengah luasnya cakrawala bumi ini. Meskipun pengetahuan para ulama dan orang-orang arif melampaui pengetahuan sebagian masyarakat, tetapi hal-hal yang tersembunyi dan tidak terungkap akal dan panca indra justru lebih banyak dari yang didapat dan diungkap sehingga ketidakmam- puan tersebut membentuk pemahaman tersendiri dan menciptakan batasan-batasan tertentu terhadap sesuatu hal yang hanya bisa dicapai oleh akalnya “.
Imam Ghazali mengakui bahwa terhadap sebagian hakikat yang tidak bisa dipahami oleh orang-orang berakal dengan massa akalnya. Tetapi dalam hal ini sipemilik akal harus puas dengan bertaqlid kepada Nabi Saw dan para perawi syari’atnya untuk mendapatkan hakikat-hakikat tersebut dengan dipandu oleh cahaya kenabian. Adapun ketika akal sendiri tidak mampu menjelaskan atau membuktikan kemustahilan atau bolehnya suatu pandangan tersebut maka ia wajib membenarkannya.
Imam Ghazali selalu menuntut untuk tidak terjerumus kepada kefanatikan mazhab agar seseorang bisa melalui mencari kebenaran jalan nalar yang sehat, kuat dan dipandu oleh cahaya nubuwwah dan cahaya ilmu hikmah Ilahi. Seorang muqallid seharusnya tidak berdebat atau mencari jalan untuk mendebat orang lain mengenai masalah-masalah yang tidak dikuasai dan difahaminya. Muqallid seperti ini lebih tepat jika disebut “orang yang keras kepala” yang telah dibelenggu taqlid buta. Muqallid yang seperti ini adalah orang-orang yang jauh dari ruh Islam bahkan mendekati kepada kekufuran. Taqlid seperti ini yang menghancurkan keindahan dan kemuliaan agama Islam, taqlid seperti ini yang meng- akibatkan dakwah penuh amarah, kepicikan dan kesempitan dalam wawasan, menghadirkan penghinaan dan perpecahan yang berkepanjangan. Dan sikap yang lebih utama bagi kita adalah menahan lisan terhadap orang yang berbeda pendapat selama mereka semua tetap sebagai pencari iman dan mengakui keesaan Allah Swt dan menjalankan risalah Nabi Saw.
Imam Suyuthi berkata dalam kitab Jazil Al Mawahib Fi Ikhtilafi Al Madzahib, ketahuilah bahwa ikhtilaf berbagai madzhab dikalangan umat Islam adalah nikmat besar dan anugrah yang agung. Di dalamnya tersembunyi rahasia mulia yang hanya diketahui oleh orang-orang yang mengerti dan tidak disadari oleh orang-orang jahil. Yang mengherankan adalah sebagian orang yang melebihkan sebagian mazhab di atas yang lain dan merendahkan serta menjatuhkan mazhab-mazhab yang lainnya. Kadang-kadang perbedaan mazhab ini menimbulkan permusuhan di antara orang-orang yang tak berilmu bahkan di kalangan orang-orang yang berilmu pun terlibat di dalamnya, sehingga menghidupkan kembali tradisi fanatisme jahiliyyah. Sedangkan orang-orang yang berilmu dan berakhlak akan selamat dari kejahatan dan kesalahan seperti itu.
Para sahabat, Tabi’in, Tabi’tabi’in adalah umat dan generasi terbaik saja telah berikhtilaf tetapi dengan adanya hal tersebut justru menimbulkan jalinan kasih sayang yang kuat serta menghormati satu dengan yang lainnya tanpa disertai hinaan, cacian dan makian, karena mereka benar-benar memahami ruhnya dari firman Allah dibawah ini :
إِنَّمَا الْمُؤْمِنُونَ إِخْوَةٌ فَأَصْلِحُوا بَيْنَ أَخَوَيْكُمْ وَاتَّقُوا اللَّهَ لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ (10) يا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا يَسْخَرْ قَوْمٌ مِنْ قَوْمٍ عَسى أَنْ يَكُونُوا خَيْراً مِنْهُمْ وَلا نِساءٌ مِنْ نِساءٍ عَسى أَنْ يَكُنَّ خَيْراً مِنْهُنَّ وَلا تَلْمِزُوا أَنْفُسَكُمْ وَلا تَنابَزُوا بِالْأَلْقابِ بِئْسَ الاسْمُ الْفُسُوقُ بَعْدَ الْإِيمانِ وَمَنْ لَمْ يَتُبْ فَأُولئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ (11) يا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اجْتَنِبُوا كَثِيراً مِنَ الظَّنِّ إِنَّ بَعْضَ الظَّنِّ إِثْمٌ وَلا تَجَسَّسُوا وَلا يَغْتَبْ بَعْضُكُمْ بَعْضاً أَيُحِبُّ أَحَدُكُمْ أَنْ يَأْكُلَ لَحْمَ أَخِيهِ مَيْتاً فَكَرِهْتُمُوهُ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ تَوَّابٌ رَحِيمٌ
“ Orang-orang beriman itu Sesungguhnya bersaudara. sebab itu damaikanlah (perbaikilah hubungan) antara kedua saudaramu itu dan takutlah terhadap Allah, supaya kamu mendapat rahmat. Wahai orang-orang yang beriman ! Janganlah suatu kaum mengolok-olok kaum yang lain (karena) boleh jadi mereka (yang diolok-olok) lebih baik baik dari mereka (yang mengolok-olok), dan jangan pula perempuan-perempuan (mengolok-olok) perempuan-perempuan lain, (karena) boleh jadi perempuan (yang diolok-olok) lebih baik dari perempuan (yang mengolok-olok). Janganlah kamu saling mencela satu sama lain, dan janganlah saling memanggil dengan gelar-gelar yang buruk. Seburuk-buruknya panggilan adalah (panggilan) yang buruk (fasik) setelah beriman. Dan barangsiapa yang tidak bertobat maka mereka itulah orang-orang yang zalim ” ( QS. 49 Al Hujuraat 10-12)
Rasulullah Saw bersada :
إِنَّ الْجَنَّةَ حَرَامٌ عَلَى كُلِّ فَاحِشٍ أَنْ يَدْخُلَهَا
“ Sesungguhnya surga diharamkan kepada setiap orang yang suka mengucapkan kata-kata menjijikkan” (Al-Jami’ Ibn Wahhab Musthafa Abu al-Khair 1/572, al-Kina wal Asma, ad-Dulani 2/848, Hilyah al-Auliya 1/288)
Rasulullah Saw bersabda :
الرَّجُلُ عَلَى دِينِ خَلِيلِهِ، فَلْيَنْظُرْ أَحَدُكُمْ مَنْ يُخَالِلُ
“ Seseorang itu akan tetap berada pada agama temannya, maka lihatlah siapa yang menjadi temanmu“ (Sunan Abu Dawud 4 / 259, Sunan Turmudzi 4 / 589, Musnad Abu Dawud ath-Thayalis 4/299, Musnad Ishaq ibn Rahawaih 1/352, Musnad Ahmad 13/398, 14/192)
Standar Hadits Shahih Menurut Kyai NU
Berbicara tentang keshahihan sebuah hadits sebenarnya membutuhkan banyak pembahasan yang adil dan mendalam. Pembahasan ilmu hadits sebenarnya bukan diper- untukkan untuk masyarakat awam, ia adalah bagian dan haknya para mujtahidin atau setidaknya para fuqaha. Bagi orang NU shahih atau tidaknya sebuah hadits terlihatnya tidak begitu penting. Karena bagi mereka, ketika para kyainya mengatakan “ Nabi Saw bersabda “ mereka akan mengimani dan mengamininya. Mereka tidak akan bertanya apakah hadits tersebut shahih atau tidak.
Orang-orang NU lebih menitikberatkan kepada keshahihan perilaku mereka, bukan terhadap matan atau sanad haditsnya. Karena tidak sedikit dari saudara kita yang hanya meributkan keshahihan sebuah hadits, tetapi ternyata rekam jejak dan kenyataan dalam kehidupan perilaku mereka tidak shahih. Ada juga yang mengatakan “ Apabila ada hadits shahih yang bertentangan dengan al-Quran, maka hadits tersebut harus ditolak “. Sebenar- nya pernyataan seperti ini menyesatkan. Karena mustahil sebuah hadits shahih dapat bertentangan dengan al-Quran, paling-paling otak mereka saja yang tidak shahih sehingga tidak mampu memahami hubungan antara hadits dan al-Quran.
Karena Allah Swt berfirman :
وَمَا يَنْطِقُ عَنِ الْهَوَى . إِنْ هُوَ إِلاَّ وَحْيٌ يُوحَى
“ dan tidaklah yang ducapkan (Muhammad) itu menurut hawa nafsunya. Tidak lain (yang diucapkannya itu) adalah wahyu (dari Tuhan-Nya) ” (QS. 53 / an-Najm : 4-5)
Jadi menurut ayat ini, kedudukan sabda Nabi Saw yang shahih sama dengan wahyu. Jadi bagaimana mungkin wahyu Ilahi dapat dikatakan sebagai hadits dhaif atau mungkar ?
Para perawi hadits di zaman Nabi Saw tidak kurang dari 124.000 sahabat dari kalangan Muhajirin dan al-Anshar. Bila satu orang satu hadits saja yang hafal, maka jumlah hadits adalah 124.000 hadits, dan apabila satu orang sepuluh hadits saja yang hafal, maka jumlah hadits 1.240.000 hadits, dan apabila satu orang 100 hadits saja yang hafal maka jumlahnya adalah 12.400.000 hadits. Padahal di antara para sahabat ada yang mampu meng- hafal sampai ribuan hadits jumlahnya. Ini adalah cara para Kyai NU menggambarkan bagaimana banyaknya hadits yang tidak tersampaikan kepada umat.
Sekarang mari lihat sebagian para ulama dari zaman-ke zaman, dan silahkan katakan mana perawi yang shahih dan mana yang tidak shahih. Mereka adalah :
Di dalam kitab “ Syarh Ushul al-I’tiqad Ahlus Sunnah wal Jama’ah “ dikatakan : “ Dari tabi’in mereka adalah : Sa’id al-Musayyib, Thawus, Mujahid, Ikrimah, Muhammad Ibn Ka’ab al-Qurazhi, Ka’bul Ahbar, Abu ‘Aliyah, al-Hasan, Abdur Rahman ibn Abi Laila, Qatadah, ‘Abdul Rahman ibn Sabith, Abu Ishaq As-Sabi’, Ar-Rabi ibn Anas, Ibrahim Asha-igh, Yazid in Abi Malik, Abdul Wahid ibn Yazid al-Bashri, Adh-Dhahak ibn Muzahim, Abdul ‘Aziz ibn Umar Az-Zahid, Ibn Ar-Rabi’ As-Sayih, Abu Sinan. Tetapi selain mereka ada juga yang memasukkan nama seperti : Masruq al-Ajda, Urwah bin Zubair, Said bin Jubair, Amir bin Syarahil, Muhammad ibn Sirin, Az-zuhri, Ayyub as-Sakhtiani, Sulaiman bin Mihran, Abu Safar Malik bin Mughawal, Manshur bin Ibrahim, Ibnu al-Madini, Al-‘Ajali Abu Ishaq as-Saba’i, Abu ’Zur’ah, Makhul, Al-Qasim bin Muhammad, Utsman bin Hukaim, Ibnu Harmalah, Hisyam bin Sa’ad, Abdullah bin Abdullah bin Utbah, Kharizah bin Zaid dan Sulaiman bin Yasar “. (Syarh Ushul al-I’tiqad Ahlus Sunnah wal Jama’ah 3 / 520)
Fuqaha dari Ahli Juhaifah (Madinah) yaitu : Malik bin Anas, Ibnu Abi Dza’bin, Abdul Aziz bin Abi Salamah, al-Majasyun. Sedangkan dari ulama Makkah : Ibnu Juraij, Sufyan bin Uyainah, Yahya bin Salam ath-Thaif, Sa’ad bin Salim al-Qaddah, Asy-Syafi’i, Abdullah bin Zubair al-Hamidi. Dari ulama Mesir : Al-Laits bin Sa’ad, Umar bin al-Harits a-Mishri, Haiwah bin Syuraih, Abdullah bin Lahi’ah, Abdullah bin Wahhab al-Mishri, Syahab bin Abdul Aziz, Abdullah bin Abdul Hakim, Abdul Rahman bin al-Qasim, Abu Ibrahim al-Muzani, Harmalah bin Yahya, Ar-Rabi’ bin Sulaiman al-Muradi, Ar-Rabi’ Sulaiman al-Jizii, Muham- mad bin Abdullah bin Abdul Hakim. Dari ulama Syam yaitu : Raja’bin Haiwah, Abdullah bin Muhairizin, Az-Zuhri, Ubadah bin Nusayi, Yahya bin Abi Katsir al-Yamami, al-Auzai, Sa’id ibnu Abdul Aziz, Muhammad ibnu al-Walid az-Zubaid. Dari penduduk Iraq , yaitu dari ulama Kufah : Abdullah bin Syubrumah, Muhammad bin Abdul Rahman bin Abi Laila, Sufyan Ats-Tsauri, al-Hasan bin Shalih bin Hayyin, Syarik, Abu Hanifah an-Nu’man bin Tsabit, Abu Yusuf, Muhammad bin al-Hasan. Sedangkan ulama fiqih dari Bashrah adalah : Sawwar bin Abdullah, al-‘Anbari, Ubaidillah bin Hasan al-Anbari, Mu’adz bin Mu’adz, al-Anbari, Utsman bin Sulaiman al-Batiy al-Kufi. Sedangkan ulama dari Baghdad adalah : Abu Abdillah Ahmad bin Muhammad bin Hanbal, Abu Tsauri Ibrahim bin Khalid al-Kalbi, Abu Ubaid la-Qasim bin Salam. Sedangkan ulama dari Khurasan adalah : Ibrahim bin Thahman, Abu Abdil rahman Abdullah bin al-Mubarak al-Marwazi, Yahya bin Yahya an-Naisaburi, Ishaq bin Rahawaih al-Marwazi “ (Syarh Ushul al-I’tiqad Ahlus Sunnah wal Jama’ah 3 / 529)
Di dalam keterangan lain dikatakan, bahwa para ulama ahli fiqih dan ahli hadits dari zaman tabi’in sampai dengan tahun 700 Hijriah di antaranya adalah : Masruq al-Ajda, Said bin al-Musayyab, Urwah bin Zubair, Said bin Zubair, Umar bin Abdul Aziz, Amir bin Syarahil, Thawus bin Kaisan, Al-Hasan al-Bashri, Muhammd bin Sirin, Az-Zuhri, Ayyub As-Sakhtiani, Sulaiman bin Mihran (Al-Amasy), Abu Hanifah, Abdur-rahman al-Auzai, Syu’bah bin al-Hajjaj, Sufyan ats-Tsauri, Hammad bin Salamah, Al-Laits bin Sa’ad, Hammad bin Zaid, Malik bin Anas, Al-Mubarak Abdullah bin al-Mubarak, Al-Fudhail bin Iyadh, Waqi’ bin Al-Jarrah, Sufyan bin Uyainah, Abdurrahman bin Mahdi, Yahya bin Said al-Qatan, Muhammad Idris Asy-Sayfi’i, Yazid bin Harun al-Wasithi, Abu Said al-Qasim bin Salam, Yahya bin Ma’in, Ali bin Al-Madini, Ishaq bin Rahawaih, Ahmad bin Hanbal, Muhammad bin Ismail al-Bukhari, Muslim bin al-Hajjaj an-Naisaburi, Abu Dawud as-Sijistani, Abu Hatim Ar-Razi, Abu Isa At-Turmudzi, Ibrahim bin Ishaq (Ibrahim al-Harbi), Abu Abdurrahman An-Nasai, Muhammad bin Nashr al-Mawarzi, Muhammad bin Jariri Ath-Thabari, Muhammad bin Ishaq bin Khuzaimah, Ath-Thabarani, Abul Hasan Ad-Daruquthni, Ibnu Mandah, Al-Hakim Abu Abdillah Ibnu al-Bayy, Abu Muhammad bin Hazm, Abu Bakar al-Baihaqi, Ibnu Abdil Barr, Al-Khatib al-Baghdadi, Abul Qasim bin Asakir, Abu Faraj bin al-Jauzi al-Baghdadi, Abdul Ghani al-Maqdisi, Al-Izzu bin Abdissalam, An-Nawawi, Ibnu Qayyim al-Jauziyah, Ibnu Hajar al-Asqalani, Ibnu Hajar, al-Haitami, Abu Muhammad al-Ghazali, Ibnu Abi Hamzah, Amir bin Abdul Qais, An-Nahwi al-Qudwah, Ibnu Abi Arubah, Musa bin Ismail al-Tabudzaki, Yunus al-Muaddib, Abu Halal al-Askari, Al-Khalid bin Ahmad al-Faradhi al-Bashri, Abu Yusuf al-Ghadi Ya’qub bin Ibrahim al-Anshari al-Kufi al-Baghdadi, Al-Qadhi Ibrahim bin al-Jarrah al-Kufi, Abil Abbas bin Abil Awwam, al-Muwaffaq al-Makki, Hafizhuddin al-Kardari, Al-Hafizh al-Quraisy, Al-Allamah Thasykubri Zadah, Isham bin Yusf al-Bulakhi, Al-Hafizh al-Aini, Muhammad bin Salam al-Bikandi (guru al-Bukhari), Al-Hafizh Adz-Dzahabai, Abu Zar’ah, Abu Hatim Ar-Razi, Muhammad bin Ayyub al-Bujali, Ubaid bin Yaisy, Yahya bin Mu’in, Muhammad bin Fadhl, Husyaim bin Basyir, Ismail bin Iyas, Abdul Razzaq al-Yamani, Utsman bin Said Ad-Darami, Abu Ya’la al-Mushili, Abdullah ar-Rumi, dan lain-lain.
Mereka adalah para ulama yang bergelut di bidang ilmu fiqih dan ilmu hadits. Tidak semua ahli hadits mampu menjadi ahli fiqih, tetapi ahli fiqih sudah pasti ahli hadits. Sebagai contoh, sampai saat ini kita tidak pernah mendengar mazhab al-Bukhari atau mazhab Muslim, padahal mereka adalah salah satu imam hadits. Sedangkan pada kenyataannya Imam Bukhari bertaklid kepada Imam Syafi’i, sedangkan Imam Muslim bertaklid kepada Imam Malik. Atau dapat pula dikatakan bahwa menurut ijtihad Imam Bukhari mazhab yang paling shahih adalah mazhab Imam Syafi’i, sedangkan menurut ijtihad Imam Muslim mazhab yang paling shahih adalah mazhab Imam Malik. Hal ini menunjukkan bahwa seorang imam hadits belum tentu mampu menjadi seorang mujtahid mutlak atau pendiri mazhab. Sudah barang-
tentu kita wajib meletakkan kedudukan ulama di atas ulama lainnya sesuai dengan tingkat keilmuannya secara benar.
Nama para ulama di atas belum dirinci misalnya, perawi dari Mazhab Abu Hanifah, mazhab Imam Malik, mazhab Imam Syafi’i dan mazhab Imam Ahmad. Belum ditambah dengan mazhab-mazhab lainnya yang pernah ada. Hal ini akan menambah rumit dan tidak berujung kepada perilaku yang dinamis. Tetapi walaupun begitu, bukan berarti para Kyai NU tidak mendalami ilmi hadits. Setidaknya agar suatu sanad (perawi) dikatakan shahih dan dapat diterima, maka ia harus memenuhi beberapa syarat berikut :
Harus muttashil (bersambung), yakni setiap periwayat mengambil hadits dari periwayat sebelumnya dan menyampaikannya kepada periwayat setelahnya tanpa melalui perantara lain selain periwayat-periwayat yang disebutkan di dalam sanad.
Para periwayatnya adil, yakni telah diakui dalam hal kualitas keagamaannya, sehingga membuat dirinya takut melakukan kebohongan, penyimpangan ataupun gegabah dalam urusan agama Allah Swt.
Para periwayat harus dhabit, yakni telah dikenal memiliki daya hafal yang teguh, bila hadits itu diriwayatkan dengan hafalan, atau memiliki catatan akurat bila diriwayat- kan dengan tulisan.
Sanad tidak ada yang syadz, yakni sering terjadi sanad itu shahih bila diukur dengan kriteria-kriteria di atas, tetapi ada sanad lain yang berbeda, yang nilainya lebih kuat karena adanya lebih banyak periwayat tsiqah yang berbeda dengan periwayat-peri- wayat pada sanad pertama atau karena mereka memiliki daya hafal atau ketelitian lebih dibanding periwayat-periwayat pada sanad pertama. Dalam kondisi ini sanad pertama dinilai dhaif, dan biasa dikenal dengan istilah sanad syadz, sedang sanad yang lain menjadi kuat, dan biasa dikenal dengan istilah sanad mahfudz.
Sanad itu tidak mengandung ‘illat qadihah, yakni sering terjadi suatu sanad terlepas dari syadz, tetapi tidak terlepas dari ‘illat qadihah (yang mencatatkan keshahihan suatu hadits). Misalnya, secara lahiriah sanad itu bersambung dan shahih, tetapi ada sementara ahli yang melihat bahwa sanad itu munqathi (terputus di tabi’in). Atau secara lahiriah sanad itu marfu’ (bersambung kepada Nabi Saw) tetapi oleh sementara ahli dinilai mauquf (terhenti pada sahabat), yakni pernyataan sahabat. Dan dalam kondisi seperti itulah, para kritikus yang jeli akan mampu menilai bahwa sanad itu mengandung ‘illat, meskipun secara lahiriah tampak shahih.
Pada intinya, bahwa keshahihan sebuah hadits dapat juga dikatakan bila memenuhi empat syarat, yaitu : shahih fil wurud, shahih fid-dilalah, shahih fis-sanad, shahih fil matan.
Shahih fil wurud adalah : asal-asul haditsnya apakah dari Nabi Saw ataukah bukan. Untuk keperluan ini ada dua metode kritik, yaitu : kritik sanad dan kritik matan. Kritik sanad adalah : penelitian secara cermat asal-usul suatu hadits berdasarkan periwayatannya. Sedangkan kritik matan adalah penelitian secara cermat asal-usul suatu hadits berdasarkan teks yang dibawa oleh para periwayat itu. Tujuan akhir dari kedua penelitian ini adalah menentukan apakah suatu hadits bisa diterima atau tidak (maqbul atau mardud).
Shahih fid-dilalah adalah : berkaitan dengan makna yang ditunjukkan oleh suatu hadits yang telah dinyatakan diterima berdasarkan penelitian terhadap wurud-nya. Sehingga, kajian terhadap dalalah suatu hadits bisa dilakukan bila hadits yang bersangkutan telah diuji wurud-nya dan telah diketahui hasilnya.
Shahih fis-sanad adalah : apakah periwayat yang meriwayatkan sebuah hadits tersebut bersambung kepada Nabi Saw ataukah tidak, dan apakah periwayat tersebut memiliki sifat-sifat tsiqah, dhabit dan yang dibutuhkan sebagai seorang penyampai risalah kenabian atau tidak ?
Shahih fil Matan adalah : apakah matan (redaksi) hadits yang disampaikan oleh perawi itu bertentangan dengan al-Quran, sifat-sifat Allah, sifat-sifat Nabi Saw ataukah tercampur dengan ucapan sahabat lainnya ataukah tidak.
Yang menjadi “ perang terbesar “ di dalam penelitian ilmu hadits adalah tentang kritik matan (redaksi hadits) yang jarang sekali disentuh. Hal ini dapat kita jumpai dalam penelitian para tokoh-tokoh besar dalam ilmu kritik hadits. Di antaranya adalah :
Syaikh al-Ustad Ahmad Amin yang mengatakan dalam kitabnya “ Fajr al-Islam “ sebagai berikut : “ Para ulama telah membuat kaidah-kaidah jahr wa ta’dil (tentang kecacatan sebuah hadits) yang tidak pada tempatnya bila saya sebutkan di sini. Akan tetapi demikianlah yang sebenarnya, mereka lebih banyak menitik- beratkan perhatian kepada studi sanad (perawi). Sedikit sekali anda dapat menemukan mereka melontarkan kritik, bahwa apa yang dinisbatkan kepada Nabi Saw sebenarnya tidak layak dan sesuai dengan situasi dan kondisi saat hadits itu beliau kemukakan, atau realitas sejarah ternyata bertolak belakang, atau redaksi hadits ini sebenarnya tidak lebih dari pernyataan falsafi yang sama sekali tidak ----
Sejalan dengan redaksi yang biasanya dipakai oleh Nabi Saw, atau pola dan gaya pengungkapan hadits itu lebih mirip dengan pernyataan fiqih, dan sebagainya. Berkenaan dengan hal ini, kita juga tidak menemukan sepersepuluh usaha yang mereka lakukan berkenaan dengan kritik sanad. Bahkan Imam Bukhari dan Imam Muslim sendiri, dengan status dan akurasi penelitiannya, menilai bahwa hadits-hadits yang menunjukkan kejadian temporal atau eksperimental sama sekali tidak shahih. Hal ini tidak lain karena beliau membatasi diri dengan kritik sanad semata “.
Imam Ibn Khaldun pun berkomentar dalam kitabnya : “ Para ahli sejarah, ahli tafsir dan ahli hadits banyak melakukan kesalahan dalam mengungkap berbagai kasus atau peristiwa, dikarenakan landasan mereka hanyalah kritik ekstern (sanad) tanpa meneliti lebih jauh esensi kejadian itu, atau menganalogikan dengan latar belakangnya ataupun melakukan klarifikasi berdasarkan terma-terma falsafi, watak (karakter) setiap peristiwa, kritik objektif terhadap berbagai berita dan lain-lain. Akibatnya mereka terpental dari kebenaran dan ter- jerumus ke dalam kekeliruan dan kesalahan ”.
Sedangkan Syaikh Ahmad Amin di dalam kitabnya “ Dluhrul Islam ”, mengulas para ahli hadits sebagai berikut : “ Kita lihat dengan jelas, bahwa para ahli hadits lebih banyak memberikan perhatian mereka terhadap studi kritik sanad dibanding dengan perhatian mereka terhadap studi kritik matan. Padahal ada sanad yang benar-benar mengandung tadlis (semacam manipulasi yang terjadi dalam rangkaian periwayat hadits) dan mereka meneri- manya. Meskipun akal dan kenyataan jelas-jelas tidak mengakui, bahkan ada sebagian mereka menilai hadits semacam itu shahih hanya karena tidak ditemukan adanya jahr (cacat) dalam rangkaian sanadnya. Hal ini juga tidak luput melanda Imam Bukhari dan Imam Muslim. Meskipun suatu hadist dipandang shahih dari segi sanadnya, namun bila dikritik dengan ukuran asas-asas Islam, kadang-kadang tidak singkron ”.
Syaikh Mahmud Abu Rayyah, seorang penulis kenamaan berkata : “ Para ulama hadits jarang menilai idltirab terhadap suatu hadits, bila kerancuan terjadi pada matannya. Sebab hal itu memang bukan tugas mereka sebagai ahli hadits. Hal ini menjadi tugas para ahli ijtihad (Mujtahidin). Para ahli hadits hanya menilai idltirab (kebergaman periwayatan terhadap suatu hadits), baik oleh satu orang periwayatan yang meriwayatkannya lebih dari satu kali, atau oleh lebih dari satu orang periwayat tanpa ada indikator yang menunjukkan mana di antara riwayat itu yang paling kuat terhadap suatu hadits, bila kerancuan terjadi pada sanad, karena hal itulah yang menjadi tugas mereka ”.
Saya akan bawakan contoh hadits yang banyak dinilai shahih bahkan tidak sedikit yang menyampaikannya. Hadits ini secara sanad shahih tetapi sebenarnya hadits ini memiliki ‘illat (cacat) di dalamnya.
حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مَسْلَمَةَ، عَنْ مَالِكٍ، عَنِ ابْنِ شِهَابٍ، عَنْ أَبِي سَلَمَةَ، وَأَبِي عَبْدِ اللَّهِ الأَغَرِّ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ: أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: " يَنْزِلُ رَبُّنَا تَبَارَكَ وَتَعَالَى كُلَّ لَيْلَةٍ إِلَى السَّمَاءِ الدُّنْيَا حِينَ يَبْقَى ثُلُثُ اللَّيْلِ الآخِرُ يَقُولُ: مَنْ يَدْعُونِي، فَأَسْتَجِيبَ لَهُ مَنْ يَسْأَلُنِي فَأُعْطِيَهُ، مَنْ يَسْتَغْفِرُنِي فَأَغْفِرَ لَهُ "
“ Meriwayatkan kepada kami Abdullah ibn Maslamah, dari Malik, dari ibn Syihab, dari Abi Salamah dan Abi Abdullah al-Aghar, dari Abu Hurairah : sesungguhnya Rasulullah Saw bersabba : “ Turunlah Tuhan kami Yang Maha Suci dan Mahatinggi setiap malam ke langit dunia pada sepertiga malam akhir dan berfirman : “ Barangsiapa yang berdoa kepada-Ku, maka akan Aku kabulkan doanya, dan barangsiapa yang meminta kepada-Ku akan Aku berikan (hajatnya), dan barangsiapa yang memohon ampun akan Aku ampuni “ (Shahih Bukhari 2/53, 8/71, 9/143, Shahih Muslim 1/ 251 dll)
حَدَّثَنَا جَرِيرٌ، عَنْ مَنْصُورٍ، عَنْ أَبِي إِسْحَاقَ، عَنِ الْأَغَرِّ أَبِي مُسْلِمٍ، يَرْوِيهِ عَنْ أَبِي سَعِيدٍ، وَأَبِي هُرَيْرَةَ، قَالَا: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: " إِنَّ اللهَ يُمْهِلُ حَتَّى إِذَا ذَهَبَ ثُلُثُ اللَّيْلِ الْأَوَّلُ، نَزَلَ إِلَى السَّمَاءِ الدُّنْيَا، فَيَقُولُ: هَلْ مِنْ مُسْتَغْفِرٍ؟ هَلْ مِنْ تَائِبٍ؟ هَلْ مِنْ سَائِلٍ؟ هَلْ مِنْ دَاعٍ؟ حَتَّى يَنْفَجِرَ الْفَجْرُ ".
“ Mengabarkan kepada kami Jarir, dari Manshur, dari Abi Ishaq, dari al-Aghar Abi Muslim meriwayatkan dari Abi Sa’id dan Abu Hurairah berkata, Rasulullah Saw bersabda : “ Sesungguhnya Allah, jika telah pergi (berlalu) sepertiga malam yang pertama, pelan-pelan turun ke langit dunia. Maka Dia berfirman : “ Adakah orang yang minta ampun ? Adakah orang yang bertobat ? Adakah orang yang memohon ? Adakah orang yang berdoa ? hal ini (terjadi) hingga terbitnya fajar “ (Shahih Muslim 1/253, Sunan Ibnu Majah 1/435 dll)
Kelompok sanad oriented akan memberikan takwil kepada kalimat “ turun “ adalah turunnya rahmat, turunnya maghfirah, turunnya keselamatan, turunnya kebaikan dan takwil yang lainnya. Hal ini merupakan argumentasi yang lemah, karena kalimat ampunan, tobat, permohonan, keselamatan merupakan bentuk pertanyaan dari Allah untuk para malaikat ----atau manusia, jadi sebetulnya tidak perlu ada pembelaan dalam bentuk pengulangan terhadap apa yang telah dinyatakan oleh-Nya.
Lagi pula sejak kapan Allah butuh tempat sehingga harus turun ke langit dunia ? Bukankah Allah tidak bertempat ? Mengapa Allah harus turun ke langit dunia untuk mendengar orang yang meminta ampun , memohon keperluan segala hajatnya, bukankah Dia Maha Mendengar ? Mengapa Al-Malik harus repot-repot setiap malam turun ke langit dunia ? bukankah Dia memiliki malaikat pencatat amal yang senantiasa bolak-balik mela- porkan amal perbuatan dan kebutuhan hamba-hamba-Nya ? Bentuk pertanyaan tersebut dibenarkan oleh dua tokoh besar dalam Islam, yaitu Sayyidina Ali r.a dan Imam al-Ghazali.
Sayyidina Ali bin Abi Thalib r.a berkata : “ Dia (Allah) tidak pernah dilalui oleh masa, maka keadaan-Nya tidak pernah berbeda. Tidak pula Dia berada dalam suatu tempat yang mengharuskan-Nya berpindah tempat. Dia mengetahui segala rahasia yang ada di dalam hati- hati yang tersembunyi, bisikan orang-orang yang berbisik-bisik, dan kecenderungan sese- orang dalam hatinya “
Imam al-Ghazali berkata : “ Dia (Allah) tidak dibatasi oleh ukuran. Tidak tercakup oleh wilayah. Tidak dikelilingi arah. Tidak dilingkupi oleh langit. 13 Maha Tinggi Allah untuk dapat dimuat oleh ruang, sebagaimana Dia disucikan dari batasan waktu ”.
Sedangkan kalimat di dalam hadits yang menyatakan “ Turunlah Tuhan kami ke langit dunia dan Sesungguhnya Allah pelan-pelan turun ke langit dunia” tidak sesuai dengan apa yang diterangkan oleh Sayyidina Ali r.a dan Imam al-Ghazali. Bila kita akan membenarkan redaksi hadits itu, berarti kita wajib menyalahkan pemahaman Sayyidina Ali r.a dan Imam al-Ghazali.
Akan tetapi, tidak sedikit juga tokoh-tokoh Ahlussunnah yang membela hadits di atas misalnya Syaikh Abdul Qadir al-Jailani, di mana beliau berkata : “ Allah senantiasa turun ke langit dunia setiap malam dengan cara-Nya dan sesuai kehendak-Nya. Dia lalu memberikan ampunan kepada siapa saja dari hamba-hamba-Nya yang Dia kehendaki yang berbuat dosa, kesalahan dan maksiat. Mahasuci dan Mahatinggi Allah di atas semua yang tinggi, tiada Tuhan selain Dia yang mempunyai Asma al-Husna. Pengertian turunnya Allah ke langit dunia tidak berarti turunnya rahmat dan pahala seperti yang dikemukakan oleh kaum Mu’tazilah dan Asy’ariah ”
Dalam ucapannya : “ Pengertian turunnya Allah ke langit dunia tidak berarti turunnya rahmat dan pahala seperti yang dikemukan oleh kaum Mu’tazilah dan Asy’ariah ”, dalam hal ini sepertinya Syaikh Abdul Qadir al-Jailani tidak sependapat dengan keyakinan mayoritas al-Asy’ariyah, beliau memiliki pemahaman tersendiri.
Yahya bin Mu’in berkata : “ Jika ada penganut Jahmiyah yang berkata kepadamu, “ Aku ingkar kepada Tuhan yang turun “, maka katalah kepadanya, “ Aku beriman kepada Tuhan yang berbuat apa saja yang Dia kehendaki “.
Dari empat penjelasan yang telah disampaikan oleh para pemuka ahlussunnah di atas jelas terdapat perbedaan yang sangat tajam. Apakah kita akan mengikuti pemahaman Sayyidina Ali r.a sebagai gerbangnya ilmu kenabian dan Imam al-Ghazali sebagai Hujjatul Islam, ataukah kita akan mengikuti Syaikh Abdul Qadir al-Jailani sebagai Wali Kutub dan Imam Yahya bin Mu’in sebagai guru haditsnya Imam Bukhari ? Semoga Allah Swt tetap merahmati mereka dan kita semua.
Dari Abu Hurairah, dia mendengar Nabi Saw bersabda :
اِنَّ مُوسَى عَلَيْهِ السَّلاَمُ لَطَمَ عَيْنَ مَلَكِ الْمَوْتِ فَأَعْوَرَهُ فَإِنْ كَانَ يَجُوْزُ عَلىَ مَلَكِ الْمَوْتِ اْلأَعْوَرَ جَازَ عَلَيْهِ الْعَمَى وَلَعَلَّ عِيْسَى بْنِ مَرْيَمَ عَلَيْهِ السَّلاَمُ قَدْ لَطَمَ اْلأُخْرَى فَأَعْمَاهُ
“ Sesungguhnya Nabi Musa a.s pernah menampar malaikat maut sampai (matanya) juling, maka dia juga bisa buta. Nabi Isa bin Maryam a.s juga pernah menampar yang lain sampai buta…” (Ta’wil Mukhtalaf al-Hadits, Ibnu Qutaibah bab. 87, lihat Ensiklopedia Hadis, Ibnu Qutaibah hal. 298, lihat pula : Shahih Muslim 4/1843, Musnad ahmad 13/507, 14/265, Mustakhraji Abi Awanah 1/160, Shahih Ibnu Hibban 14/116, Syarh as-sunnah, al-Baghawi 5/265 , hadits ini hanya diriwayatkan oleh satu sahabat saja yaitu Abu Hurairah. Lalu mengapa para sahabat utama tidak ada satupun yang meriwayatkannya ? )
Kita mengetahui bahwa Nabi Musa a.s seorang Nabi yang tegas dan keras terhadap Bani Israil dan musuh-musuh Allah, tetapi bukan keras dan kelewat batas terhadap malaikat Allah. Alasan Nabi Musa a.s menampar malaikat Maut adalah, karena Nabi Musa a.s tidak bersedia untuk mati. Padahal semua Nabi dan Rasul-Nya adalah hamba-hamba-Nya yang paling menerima qadha dan qadar. Lalu tiba-tiba Nabi Musa a.s melepaskan salah satu busana kenabiannya dengan menolak qadha dan qadar-Nya. Bukankah ini sesuatu yang sangat aneh dan teramat ganjil ?
Dr. Salahuddin berkata : “ Beberapa ulama hadits yang melakukan kritik atau periwayatan dengan sangat longgar itu terbukti telah meriwayatkan hadits-hadits yang dapat dinilai sebagai legitimasi adanya tasybih (penyerupaan) antara Sang Khaliq dengan makhluk, dan hadits-hadits maudhu’i lainnya, dan pemahaman literal terhadap suatu hadits seraya berpegang kepada kritik sanad semata dan tanpa berpegang pada teori kritik yang membantu kita mengetahui mana hadits yang mungkin muncul dari Nabi Saw dan mana yang tidak. Di saat yang sama, kelompok pertama (sanad oriented) dengan gencar menundukkan akal terhadap hadits, bila sanadnya shahih dengan cara melakukan penakwilan yang dipaksakan, meskipun jelas-jelas bertentangan dengan akal, bahkan hukum aksiomik. Mereka juga enggan menerima tuduhan negatif terhadap salah satu periwayat yang terdapat di dalam rangkaian para periwayat (sanad) yang dijadikan sebagai indikasi muttashil setidaknya atau marfu’ tidaknya suatu hadits.
Sebenarnya tidak mungkin terjadi kontradiksi antara hal-hal yang logis dan riwayat yang benar. Karena itu seyogyanya kita memberikan rambu-rambu bagi akal-kita agar tidak begitu saja menolak suatu hadits hanya karena adanya sedikit kontradiksi atau sesuatu yang kurang mungkin. Kita telah mengendalikan diri kita kepada Allah Swt di antaranya dengan cara mengikutkan hawa nafsu kita kepada apa yang dibawa oleh Rasulullah Saw, bukan sebaliknya. Kita juga seyogyanya tidak mengabaikan akal kita, bila ternyata ada riwayat yang jelas bertentangan dengan hukum akal yang telah diakui. Inilah yang perlu kita camkan betul-betul dalam menyelesaikan persoalan di atas.
Akal sehat yang mampu memandang sesuatu secara objektif tidak akan mengakui penisbatan suatu persoalan kepada Rasulullah Saw yang tidak sejalan dengan sabda dan tingkah laku beliau kecuali dalam keadaan terpaksa. Akan tetapi ia tidak akan menolak mengakui adanya kesalahan atau kekeliruan periwayat tsiqah, karena bagaimana pun mereka tidak ma’shum. “ Wallahu ‘alam bish-shawab
Sedangkan menurut Sayyidina Ali bin Abi Thalib r.a, orang yang meriwayatkan hadist terbagi ke dalam empat bagian, yaitu :
1.Kaum Munafik Pendusta
Orang munafik adalah orang yang memamerkan keimanan dan mengambil wajah seorang muslim, ia tidak ragu-ragu berbuat dosa dan tidak menjauh dari kemungkaran, bahkan ia dengan sengaja mengatas namakan hal-hal yang dusta terhadap Nabi saw. Mereka mengatakan bahwa mereka adalah sahabat Nabi saw, telah bertemu beliau, mendengar kata-kata beliau dan mendapatkan ilmu pengetahuan dari beliau dll.
2. Orang Yang Keliru
Yaitu orang yang mendengar sesuatu dari Nabi Saw, tetapi mereka tidak meng- hafalnya melainkan hanya menyimpulkannya. Mereka tidak berdusta dengan sengaja. Kemudian mereka membawa ucapan itu dan meriwayatkannya, mengamalkannya, dan mengaku bahwa “ Saya mendengarnya dari Rasulullah Saw “.
3. Orang Yang Tidak Tahu
Yaitu orang yang mendengar Rasulullah Saw memerintahkan untuk melakukan sesuatu dan kemudian Nabi Saw melarang orang untuk melakukannya, tetapi orang tersebut tidak mengetahuinya. Atau ia mendengar Nabi Saw melarang orang terhadap sesuatu dan kemudian beliau mengizinkannya tetapi orang itu tidak mengetahuinya.
4. Orang Yang Menghafal Dengan Benar
Yaitu orang yang tidak berbicara dusta terhadap Allah maupun terhadap Rasul-Nya. Ia benci akan kepalsuan karena takut kepada Allah dan menghormati Rasul-Nya, serta tidak membuat kekeliruan, merekam dalam pikirannya tepat seperti apa yang didengarnya, tanpa menambah atau mengurangi sesuatu. Ia juga mengerti tentang hadits-hadits yang khusus dan umum, dan ia menempatkan segala sesuatu pada kedudukan yang semestinya.
Dari penjelasan di atas tersebut, sudah seyogyanya kita semua mengamini dan meng- imani perkataan beliau. Karena sangat dimungkinkan kita dan semua guru-guru dan para ulama kita termasuk orang-orang yang berada dalam salah satu kriteria di atas. Walhasil, berbesar hati dalam hal ini dengan didasari akal yang sadar dan terbuka akan mendatangkan keselamatan dan kebahagiaan bagi kita semua.
Dari sekian banyak kriteria yang telah dijelaskan, ada satu tambahan yang sangat penting untuk diimani dan diamini, bahwa bagi para ulama NU salah satu hujjah yang dapat dijadikan landasan hukum adalah “ Pendapat para ulama yang hidup dan sezaman dengan imam lainnya. Karena tentu saja mereka lebih tahu kondisi sebenarnya dibanding para ulama yang hidup di belakang mereka. “ Intinya, bahwa pendapat ulama dan imam yang hidup sezaman itulah yang lebih bisa diterima. Sedangkan pendapat ulama dan para imam yang hidup setelahnya bisa diterima bisa pula tidak “. Allah Swt berfirman :
فَجَعَلْنَاهَا نَكَالاً لِّماَ بَيْنَ يَدَيْهَا وَمَا خَلْفَهَا وَمَوْعِظَةً لِلْمُتَّقِينَ
“ Maka Kami menjadikannya sebagai pelajaran bagi orang-orang pada masa itu maupun bagi mereka yang lahir kemudian, dan sebagai peringatan bagi orang-orang yang taqwa ” (QS. 2 / al-Baqarah : 66)
Orang-orang NU lebih menitikberatkan kepada keshahihan perilaku mereka, bukan terhadap matan atau sanad haditsnya. Karena tidak sedikit dari saudara kita yang hanya meributkan keshahihan sebuah hadits, tetapi ternyata rekam jejak dan kenyataan dalam kehidupan perilaku mereka tidak shahih. Ada juga yang mengatakan “ Apabila ada hadits shahih yang bertentangan dengan al-Quran, maka hadits tersebut harus ditolak “. Sebenar- nya pernyataan seperti ini menyesatkan. Karena mustahil sebuah hadits shahih dapat bertentangan dengan al-Quran, paling-paling otak mereka saja yang tidak shahih sehingga tidak mampu memahami hubungan antara hadits dan al-Quran.
Karena Allah Swt berfirman :
وَمَا يَنْطِقُ عَنِ الْهَوَى . إِنْ هُوَ إِلاَّ وَحْيٌ يُوحَى
“ dan tidaklah yang ducapkan (Muhammad) itu menurut hawa nafsunya. Tidak lain (yang diucapkannya itu) adalah wahyu (dari Tuhan-Nya) ” (QS. 53 / an-Najm : 4-5)
Jadi menurut ayat ini, kedudukan sabda Nabi Saw yang shahih sama dengan wahyu. Jadi bagaimana mungkin wahyu Ilahi dapat dikatakan sebagai hadits dhaif atau mungkar ?
Para perawi hadits di zaman Nabi Saw tidak kurang dari 124.000 sahabat dari kalangan Muhajirin dan al-Anshar. Bila satu orang satu hadits saja yang hafal, maka jumlah hadits adalah 124.000 hadits, dan apabila satu orang sepuluh hadits saja yang hafal, maka jumlah hadits 1.240.000 hadits, dan apabila satu orang 100 hadits saja yang hafal maka jumlahnya adalah 12.400.000 hadits. Padahal di antara para sahabat ada yang mampu meng- hafal sampai ribuan hadits jumlahnya. Ini adalah cara para Kyai NU menggambarkan bagaimana banyaknya hadits yang tidak tersampaikan kepada umat.
Sekarang mari lihat sebagian para ulama dari zaman-ke zaman, dan silahkan katakan mana perawi yang shahih dan mana yang tidak shahih. Mereka adalah :
Di dalam kitab “ Syarh Ushul al-I’tiqad Ahlus Sunnah wal Jama’ah “ dikatakan : “ Dari tabi’in mereka adalah : Sa’id al-Musayyib, Thawus, Mujahid, Ikrimah, Muhammad Ibn Ka’ab al-Qurazhi, Ka’bul Ahbar, Abu ‘Aliyah, al-Hasan, Abdur Rahman ibn Abi Laila, Qatadah, ‘Abdul Rahman ibn Sabith, Abu Ishaq As-Sabi’, Ar-Rabi ibn Anas, Ibrahim Asha-igh, Yazid in Abi Malik, Abdul Wahid ibn Yazid al-Bashri, Adh-Dhahak ibn Muzahim, Abdul ‘Aziz ibn Umar Az-Zahid, Ibn Ar-Rabi’ As-Sayih, Abu Sinan. Tetapi selain mereka ada juga yang memasukkan nama seperti : Masruq al-Ajda, Urwah bin Zubair, Said bin Jubair, Amir bin Syarahil, Muhammad ibn Sirin, Az-zuhri, Ayyub as-Sakhtiani, Sulaiman bin Mihran, Abu Safar Malik bin Mughawal, Manshur bin Ibrahim, Ibnu al-Madini, Al-‘Ajali Abu Ishaq as-Saba’i, Abu ’Zur’ah, Makhul, Al-Qasim bin Muhammad, Utsman bin Hukaim, Ibnu Harmalah, Hisyam bin Sa’ad, Abdullah bin Abdullah bin Utbah, Kharizah bin Zaid dan Sulaiman bin Yasar “. (Syarh Ushul al-I’tiqad Ahlus Sunnah wal Jama’ah 3 / 520)
Fuqaha dari Ahli Juhaifah (Madinah) yaitu : Malik bin Anas, Ibnu Abi Dza’bin, Abdul Aziz bin Abi Salamah, al-Majasyun. Sedangkan dari ulama Makkah : Ibnu Juraij, Sufyan bin Uyainah, Yahya bin Salam ath-Thaif, Sa’ad bin Salim al-Qaddah, Asy-Syafi’i, Abdullah bin Zubair al-Hamidi. Dari ulama Mesir : Al-Laits bin Sa’ad, Umar bin al-Harits a-Mishri, Haiwah bin Syuraih, Abdullah bin Lahi’ah, Abdullah bin Wahhab al-Mishri, Syahab bin Abdul Aziz, Abdullah bin Abdul Hakim, Abdul Rahman bin al-Qasim, Abu Ibrahim al-Muzani, Harmalah bin Yahya, Ar-Rabi’ bin Sulaiman al-Muradi, Ar-Rabi’ Sulaiman al-Jizii, Muham- mad bin Abdullah bin Abdul Hakim. Dari ulama Syam yaitu : Raja’bin Haiwah, Abdullah bin Muhairizin, Az-Zuhri, Ubadah bin Nusayi, Yahya bin Abi Katsir al-Yamami, al-Auzai, Sa’id ibnu Abdul Aziz, Muhammad ibnu al-Walid az-Zubaid. Dari penduduk Iraq , yaitu dari ulama Kufah : Abdullah bin Syubrumah, Muhammad bin Abdul Rahman bin Abi Laila, Sufyan Ats-Tsauri, al-Hasan bin Shalih bin Hayyin, Syarik, Abu Hanifah an-Nu’man bin Tsabit, Abu Yusuf, Muhammad bin al-Hasan. Sedangkan ulama fiqih dari Bashrah adalah : Sawwar bin Abdullah, al-‘Anbari, Ubaidillah bin Hasan al-Anbari, Mu’adz bin Mu’adz, al-Anbari, Utsman bin Sulaiman al-Batiy al-Kufi. Sedangkan ulama dari Baghdad adalah : Abu Abdillah Ahmad bin Muhammad bin Hanbal, Abu Tsauri Ibrahim bin Khalid al-Kalbi, Abu Ubaid la-Qasim bin Salam. Sedangkan ulama dari Khurasan adalah : Ibrahim bin Thahman, Abu Abdil rahman Abdullah bin al-Mubarak al-Marwazi, Yahya bin Yahya an-Naisaburi, Ishaq bin Rahawaih al-Marwazi “ (Syarh Ushul al-I’tiqad Ahlus Sunnah wal Jama’ah 3 / 529)
Di dalam keterangan lain dikatakan, bahwa para ulama ahli fiqih dan ahli hadits dari zaman tabi’in sampai dengan tahun 700 Hijriah di antaranya adalah : Masruq al-Ajda, Said bin al-Musayyab, Urwah bin Zubair, Said bin Zubair, Umar bin Abdul Aziz, Amir bin Syarahil, Thawus bin Kaisan, Al-Hasan al-Bashri, Muhammd bin Sirin, Az-Zuhri, Ayyub As-Sakhtiani, Sulaiman bin Mihran (Al-Amasy), Abu Hanifah, Abdur-rahman al-Auzai, Syu’bah bin al-Hajjaj, Sufyan ats-Tsauri, Hammad bin Salamah, Al-Laits bin Sa’ad, Hammad bin Zaid, Malik bin Anas, Al-Mubarak Abdullah bin al-Mubarak, Al-Fudhail bin Iyadh, Waqi’ bin Al-Jarrah, Sufyan bin Uyainah, Abdurrahman bin Mahdi, Yahya bin Said al-Qatan, Muhammad Idris Asy-Sayfi’i, Yazid bin Harun al-Wasithi, Abu Said al-Qasim bin Salam, Yahya bin Ma’in, Ali bin Al-Madini, Ishaq bin Rahawaih, Ahmad bin Hanbal, Muhammad bin Ismail al-Bukhari, Muslim bin al-Hajjaj an-Naisaburi, Abu Dawud as-Sijistani, Abu Hatim Ar-Razi, Abu Isa At-Turmudzi, Ibrahim bin Ishaq (Ibrahim al-Harbi), Abu Abdurrahman An-Nasai, Muhammad bin Nashr al-Mawarzi, Muhammad bin Jariri Ath-Thabari, Muhammad bin Ishaq bin Khuzaimah, Ath-Thabarani, Abul Hasan Ad-Daruquthni, Ibnu Mandah, Al-Hakim Abu Abdillah Ibnu al-Bayy, Abu Muhammad bin Hazm, Abu Bakar al-Baihaqi, Ibnu Abdil Barr, Al-Khatib al-Baghdadi, Abul Qasim bin Asakir, Abu Faraj bin al-Jauzi al-Baghdadi, Abdul Ghani al-Maqdisi, Al-Izzu bin Abdissalam, An-Nawawi, Ibnu Qayyim al-Jauziyah, Ibnu Hajar al-Asqalani, Ibnu Hajar, al-Haitami, Abu Muhammad al-Ghazali, Ibnu Abi Hamzah, Amir bin Abdul Qais, An-Nahwi al-Qudwah, Ibnu Abi Arubah, Musa bin Ismail al-Tabudzaki, Yunus al-Muaddib, Abu Halal al-Askari, Al-Khalid bin Ahmad al-Faradhi al-Bashri, Abu Yusuf al-Ghadi Ya’qub bin Ibrahim al-Anshari al-Kufi al-Baghdadi, Al-Qadhi Ibrahim bin al-Jarrah al-Kufi, Abil Abbas bin Abil Awwam, al-Muwaffaq al-Makki, Hafizhuddin al-Kardari, Al-Hafizh al-Quraisy, Al-Allamah Thasykubri Zadah, Isham bin Yusf al-Bulakhi, Al-Hafizh al-Aini, Muhammad bin Salam al-Bikandi (guru al-Bukhari), Al-Hafizh Adz-Dzahabai, Abu Zar’ah, Abu Hatim Ar-Razi, Muhammad bin Ayyub al-Bujali, Ubaid bin Yaisy, Yahya bin Mu’in, Muhammad bin Fadhl, Husyaim bin Basyir, Ismail bin Iyas, Abdul Razzaq al-Yamani, Utsman bin Said Ad-Darami, Abu Ya’la al-Mushili, Abdullah ar-Rumi, dan lain-lain.
Mereka adalah para ulama yang bergelut di bidang ilmu fiqih dan ilmu hadits. Tidak semua ahli hadits mampu menjadi ahli fiqih, tetapi ahli fiqih sudah pasti ahli hadits. Sebagai contoh, sampai saat ini kita tidak pernah mendengar mazhab al-Bukhari atau mazhab Muslim, padahal mereka adalah salah satu imam hadits. Sedangkan pada kenyataannya Imam Bukhari bertaklid kepada Imam Syafi’i, sedangkan Imam Muslim bertaklid kepada Imam Malik. Atau dapat pula dikatakan bahwa menurut ijtihad Imam Bukhari mazhab yang paling shahih adalah mazhab Imam Syafi’i, sedangkan menurut ijtihad Imam Muslim mazhab yang paling shahih adalah mazhab Imam Malik. Hal ini menunjukkan bahwa seorang imam hadits belum tentu mampu menjadi seorang mujtahid mutlak atau pendiri mazhab. Sudah barang-
tentu kita wajib meletakkan kedudukan ulama di atas ulama lainnya sesuai dengan tingkat keilmuannya secara benar.
Nama para ulama di atas belum dirinci misalnya, perawi dari Mazhab Abu Hanifah, mazhab Imam Malik, mazhab Imam Syafi’i dan mazhab Imam Ahmad. Belum ditambah dengan mazhab-mazhab lainnya yang pernah ada. Hal ini akan menambah rumit dan tidak berujung kepada perilaku yang dinamis. Tetapi walaupun begitu, bukan berarti para Kyai NU tidak mendalami ilmi hadits. Setidaknya agar suatu sanad (perawi) dikatakan shahih dan dapat diterima, maka ia harus memenuhi beberapa syarat berikut :
Harus muttashil (bersambung), yakni setiap periwayat mengambil hadits dari periwayat sebelumnya dan menyampaikannya kepada periwayat setelahnya tanpa melalui perantara lain selain periwayat-periwayat yang disebutkan di dalam sanad.
Para periwayatnya adil, yakni telah diakui dalam hal kualitas keagamaannya, sehingga membuat dirinya takut melakukan kebohongan, penyimpangan ataupun gegabah dalam urusan agama Allah Swt.
Para periwayat harus dhabit, yakni telah dikenal memiliki daya hafal yang teguh, bila hadits itu diriwayatkan dengan hafalan, atau memiliki catatan akurat bila diriwayat- kan dengan tulisan.
Sanad tidak ada yang syadz, yakni sering terjadi sanad itu shahih bila diukur dengan kriteria-kriteria di atas, tetapi ada sanad lain yang berbeda, yang nilainya lebih kuat karena adanya lebih banyak periwayat tsiqah yang berbeda dengan periwayat-peri- wayat pada sanad pertama atau karena mereka memiliki daya hafal atau ketelitian lebih dibanding periwayat-periwayat pada sanad pertama. Dalam kondisi ini sanad pertama dinilai dhaif, dan biasa dikenal dengan istilah sanad syadz, sedang sanad yang lain menjadi kuat, dan biasa dikenal dengan istilah sanad mahfudz.
Sanad itu tidak mengandung ‘illat qadihah, yakni sering terjadi suatu sanad terlepas dari syadz, tetapi tidak terlepas dari ‘illat qadihah (yang mencatatkan keshahihan suatu hadits). Misalnya, secara lahiriah sanad itu bersambung dan shahih, tetapi ada sementara ahli yang melihat bahwa sanad itu munqathi (terputus di tabi’in). Atau secara lahiriah sanad itu marfu’ (bersambung kepada Nabi Saw) tetapi oleh sementara ahli dinilai mauquf (terhenti pada sahabat), yakni pernyataan sahabat. Dan dalam kondisi seperti itulah, para kritikus yang jeli akan mampu menilai bahwa sanad itu mengandung ‘illat, meskipun secara lahiriah tampak shahih.
Pada intinya, bahwa keshahihan sebuah hadits dapat juga dikatakan bila memenuhi empat syarat, yaitu : shahih fil wurud, shahih fid-dilalah, shahih fis-sanad, shahih fil matan.
Shahih fil wurud adalah : asal-asul haditsnya apakah dari Nabi Saw ataukah bukan. Untuk keperluan ini ada dua metode kritik, yaitu : kritik sanad dan kritik matan. Kritik sanad adalah : penelitian secara cermat asal-usul suatu hadits berdasarkan periwayatannya. Sedangkan kritik matan adalah penelitian secara cermat asal-usul suatu hadits berdasarkan teks yang dibawa oleh para periwayat itu. Tujuan akhir dari kedua penelitian ini adalah menentukan apakah suatu hadits bisa diterima atau tidak (maqbul atau mardud).
Shahih fid-dilalah adalah : berkaitan dengan makna yang ditunjukkan oleh suatu hadits yang telah dinyatakan diterima berdasarkan penelitian terhadap wurud-nya. Sehingga, kajian terhadap dalalah suatu hadits bisa dilakukan bila hadits yang bersangkutan telah diuji wurud-nya dan telah diketahui hasilnya.
Shahih fis-sanad adalah : apakah periwayat yang meriwayatkan sebuah hadits tersebut bersambung kepada Nabi Saw ataukah tidak, dan apakah periwayat tersebut memiliki sifat-sifat tsiqah, dhabit dan yang dibutuhkan sebagai seorang penyampai risalah kenabian atau tidak ?
Shahih fil Matan adalah : apakah matan (redaksi) hadits yang disampaikan oleh perawi itu bertentangan dengan al-Quran, sifat-sifat Allah, sifat-sifat Nabi Saw ataukah tercampur dengan ucapan sahabat lainnya ataukah tidak.
Yang menjadi “ perang terbesar “ di dalam penelitian ilmu hadits adalah tentang kritik matan (redaksi hadits) yang jarang sekali disentuh. Hal ini dapat kita jumpai dalam penelitian para tokoh-tokoh besar dalam ilmu kritik hadits. Di antaranya adalah :
Syaikh al-Ustad Ahmad Amin yang mengatakan dalam kitabnya “ Fajr al-Islam “ sebagai berikut : “ Para ulama telah membuat kaidah-kaidah jahr wa ta’dil (tentang kecacatan sebuah hadits) yang tidak pada tempatnya bila saya sebutkan di sini. Akan tetapi demikianlah yang sebenarnya, mereka lebih banyak menitik- beratkan perhatian kepada studi sanad (perawi). Sedikit sekali anda dapat menemukan mereka melontarkan kritik, bahwa apa yang dinisbatkan kepada Nabi Saw sebenarnya tidak layak dan sesuai dengan situasi dan kondisi saat hadits itu beliau kemukakan, atau realitas sejarah ternyata bertolak belakang, atau redaksi hadits ini sebenarnya tidak lebih dari pernyataan falsafi yang sama sekali tidak ----
Sejalan dengan redaksi yang biasanya dipakai oleh Nabi Saw, atau pola dan gaya pengungkapan hadits itu lebih mirip dengan pernyataan fiqih, dan sebagainya. Berkenaan dengan hal ini, kita juga tidak menemukan sepersepuluh usaha yang mereka lakukan berkenaan dengan kritik sanad. Bahkan Imam Bukhari dan Imam Muslim sendiri, dengan status dan akurasi penelitiannya, menilai bahwa hadits-hadits yang menunjukkan kejadian temporal atau eksperimental sama sekali tidak shahih. Hal ini tidak lain karena beliau membatasi diri dengan kritik sanad semata “.
Imam Ibn Khaldun pun berkomentar dalam kitabnya : “ Para ahli sejarah, ahli tafsir dan ahli hadits banyak melakukan kesalahan dalam mengungkap berbagai kasus atau peristiwa, dikarenakan landasan mereka hanyalah kritik ekstern (sanad) tanpa meneliti lebih jauh esensi kejadian itu, atau menganalogikan dengan latar belakangnya ataupun melakukan klarifikasi berdasarkan terma-terma falsafi, watak (karakter) setiap peristiwa, kritik objektif terhadap berbagai berita dan lain-lain. Akibatnya mereka terpental dari kebenaran dan ter- jerumus ke dalam kekeliruan dan kesalahan ”.
Sedangkan Syaikh Ahmad Amin di dalam kitabnya “ Dluhrul Islam ”, mengulas para ahli hadits sebagai berikut : “ Kita lihat dengan jelas, bahwa para ahli hadits lebih banyak memberikan perhatian mereka terhadap studi kritik sanad dibanding dengan perhatian mereka terhadap studi kritik matan. Padahal ada sanad yang benar-benar mengandung tadlis (semacam manipulasi yang terjadi dalam rangkaian periwayat hadits) dan mereka meneri- manya. Meskipun akal dan kenyataan jelas-jelas tidak mengakui, bahkan ada sebagian mereka menilai hadits semacam itu shahih hanya karena tidak ditemukan adanya jahr (cacat) dalam rangkaian sanadnya. Hal ini juga tidak luput melanda Imam Bukhari dan Imam Muslim. Meskipun suatu hadist dipandang shahih dari segi sanadnya, namun bila dikritik dengan ukuran asas-asas Islam, kadang-kadang tidak singkron ”.
Syaikh Mahmud Abu Rayyah, seorang penulis kenamaan berkata : “ Para ulama hadits jarang menilai idltirab terhadap suatu hadits, bila kerancuan terjadi pada matannya. Sebab hal itu memang bukan tugas mereka sebagai ahli hadits. Hal ini menjadi tugas para ahli ijtihad (Mujtahidin). Para ahli hadits hanya menilai idltirab (kebergaman periwayatan terhadap suatu hadits), baik oleh satu orang periwayatan yang meriwayatkannya lebih dari satu kali, atau oleh lebih dari satu orang periwayat tanpa ada indikator yang menunjukkan mana di antara riwayat itu yang paling kuat terhadap suatu hadits, bila kerancuan terjadi pada sanad, karena hal itulah yang menjadi tugas mereka ”.
Saya akan bawakan contoh hadits yang banyak dinilai shahih bahkan tidak sedikit yang menyampaikannya. Hadits ini secara sanad shahih tetapi sebenarnya hadits ini memiliki ‘illat (cacat) di dalamnya.
حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مَسْلَمَةَ، عَنْ مَالِكٍ، عَنِ ابْنِ شِهَابٍ، عَنْ أَبِي سَلَمَةَ، وَأَبِي عَبْدِ اللَّهِ الأَغَرِّ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ: أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: " يَنْزِلُ رَبُّنَا تَبَارَكَ وَتَعَالَى كُلَّ لَيْلَةٍ إِلَى السَّمَاءِ الدُّنْيَا حِينَ يَبْقَى ثُلُثُ اللَّيْلِ الآخِرُ يَقُولُ: مَنْ يَدْعُونِي، فَأَسْتَجِيبَ لَهُ مَنْ يَسْأَلُنِي فَأُعْطِيَهُ، مَنْ يَسْتَغْفِرُنِي فَأَغْفِرَ لَهُ "
“ Meriwayatkan kepada kami Abdullah ibn Maslamah, dari Malik, dari ibn Syihab, dari Abi Salamah dan Abi Abdullah al-Aghar, dari Abu Hurairah : sesungguhnya Rasulullah Saw bersabba : “ Turunlah Tuhan kami Yang Maha Suci dan Mahatinggi setiap malam ke langit dunia pada sepertiga malam akhir dan berfirman : “ Barangsiapa yang berdoa kepada-Ku, maka akan Aku kabulkan doanya, dan barangsiapa yang meminta kepada-Ku akan Aku berikan (hajatnya), dan barangsiapa yang memohon ampun akan Aku ampuni “ (Shahih Bukhari 2/53, 8/71, 9/143, Shahih Muslim 1/ 251 dll)
حَدَّثَنَا جَرِيرٌ، عَنْ مَنْصُورٍ، عَنْ أَبِي إِسْحَاقَ، عَنِ الْأَغَرِّ أَبِي مُسْلِمٍ، يَرْوِيهِ عَنْ أَبِي سَعِيدٍ، وَأَبِي هُرَيْرَةَ، قَالَا: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: " إِنَّ اللهَ يُمْهِلُ حَتَّى إِذَا ذَهَبَ ثُلُثُ اللَّيْلِ الْأَوَّلُ، نَزَلَ إِلَى السَّمَاءِ الدُّنْيَا، فَيَقُولُ: هَلْ مِنْ مُسْتَغْفِرٍ؟ هَلْ مِنْ تَائِبٍ؟ هَلْ مِنْ سَائِلٍ؟ هَلْ مِنْ دَاعٍ؟ حَتَّى يَنْفَجِرَ الْفَجْرُ ".
“ Mengabarkan kepada kami Jarir, dari Manshur, dari Abi Ishaq, dari al-Aghar Abi Muslim meriwayatkan dari Abi Sa’id dan Abu Hurairah berkata, Rasulullah Saw bersabda : “ Sesungguhnya Allah, jika telah pergi (berlalu) sepertiga malam yang pertama, pelan-pelan turun ke langit dunia. Maka Dia berfirman : “ Adakah orang yang minta ampun ? Adakah orang yang bertobat ? Adakah orang yang memohon ? Adakah orang yang berdoa ? hal ini (terjadi) hingga terbitnya fajar “ (Shahih Muslim 1/253, Sunan Ibnu Majah 1/435 dll)
Kelompok sanad oriented akan memberikan takwil kepada kalimat “ turun “ adalah turunnya rahmat, turunnya maghfirah, turunnya keselamatan, turunnya kebaikan dan takwil yang lainnya. Hal ini merupakan argumentasi yang lemah, karena kalimat ampunan, tobat, permohonan, keselamatan merupakan bentuk pertanyaan dari Allah untuk para malaikat ----atau manusia, jadi sebetulnya tidak perlu ada pembelaan dalam bentuk pengulangan terhadap apa yang telah dinyatakan oleh-Nya.
Lagi pula sejak kapan Allah butuh tempat sehingga harus turun ke langit dunia ? Bukankah Allah tidak bertempat ? Mengapa Allah harus turun ke langit dunia untuk mendengar orang yang meminta ampun , memohon keperluan segala hajatnya, bukankah Dia Maha Mendengar ? Mengapa Al-Malik harus repot-repot setiap malam turun ke langit dunia ? bukankah Dia memiliki malaikat pencatat amal yang senantiasa bolak-balik mela- porkan amal perbuatan dan kebutuhan hamba-hamba-Nya ? Bentuk pertanyaan tersebut dibenarkan oleh dua tokoh besar dalam Islam, yaitu Sayyidina Ali r.a dan Imam al-Ghazali.
Sayyidina Ali bin Abi Thalib r.a berkata : “ Dia (Allah) tidak pernah dilalui oleh masa, maka keadaan-Nya tidak pernah berbeda. Tidak pula Dia berada dalam suatu tempat yang mengharuskan-Nya berpindah tempat. Dia mengetahui segala rahasia yang ada di dalam hati- hati yang tersembunyi, bisikan orang-orang yang berbisik-bisik, dan kecenderungan sese- orang dalam hatinya “
Imam al-Ghazali berkata : “ Dia (Allah) tidak dibatasi oleh ukuran. Tidak tercakup oleh wilayah. Tidak dikelilingi arah. Tidak dilingkupi oleh langit. 13 Maha Tinggi Allah untuk dapat dimuat oleh ruang, sebagaimana Dia disucikan dari batasan waktu ”.
Sedangkan kalimat di dalam hadits yang menyatakan “ Turunlah Tuhan kami ke langit dunia dan Sesungguhnya Allah pelan-pelan turun ke langit dunia” tidak sesuai dengan apa yang diterangkan oleh Sayyidina Ali r.a dan Imam al-Ghazali. Bila kita akan membenarkan redaksi hadits itu, berarti kita wajib menyalahkan pemahaman Sayyidina Ali r.a dan Imam al-Ghazali.
Akan tetapi, tidak sedikit juga tokoh-tokoh Ahlussunnah yang membela hadits di atas misalnya Syaikh Abdul Qadir al-Jailani, di mana beliau berkata : “ Allah senantiasa turun ke langit dunia setiap malam dengan cara-Nya dan sesuai kehendak-Nya. Dia lalu memberikan ampunan kepada siapa saja dari hamba-hamba-Nya yang Dia kehendaki yang berbuat dosa, kesalahan dan maksiat. Mahasuci dan Mahatinggi Allah di atas semua yang tinggi, tiada Tuhan selain Dia yang mempunyai Asma al-Husna. Pengertian turunnya Allah ke langit dunia tidak berarti turunnya rahmat dan pahala seperti yang dikemukakan oleh kaum Mu’tazilah dan Asy’ariah ”
Dalam ucapannya : “ Pengertian turunnya Allah ke langit dunia tidak berarti turunnya rahmat dan pahala seperti yang dikemukan oleh kaum Mu’tazilah dan Asy’ariah ”, dalam hal ini sepertinya Syaikh Abdul Qadir al-Jailani tidak sependapat dengan keyakinan mayoritas al-Asy’ariyah, beliau memiliki pemahaman tersendiri.
Yahya bin Mu’in berkata : “ Jika ada penganut Jahmiyah yang berkata kepadamu, “ Aku ingkar kepada Tuhan yang turun “, maka katalah kepadanya, “ Aku beriman kepada Tuhan yang berbuat apa saja yang Dia kehendaki “.
Dari empat penjelasan yang telah disampaikan oleh para pemuka ahlussunnah di atas jelas terdapat perbedaan yang sangat tajam. Apakah kita akan mengikuti pemahaman Sayyidina Ali r.a sebagai gerbangnya ilmu kenabian dan Imam al-Ghazali sebagai Hujjatul Islam, ataukah kita akan mengikuti Syaikh Abdul Qadir al-Jailani sebagai Wali Kutub dan Imam Yahya bin Mu’in sebagai guru haditsnya Imam Bukhari ? Semoga Allah Swt tetap merahmati mereka dan kita semua.
Dari Abu Hurairah, dia mendengar Nabi Saw bersabda :
اِنَّ مُوسَى عَلَيْهِ السَّلاَمُ لَطَمَ عَيْنَ مَلَكِ الْمَوْتِ فَأَعْوَرَهُ فَإِنْ كَانَ يَجُوْزُ عَلىَ مَلَكِ الْمَوْتِ اْلأَعْوَرَ جَازَ عَلَيْهِ الْعَمَى وَلَعَلَّ عِيْسَى بْنِ مَرْيَمَ عَلَيْهِ السَّلاَمُ قَدْ لَطَمَ اْلأُخْرَى فَأَعْمَاهُ
“ Sesungguhnya Nabi Musa a.s pernah menampar malaikat maut sampai (matanya) juling, maka dia juga bisa buta. Nabi Isa bin Maryam a.s juga pernah menampar yang lain sampai buta…” (Ta’wil Mukhtalaf al-Hadits, Ibnu Qutaibah bab. 87, lihat Ensiklopedia Hadis, Ibnu Qutaibah hal. 298, lihat pula : Shahih Muslim 4/1843, Musnad ahmad 13/507, 14/265, Mustakhraji Abi Awanah 1/160, Shahih Ibnu Hibban 14/116, Syarh as-sunnah, al-Baghawi 5/265 , hadits ini hanya diriwayatkan oleh satu sahabat saja yaitu Abu Hurairah. Lalu mengapa para sahabat utama tidak ada satupun yang meriwayatkannya ? )
Kita mengetahui bahwa Nabi Musa a.s seorang Nabi yang tegas dan keras terhadap Bani Israil dan musuh-musuh Allah, tetapi bukan keras dan kelewat batas terhadap malaikat Allah. Alasan Nabi Musa a.s menampar malaikat Maut adalah, karena Nabi Musa a.s tidak bersedia untuk mati. Padahal semua Nabi dan Rasul-Nya adalah hamba-hamba-Nya yang paling menerima qadha dan qadar. Lalu tiba-tiba Nabi Musa a.s melepaskan salah satu busana kenabiannya dengan menolak qadha dan qadar-Nya. Bukankah ini sesuatu yang sangat aneh dan teramat ganjil ?
Dr. Salahuddin berkata : “ Beberapa ulama hadits yang melakukan kritik atau periwayatan dengan sangat longgar itu terbukti telah meriwayatkan hadits-hadits yang dapat dinilai sebagai legitimasi adanya tasybih (penyerupaan) antara Sang Khaliq dengan makhluk, dan hadits-hadits maudhu’i lainnya, dan pemahaman literal terhadap suatu hadits seraya berpegang kepada kritik sanad semata dan tanpa berpegang pada teori kritik yang membantu kita mengetahui mana hadits yang mungkin muncul dari Nabi Saw dan mana yang tidak. Di saat yang sama, kelompok pertama (sanad oriented) dengan gencar menundukkan akal terhadap hadits, bila sanadnya shahih dengan cara melakukan penakwilan yang dipaksakan, meskipun jelas-jelas bertentangan dengan akal, bahkan hukum aksiomik. Mereka juga enggan menerima tuduhan negatif terhadap salah satu periwayat yang terdapat di dalam rangkaian para periwayat (sanad) yang dijadikan sebagai indikasi muttashil setidaknya atau marfu’ tidaknya suatu hadits.
Sebenarnya tidak mungkin terjadi kontradiksi antara hal-hal yang logis dan riwayat yang benar. Karena itu seyogyanya kita memberikan rambu-rambu bagi akal-kita agar tidak begitu saja menolak suatu hadits hanya karena adanya sedikit kontradiksi atau sesuatu yang kurang mungkin. Kita telah mengendalikan diri kita kepada Allah Swt di antaranya dengan cara mengikutkan hawa nafsu kita kepada apa yang dibawa oleh Rasulullah Saw, bukan sebaliknya. Kita juga seyogyanya tidak mengabaikan akal kita, bila ternyata ada riwayat yang jelas bertentangan dengan hukum akal yang telah diakui. Inilah yang perlu kita camkan betul-betul dalam menyelesaikan persoalan di atas.
Akal sehat yang mampu memandang sesuatu secara objektif tidak akan mengakui penisbatan suatu persoalan kepada Rasulullah Saw yang tidak sejalan dengan sabda dan tingkah laku beliau kecuali dalam keadaan terpaksa. Akan tetapi ia tidak akan menolak mengakui adanya kesalahan atau kekeliruan periwayat tsiqah, karena bagaimana pun mereka tidak ma’shum. “ Wallahu ‘alam bish-shawab
Sedangkan menurut Sayyidina Ali bin Abi Thalib r.a, orang yang meriwayatkan hadist terbagi ke dalam empat bagian, yaitu :
1.Kaum Munafik Pendusta
Orang munafik adalah orang yang memamerkan keimanan dan mengambil wajah seorang muslim, ia tidak ragu-ragu berbuat dosa dan tidak menjauh dari kemungkaran, bahkan ia dengan sengaja mengatas namakan hal-hal yang dusta terhadap Nabi saw. Mereka mengatakan bahwa mereka adalah sahabat Nabi saw, telah bertemu beliau, mendengar kata-kata beliau dan mendapatkan ilmu pengetahuan dari beliau dll.
2. Orang Yang Keliru
Yaitu orang yang mendengar sesuatu dari Nabi Saw, tetapi mereka tidak meng- hafalnya melainkan hanya menyimpulkannya. Mereka tidak berdusta dengan sengaja. Kemudian mereka membawa ucapan itu dan meriwayatkannya, mengamalkannya, dan mengaku bahwa “ Saya mendengarnya dari Rasulullah Saw “.
3. Orang Yang Tidak Tahu
Yaitu orang yang mendengar Rasulullah Saw memerintahkan untuk melakukan sesuatu dan kemudian Nabi Saw melarang orang untuk melakukannya, tetapi orang tersebut tidak mengetahuinya. Atau ia mendengar Nabi Saw melarang orang terhadap sesuatu dan kemudian beliau mengizinkannya tetapi orang itu tidak mengetahuinya.
4. Orang Yang Menghafal Dengan Benar
Yaitu orang yang tidak berbicara dusta terhadap Allah maupun terhadap Rasul-Nya. Ia benci akan kepalsuan karena takut kepada Allah dan menghormati Rasul-Nya, serta tidak membuat kekeliruan, merekam dalam pikirannya tepat seperti apa yang didengarnya, tanpa menambah atau mengurangi sesuatu. Ia juga mengerti tentang hadits-hadits yang khusus dan umum, dan ia menempatkan segala sesuatu pada kedudukan yang semestinya.
Dari penjelasan di atas tersebut, sudah seyogyanya kita semua mengamini dan meng- imani perkataan beliau. Karena sangat dimungkinkan kita dan semua guru-guru dan para ulama kita termasuk orang-orang yang berada dalam salah satu kriteria di atas. Walhasil, berbesar hati dalam hal ini dengan didasari akal yang sadar dan terbuka akan mendatangkan keselamatan dan kebahagiaan bagi kita semua.
Dari sekian banyak kriteria yang telah dijelaskan, ada satu tambahan yang sangat penting untuk diimani dan diamini, bahwa bagi para ulama NU salah satu hujjah yang dapat dijadikan landasan hukum adalah “ Pendapat para ulama yang hidup dan sezaman dengan imam lainnya. Karena tentu saja mereka lebih tahu kondisi sebenarnya dibanding para ulama yang hidup di belakang mereka. “ Intinya, bahwa pendapat ulama dan imam yang hidup sezaman itulah yang lebih bisa diterima. Sedangkan pendapat ulama dan para imam yang hidup setelahnya bisa diterima bisa pula tidak “. Allah Swt berfirman :
فَجَعَلْنَاهَا نَكَالاً لِّماَ بَيْنَ يَدَيْهَا وَمَا خَلْفَهَا وَمَوْعِظَةً لِلْمُتَّقِينَ
“ Maka Kami menjadikannya sebagai pelajaran bagi orang-orang pada masa itu maupun bagi mereka yang lahir kemudian, dan sebagai peringatan bagi orang-orang yang taqwa ” (QS. 2 / al-Baqarah : 66)
NU menurut KH. Alawi al-Bantani
NU merupakan ormas terbesar di dunia dengan jam’iyyah diniyahnya yang berjumlah kurang lebih 100 juta orang. Dengan angka sebesar ini sudah barangtentu NU memiliki nilai strategis, politis dan ekonomis yang sangat besar dalam peta dunia. NU merupakan masyarakat muslim asli Indonesia yang mempertahankan pola masyarakat tradisional intelelektual, yang dibungkus dengan kehangatan spiritual dengan berpegang teguh pada warisan dan tradisi para wali songo (sembilan).
Walaupun NU identik dengan sebutan “ kaum sarungan “, tetapi dalam mendapatkan akurasi kebenaran, para kyai dan pendiri NU senantiasa menuntut keilmiahan suatu penelitian yang ditentukan oleh sejauh mana penelitian itu mampu mengungkap fakta yang sebenarnya, serta sejauh mana ia dapat meletakkan aspek-aspek tertentu pada proporsi yang sebenarnya. Karena para kyai dan pendiri NU memahami benar, bahwa Islam menjadikan bangunan pemikiran ideologis historis sebagai salah satu syarat kokohnya konstruksi materi dan hubungan yang dinamis dalam masyarakat plural dan heterogen.
Meyakini pentingnya pendekatan ideologis historis dan pemikiran kultural sebagai dasar untuk memahami eksistensi kebudayaan dan peradaban, merupakan sesuatu yang mutlak dalam pengembangan dakwah dengan cara yang santun, cerdas dan adil. Bukan dengan cara-cara yang kasar, menyakiti dan menonjolkan kesombongan dalam berhujjah. NU sangat memahami benar hal-hal tersebut, sehingga tidak aneh bila NU muncul sebagai jam’iyyah diniyyah yang menghargai kebudayaan, peradaban dan pola hidup kerakyatan. Dan bagi NU dakwah tanpa memperhatikan hal-hal di atas tersebut dapat dikatakan sebagai dakwah yang gagal, karena dipandang tidak mengakui masyarakat tradisional sebagai faktor peradaban yang streril dan tegak di atas jati dirinya sebagai tuan rumah di negerinya sendiri.
Para pendiri dan cendikiawan NU sangat memahami ketika kaum imperialis sengaja menciptakan intrik terhadap masyarakat tradisional dengan membawa arus pertentangan mazhab. Hal ini mereka lakukan untuk merebut hati sebagian kaum muslimin agar menjauhi dan membenci NU. Karena bagi mereka apabila NU dibiarkan semakin besar akan berbahaya. Berbahaya bagi arus pemikiran mereka dan berbahaya bagi tujuan-tujuan licik mereka. Bagi sesepuh dan pendiri NU, arus pemikiran yang diusung oleh para imperialis ini tidak lain hanya untuk menguasai dan menguras sebuah negeri.
Lihatlah ketika para imperialis mampu memasukkan agen-agennya di Arab Saudi dengan paham Wahabinya, tidak lama setelah itu semua mazhab Islam dikerangkeng dan di -nyatakan haram untuk berkembang di tempat asalnya. Lihat pula India dengan Ahmadiah- nya di mana pengaruh Inggris bisa menguasai separuh dari sumber daya alamnya. Lihat pula Afganistan dengan Talibannya yang didukung oleh Amerika, sehingga kekuasaan politik di kuasai oleh Amerika dengan menempatkan boneka-bonekanya. Tengok pula Mesir dengan Ikhwanul Musliminnya yang dihancurkan oleh pengaruh Saudi Arabia dengan jaringan sekutunya. Jangan lupa Irak dengan Saddam Husennya, Libya dengan Muamar Khadafinya, Suriah dengan Bassar al-Asadnya. Semua dirancang dalam pertikaian antara mazhab.
Lihat dan saksikan Indonesia, apakah negara kita seperti mereka ? jelas tidak. Mengapa hal tersebut dapat terjadi ? Karena NU ada di dalamnya. Musuh-musuh ahlus-sunnah senantiasa menciptakan intrik-intrik keji untuk mengambil sumber alam sebuah negara. NU-lah yang mampu mengantisipasi semua itu. Hal ini tidaklah berlebihan karena memang terbukti seperti itu adanya.
Walaupun musuh-musuh ahlus-sunnah semakin hari semakin memberikan pengaruh yang buruk terhadap masyarakat muslim Indonesia, tetapi hal itu tidak akan membuat NU semakin pudar dan tenggelam. Tetapi bukan pula kita berdiam diri dan membiarkan mereka menggeroti kebudayaan, peradaban dan pola hidup kerakyatan yang telah digagas dengan brilian oleh para sesepuh dan pendiri NU.
Kita tidak perlu takut untuk menyatakan kebenaran dari kesamaran yang selama ini didominasi oleh tirani atau para penguasa dunia yang zalim. Padahal, sebenarnya para pe- nguasa zalim ini begitu takut menghadapi revolusi kebenaran yang sedang gencar-gencarnya disuarakan oleh NU diseluruh pelosok dunia ini. Sehingga mereka selalu membuat intrik-intrik licik untuk mengelabui sejarah dengan dukungan media massa yang mendukung mereka tentunya. Promosi besar-besaran dengan yel-yel yang memenuhi media massa dan jalanan, seakan-akan menjadi milik mereka. Sungguh, sudah waktunya bagi NU untuk mengalihkan perhatian mata dunia.
Kebenaran agama ala NU dengan penjelasan-penjelasannya merupakan hasil pemiki- ran brilian para ulama dan cendikiawan NU yang tidak boleh kita biarkan usang dan penuh debu. Duhai saudaraku, apakah seperti ini balas jasa kita terhadap kebaikan mereka ? Kita tidak mampu untuk menjalankan apa yang mereka tuangkan dalam pemikiran dan karya-karya mereka. Sedangkan mereka telah menjalankan apa yang mereka tuangkan dalam pemikiran dan tulisannya. Untuk memenuhi tanggung jawab kita sebagai warga NU saja kita tidak mampu. Lalu mengapa kita masih berbangga hati dengannya ?
Mungkin sudah lama kita tertinggal dalam segala hal, kecuali dalam masalah akidah yang suci ini. Zaman sekarang kita hanya mendapatkan sisa-sisanya saja dari musuh-musuh Islam ini. Hal ini dikarenakan “ mungkin ” warga NU sudah tidak mempercayai secara 100 % lagi terhadap risalah dari langit ini. Walhasil, inilah kita yang terlalu bangga dengan sejarah NU tempo dulu dan kemenangan-kemenangan yang pernah diraih di zamannya.
Kita telah membiarkan kemenangan dan kejayaan NU tempo dulu berpindah tangan dengan mudahnya. Kita hanya menceritakan kisah-kisah kepahlawanan mereka saja, tanpa mau menjadi pahlawan seperti mereka. Kita tidak mau memberdayakan akal dengan cara yang benar, karena “ mungkin ” akal kitanya memang tidak benar. Yang kita pikirkan hanya- lah masalah makan, minum, pekerjaan, dan anak-anak. Apakah kita pernah memikirkan apa jadinya NU pada masa yang akan datang dengan hanya memikirkan hal-hal tersebut ?
NU tempo dulu telah memberikan berkahnya kepada kita semua tanpa kecuali. Padahal kita ini masih termasuk orang-orang yang tidak mampu menjaga, memelihara dan menjaga kemuliaan NU tempo dulu. NU tempo dulu hanya dijadikan kumpulan kisah dan bacaan diwaktu senggang saja sepertinya. Meminjam kalimat John F.Kennedy : “ Jangan tanyakan apa yang NU berikan kepada kalian, tetapi tanyakan apa yang sudah kalian berikan kepada NU “.
KH. Zainul Akifin al-Abbas (Ketua Umum Foswan) pernah bercerita kepada saya sewaktu kami pulang ceramah dari sebuah tempat di bilangan Jakarta Pusat.
“ Kyai, sekarang ini warga NU sudah kehilangan sighah (celupan) dan ghirah (semangat) dalam membela NU itu sendiri. N’dak sedikit orang NU yang malu disebut orang Nahdliyin. Saya mau tanya sama sampean, tahun inikan PERSIB juara, itu orang Bandung yang berangkat ke Palembang untuk nonton tim kesayangannya “ Pangeran Biru “ itu berapa banyak ? “
“ Kurang lebih 40.000 orang Kyai ! “ jawab saya
“ Orang Bandung n’dak mungkin mau dukung tim kesayangannya kalau mereka n’dak punya sibghah (celupan) PERSIB. Apalagi sampe jauh-jauh ke Palembang. Padahal mereka juga n’dak tahu PERSIB itu kalah atau menang. Tapi yang penting pergi dan dukung dulu, masalah menang atau kalah itu urusan lain. Orang Bandung mau pergi itu karena celupan biru PERSIB-nya ada di dada mereka. Mereka bangga setengah mati dengan tim-nya. Karena perasaan bangga inilah yang membuat timbulnya ghirah (semangat) untuk pergi dan mendukung. Lhaa, kalau n’dak ada sibghah mana bisa punya ghirah, iya n’dak Kyai ? “
Saya mulai mengerti dan paham ke mana arah pembicaraan ini. Kemudian Kyai Zainul kembali meneruskan ceritanya ini.
“ Orang NU sekarang ini yang saya rasa sudah n’dak jelas lagi sibghah-nya (celupan- nya), ijo sih ijo, tapi n’dak tahu ijonya ijo apa. Wong NU itu itu kan warna ijo (hijau)-nya jelas. Kalo ijonya aja n’dak jelas yaa pasti ghirah (semangat)-nya juga n’dak jelas. Buktinya aja yang gampang, sampean sama saya selama ini kan balikin lagi masjid-masjid orang NU yang diduduki sama orang-orang Salafi Wahabi, coba sampean rasakan, apa ada pejabat tinggi NU dan para kyai setempat yang memberikan apresiasi sama kita ? Paling-paling cuma ucapan matur nuwun. Kita dan kawan-kawan ini memperjuangkan kembali agar celupan NU bener-bener ijo. Eeh masjidnya diambil aja masih diem juga. Orang NU apa kok kaya gini ?
Kita ini sudah duplikatkan nyawa kita sama Gusti Allah, saya pernah denger dari jama’ah bahwa sampean pernah tiga kali disantet waktu ceramah. Lhaa apa orang-orang dan para kyai NU lain tahu pengorbanan sampean sampe sebegitunya ? Kita ini n’dak pernah ada maksud lain kecuali ingin orang-orang NU sadar siapa NU itu, dan apa saja jasa NU bagi bangsa dan negara kita. Kita n’dak pernah ingin dibayar waktu ngambilin lagi masjid-masjid NU dari Salafi Wahabi. Biaya yang kita keluarin dari saku sendiri itu n’dak sedikit lho kyai ! Dan jangan sampe cerita ini kedenger sama kyai-kyai besar, nanti mereka tambah marah dan n’dak suka sama kita. “
Itulah sedikit dari banyaknya cerita yang disampaikan KH. Zainul kepada saya. Bila saya teruskan cerita ini maka saya harus membuat sebuah judul untuk buku saya yang baru, misalnya “ Curhatnya Kyai Zainul “. Beliau adalah seorang mubaligh NU tulen, yang sudah sering dapat perlakuan tidak baik di zaman Suharto. Semoga Allah Swt memanjangkan umur beliau untuk membangkitkan sibghah dan ghirah-nya orang-orang NU yang dimata beliau sudah n’dak jelas lagi warnanya ijonya.
Walaupun NU identik dengan sebutan “ kaum sarungan “, tetapi dalam mendapatkan akurasi kebenaran, para kyai dan pendiri NU senantiasa menuntut keilmiahan suatu penelitian yang ditentukan oleh sejauh mana penelitian itu mampu mengungkap fakta yang sebenarnya, serta sejauh mana ia dapat meletakkan aspek-aspek tertentu pada proporsi yang sebenarnya. Karena para kyai dan pendiri NU memahami benar, bahwa Islam menjadikan bangunan pemikiran ideologis historis sebagai salah satu syarat kokohnya konstruksi materi dan hubungan yang dinamis dalam masyarakat plural dan heterogen.
Meyakini pentingnya pendekatan ideologis historis dan pemikiran kultural sebagai dasar untuk memahami eksistensi kebudayaan dan peradaban, merupakan sesuatu yang mutlak dalam pengembangan dakwah dengan cara yang santun, cerdas dan adil. Bukan dengan cara-cara yang kasar, menyakiti dan menonjolkan kesombongan dalam berhujjah. NU sangat memahami benar hal-hal tersebut, sehingga tidak aneh bila NU muncul sebagai jam’iyyah diniyyah yang menghargai kebudayaan, peradaban dan pola hidup kerakyatan. Dan bagi NU dakwah tanpa memperhatikan hal-hal di atas tersebut dapat dikatakan sebagai dakwah yang gagal, karena dipandang tidak mengakui masyarakat tradisional sebagai faktor peradaban yang streril dan tegak di atas jati dirinya sebagai tuan rumah di negerinya sendiri.
Para pendiri dan cendikiawan NU sangat memahami ketika kaum imperialis sengaja menciptakan intrik terhadap masyarakat tradisional dengan membawa arus pertentangan mazhab. Hal ini mereka lakukan untuk merebut hati sebagian kaum muslimin agar menjauhi dan membenci NU. Karena bagi mereka apabila NU dibiarkan semakin besar akan berbahaya. Berbahaya bagi arus pemikiran mereka dan berbahaya bagi tujuan-tujuan licik mereka. Bagi sesepuh dan pendiri NU, arus pemikiran yang diusung oleh para imperialis ini tidak lain hanya untuk menguasai dan menguras sebuah negeri.
Lihatlah ketika para imperialis mampu memasukkan agen-agennya di Arab Saudi dengan paham Wahabinya, tidak lama setelah itu semua mazhab Islam dikerangkeng dan di -nyatakan haram untuk berkembang di tempat asalnya. Lihat pula India dengan Ahmadiah- nya di mana pengaruh Inggris bisa menguasai separuh dari sumber daya alamnya. Lihat pula Afganistan dengan Talibannya yang didukung oleh Amerika, sehingga kekuasaan politik di kuasai oleh Amerika dengan menempatkan boneka-bonekanya. Tengok pula Mesir dengan Ikhwanul Musliminnya yang dihancurkan oleh pengaruh Saudi Arabia dengan jaringan sekutunya. Jangan lupa Irak dengan Saddam Husennya, Libya dengan Muamar Khadafinya, Suriah dengan Bassar al-Asadnya. Semua dirancang dalam pertikaian antara mazhab.
Lihat dan saksikan Indonesia, apakah negara kita seperti mereka ? jelas tidak. Mengapa hal tersebut dapat terjadi ? Karena NU ada di dalamnya. Musuh-musuh ahlus-sunnah senantiasa menciptakan intrik-intrik keji untuk mengambil sumber alam sebuah negara. NU-lah yang mampu mengantisipasi semua itu. Hal ini tidaklah berlebihan karena memang terbukti seperti itu adanya.
Walaupun musuh-musuh ahlus-sunnah semakin hari semakin memberikan pengaruh yang buruk terhadap masyarakat muslim Indonesia, tetapi hal itu tidak akan membuat NU semakin pudar dan tenggelam. Tetapi bukan pula kita berdiam diri dan membiarkan mereka menggeroti kebudayaan, peradaban dan pola hidup kerakyatan yang telah digagas dengan brilian oleh para sesepuh dan pendiri NU.
Kita tidak perlu takut untuk menyatakan kebenaran dari kesamaran yang selama ini didominasi oleh tirani atau para penguasa dunia yang zalim. Padahal, sebenarnya para pe- nguasa zalim ini begitu takut menghadapi revolusi kebenaran yang sedang gencar-gencarnya disuarakan oleh NU diseluruh pelosok dunia ini. Sehingga mereka selalu membuat intrik-intrik licik untuk mengelabui sejarah dengan dukungan media massa yang mendukung mereka tentunya. Promosi besar-besaran dengan yel-yel yang memenuhi media massa dan jalanan, seakan-akan menjadi milik mereka. Sungguh, sudah waktunya bagi NU untuk mengalihkan perhatian mata dunia.
Kebenaran agama ala NU dengan penjelasan-penjelasannya merupakan hasil pemiki- ran brilian para ulama dan cendikiawan NU yang tidak boleh kita biarkan usang dan penuh debu. Duhai saudaraku, apakah seperti ini balas jasa kita terhadap kebaikan mereka ? Kita tidak mampu untuk menjalankan apa yang mereka tuangkan dalam pemikiran dan karya-karya mereka. Sedangkan mereka telah menjalankan apa yang mereka tuangkan dalam pemikiran dan tulisannya. Untuk memenuhi tanggung jawab kita sebagai warga NU saja kita tidak mampu. Lalu mengapa kita masih berbangga hati dengannya ?
Mungkin sudah lama kita tertinggal dalam segala hal, kecuali dalam masalah akidah yang suci ini. Zaman sekarang kita hanya mendapatkan sisa-sisanya saja dari musuh-musuh Islam ini. Hal ini dikarenakan “ mungkin ” warga NU sudah tidak mempercayai secara 100 % lagi terhadap risalah dari langit ini. Walhasil, inilah kita yang terlalu bangga dengan sejarah NU tempo dulu dan kemenangan-kemenangan yang pernah diraih di zamannya.
Kita telah membiarkan kemenangan dan kejayaan NU tempo dulu berpindah tangan dengan mudahnya. Kita hanya menceritakan kisah-kisah kepahlawanan mereka saja, tanpa mau menjadi pahlawan seperti mereka. Kita tidak mau memberdayakan akal dengan cara yang benar, karena “ mungkin ” akal kitanya memang tidak benar. Yang kita pikirkan hanya- lah masalah makan, minum, pekerjaan, dan anak-anak. Apakah kita pernah memikirkan apa jadinya NU pada masa yang akan datang dengan hanya memikirkan hal-hal tersebut ?
NU tempo dulu telah memberikan berkahnya kepada kita semua tanpa kecuali. Padahal kita ini masih termasuk orang-orang yang tidak mampu menjaga, memelihara dan menjaga kemuliaan NU tempo dulu. NU tempo dulu hanya dijadikan kumpulan kisah dan bacaan diwaktu senggang saja sepertinya. Meminjam kalimat John F.Kennedy : “ Jangan tanyakan apa yang NU berikan kepada kalian, tetapi tanyakan apa yang sudah kalian berikan kepada NU “.
KH. Zainul Akifin al-Abbas (Ketua Umum Foswan) pernah bercerita kepada saya sewaktu kami pulang ceramah dari sebuah tempat di bilangan Jakarta Pusat.
“ Kyai, sekarang ini warga NU sudah kehilangan sighah (celupan) dan ghirah (semangat) dalam membela NU itu sendiri. N’dak sedikit orang NU yang malu disebut orang Nahdliyin. Saya mau tanya sama sampean, tahun inikan PERSIB juara, itu orang Bandung yang berangkat ke Palembang untuk nonton tim kesayangannya “ Pangeran Biru “ itu berapa banyak ? “
“ Kurang lebih 40.000 orang Kyai ! “ jawab saya
“ Orang Bandung n’dak mungkin mau dukung tim kesayangannya kalau mereka n’dak punya sibghah (celupan) PERSIB. Apalagi sampe jauh-jauh ke Palembang. Padahal mereka juga n’dak tahu PERSIB itu kalah atau menang. Tapi yang penting pergi dan dukung dulu, masalah menang atau kalah itu urusan lain. Orang Bandung mau pergi itu karena celupan biru PERSIB-nya ada di dada mereka. Mereka bangga setengah mati dengan tim-nya. Karena perasaan bangga inilah yang membuat timbulnya ghirah (semangat) untuk pergi dan mendukung. Lhaa, kalau n’dak ada sibghah mana bisa punya ghirah, iya n’dak Kyai ? “
Saya mulai mengerti dan paham ke mana arah pembicaraan ini. Kemudian Kyai Zainul kembali meneruskan ceritanya ini.
“ Orang NU sekarang ini yang saya rasa sudah n’dak jelas lagi sibghah-nya (celupan- nya), ijo sih ijo, tapi n’dak tahu ijonya ijo apa. Wong NU itu itu kan warna ijo (hijau)-nya jelas. Kalo ijonya aja n’dak jelas yaa pasti ghirah (semangat)-nya juga n’dak jelas. Buktinya aja yang gampang, sampean sama saya selama ini kan balikin lagi masjid-masjid orang NU yang diduduki sama orang-orang Salafi Wahabi, coba sampean rasakan, apa ada pejabat tinggi NU dan para kyai setempat yang memberikan apresiasi sama kita ? Paling-paling cuma ucapan matur nuwun. Kita dan kawan-kawan ini memperjuangkan kembali agar celupan NU bener-bener ijo. Eeh masjidnya diambil aja masih diem juga. Orang NU apa kok kaya gini ?
Kita ini sudah duplikatkan nyawa kita sama Gusti Allah, saya pernah denger dari jama’ah bahwa sampean pernah tiga kali disantet waktu ceramah. Lhaa apa orang-orang dan para kyai NU lain tahu pengorbanan sampean sampe sebegitunya ? Kita ini n’dak pernah ada maksud lain kecuali ingin orang-orang NU sadar siapa NU itu, dan apa saja jasa NU bagi bangsa dan negara kita. Kita n’dak pernah ingin dibayar waktu ngambilin lagi masjid-masjid NU dari Salafi Wahabi. Biaya yang kita keluarin dari saku sendiri itu n’dak sedikit lho kyai ! Dan jangan sampe cerita ini kedenger sama kyai-kyai besar, nanti mereka tambah marah dan n’dak suka sama kita. “
Itulah sedikit dari banyaknya cerita yang disampaikan KH. Zainul kepada saya. Bila saya teruskan cerita ini maka saya harus membuat sebuah judul untuk buku saya yang baru, misalnya “ Curhatnya Kyai Zainul “. Beliau adalah seorang mubaligh NU tulen, yang sudah sering dapat perlakuan tidak baik di zaman Suharto. Semoga Allah Swt memanjangkan umur beliau untuk membangkitkan sibghah dan ghirah-nya orang-orang NU yang dimata beliau sudah n’dak jelas lagi warnanya ijonya.
NU menurut al-faqih KH. Sahal Mahfudh
Di dalam kata pengantar buku “ AHKAMUL FUQAHA ”, beliu mengatakan : “ Nahdlatul Ulama (NU), sebagai jam’iyyah sekaligus gerakan diniyah islamiyyah dan ijtima’iyyah, sejak awal terjadinya telah menjadikan faham Ahlussunah wal Jama’ah sebagai basis teologi (dasar berakidah) dan menganut salah satu dari empat mazhab : Hanafi, Maliki, Syafi’i dan Hanbali sebagai pegangan dalam berfiqih. Dengan mengikuti empat mazhab fiqih ini, menunjukkan elastisitas dan fleksibilitas sekaligus memungkinkan bagi NU untuk beralih mazhab secara total atau dalam beberapa hal yang dipandang, sebagai kebutuhan (hajah) meskipun pada kenyataan kesehariannya para ulama NU menggunakan fiqih masyarakat Indonesia yang bersumber dari mazhab Syafi’i. Hampir dapat dipastikan bahwa fatwa, petunjuk dan keputusan hukum yang diberikan oleh ulama NU dan kalangan pesantren selalu bersumber dari mazhab Syafi’i. Hanya kadang-kadang dalam keadaan tertentu untuk tidak terlalu melawan budaya konvensional berpaling ke mazhab lain.
Dengan menganut salah satu dari empat mazhab dalam fiqih, NU sejak berdirinya memang selalu mengambil sikap dasar untuk bermazhab. Sikap ini secara konsekuen ditindaklanjuti dengan upaya pengambilan hukum fiqih dari referensi (maraji) berupa kitab-kitab fiqih yang pada umumnya dikerangkakan secara sistematis dalam beberapa komponen : ibadah, mu’amalah, munakahah (hukum keluarga) dan jinayah/qadha (pidana/peradilan). Dalam hal ini para ulama NU dan forum bahtsul masail mengarahkan orientasinya dalam pengambilan hukum kepada aqwal al-mujtahidin (pendapat para mujtahid) yang muthlaq maupun muntashib. Bila kebetulan diketemukan qaul manshush (pendapat yang telah ada nashnya), maka qaul itulah yang dipengangi. Kalau tidak ditemukan, maka akan beralih ke qaul mukharraj (pendapat hasil takhrij). Bila terjadi khilaf (perbedaan pendapat) maka diambil yang paling kuat sesuai dengan pentarjihan ahli tarjih. Mereka juga sering meng- ambil keputusan sepakat dalam khilaf akan tetapi juga mengambil sikap dalam menentukan pilihan sesuai dengan situasi kebutuhan hajiah tahsibiyah (kebutuhan sekunder) maupun dharuriyah (kebutuhan primer).
Dari segi historis maupun operasionalitas, bahtsul masail NU merupakan forum yang sangat dinamis, demokratis dan “ berwawasan luas “. Dikatakan dinamis sebab persoalan (masail) yang digarap selalu mengikuti perkembangan (trend) hukum di masyarakat. Demokratis karena dalam forum tersebut tidak ada perbedaan pendapat antara kyai, santri baik yang tua maupun yang muda. Pendapat siapapun yang paling kuat itulah yang diambil. Dikatakan “ berwawasan luas “ sebab dalam bahtsul masail tidak ada dominasi mazhab dan selalu sepakat dalam khilaf (perbedaan pendapat) “.
Kenyataan mengenai terlalu dominannya mazhab Syafi’i memang ada. Pendapat para ulama Syafi’iyah masih cukup dominan dalam bahtsul masail NU. Namun demikian perlu saya tegaskan bahwa dominasi Syafi’i bukan berarti ulama NU menolak pendapat (aqwal) ulama di luar Syafi’iyah. Walaupun terlihat kuat pengaruh mazhab Syafi’i bukan berarti menolak apalagi antipati dengan ulama lain. Sejak dulu para kyai tidak mengharuskan Syafi’i saja. Meskipun begitu, sudah ada perkembangan misalnya soal intiqal atau pindah mazhab. Dulu takut talfiq (mengambil pendapat yang paling mudah) sekarang sudah tidak lagi.
Fiqih itu produk ijtihadi. Karena produk ijtihad maka keputusan fiqih bukan merupakan barang sakral, yang tidak boleh diubah meskipun situasi sosial budayanya sudah melaju kencang. Pemahaman yang mensakralkan fiqih jelas keliru. Di mana-mana yang namanya fiqih adalah :
اَلْعِلْمُ بِالْاَحْكَامِ الشَّرْعِيَّةِ الْعَمَلِيَّةِ الْمُكْتَسَبِ مِنْ عَدِلَّتِهَا تَفْصِلِيَّةٍ
“ Mengetahui hukum-hukum syari’at yang amaliahnya diambil dari dalil-dalil yang terperinci ”
Defenisi fiqih sebagai al-muktasab (suatu yang digali) menunjukkan pada sebuah pemahaman bahwa fiqih lahir melalui serangkaian proses penalaran dan kerja intelektual yang panjang sebelum pada akhirnya dinyatakan sebagai hukum praktis. Produk fiqih tidak hanya hasil dari produk penalaran intelektual (rasionalisasi) berdasarkan logika-logika keilmuan tertentu tetapi juga kerja ilmiah.
Sebagai sebuah produk ijtihad, maka sudah sewajarnya fiqih terus berkembang lantaran pertimbangan-pertimbangan sosio-politik dan sosio-budaya serta pola pikir yang melatarbelakangi hasil penggalian hukum sangat mungkin mengalami perubahan. Para peletak dasar fiqih, yakni imam mazhab (mujtahidin) dalam melakukan formasi hukum islam selalu tidak lepas dari pertimbangan “ konteks lingkungan “ keduanya baik asbab al-nuzul maupun asbab al-wurud. Namun konteks lingkungan ini kurang berkembang di kalangan NU. Ia hanya dipandang sebagai pelengkap (komplemen) yang memperkuat pemahaman karena yang menjadi fokus pembahasannya adalah norma-norma baku yang telah dikodi- fikasikan dalam kitab-kitab, furu’ al-fiqh. Fungsi syarah, hasyiyah dan ta’liqat juga dipandang sebagai “ figuran “ yang hanya berfungsi memperjelas pemahaman teks.
Karena sadar bahwa fiqih merupakan produk ijtihad, maka para fuqaha terdahulu baik al-a’immah al-‘arba’ah maupun yang lain meskipun berbeda pandangan secara tajam, mereka tetap menghormati pendapat lain, tidak memutlakkan pendapatnya dan menganggap ijtihad fuqaha lain keliru. Mereka tetap berpegang pada kaidah :
اَلْاِجْتِهاَدُ لَا يُنْقَضُ بِالْاِجْتِهَادِ
“ yakni : bahwa suatu ijtihad itu tidak dapat dibatalkan oleh ijtihad lain “
Masing-masing mempunyai kelebihan dan kelemahan. Hasil ijtihad seorang fuqaha mungkin memang tidak pas pada ruang dan waktu tertentu tetapi sesuai untuk ruang dan waktu yang berbeda. Di sinilah fiqih menunjukkan wataknya yang fleksibel, dinamis, realistis dan temporal, tidak kaku dan tidak permanen. Maka kalau ada fiqih-fiqih klasik yang tida relevan atau tidak bermuara pada keadilan maka harus dibuat fiqih yang baru. Harus diingat bahwa fiqih itu mesti ijtihadi. Rumusan itu harus mengacu kepada prinsip maqashid al-syari’ah yang meliputi lima hal :
Melindungi agama (hifzh al-din)
Melindungi jiwa dan keselamatan (hifzh al-nafz)
Melindungi kelangsungan keturunan (hifzh an-nasl)
Melindungi akal pikiran (hifzh al-‘aql)
Melindungi harta (hifzh al- mal)
Rumusan lima maqashid ini memberikan pemahaman bahwa Islam tidak meng- khususkan perannya hanya dalam penyembahan Tuhan dalam arti yang terbatas pada serangkaian perintah dan larangan kerangka pandang ini, maka aspek kehidupan apapun yang melingkupi kehidupan manusia (kecuali yang bersifat ubudiyah murni) yang harus disikapi dengan meletakkan kemaslahatan sebagai bahan pertimbangan. Karena dengan hanya menjaga stabilitas kemaslahatan inilah tugas-tugas peribadatan dapat dilakukan dengan baik.
Dengan menganut salah satu dari empat mazhab dalam fiqih, NU sejak berdirinya memang selalu mengambil sikap dasar untuk bermazhab. Sikap ini secara konsekuen ditindaklanjuti dengan upaya pengambilan hukum fiqih dari referensi (maraji) berupa kitab-kitab fiqih yang pada umumnya dikerangkakan secara sistematis dalam beberapa komponen : ibadah, mu’amalah, munakahah (hukum keluarga) dan jinayah/qadha (pidana/peradilan). Dalam hal ini para ulama NU dan forum bahtsul masail mengarahkan orientasinya dalam pengambilan hukum kepada aqwal al-mujtahidin (pendapat para mujtahid) yang muthlaq maupun muntashib. Bila kebetulan diketemukan qaul manshush (pendapat yang telah ada nashnya), maka qaul itulah yang dipengangi. Kalau tidak ditemukan, maka akan beralih ke qaul mukharraj (pendapat hasil takhrij). Bila terjadi khilaf (perbedaan pendapat) maka diambil yang paling kuat sesuai dengan pentarjihan ahli tarjih. Mereka juga sering meng- ambil keputusan sepakat dalam khilaf akan tetapi juga mengambil sikap dalam menentukan pilihan sesuai dengan situasi kebutuhan hajiah tahsibiyah (kebutuhan sekunder) maupun dharuriyah (kebutuhan primer).
Dari segi historis maupun operasionalitas, bahtsul masail NU merupakan forum yang sangat dinamis, demokratis dan “ berwawasan luas “. Dikatakan dinamis sebab persoalan (masail) yang digarap selalu mengikuti perkembangan (trend) hukum di masyarakat. Demokratis karena dalam forum tersebut tidak ada perbedaan pendapat antara kyai, santri baik yang tua maupun yang muda. Pendapat siapapun yang paling kuat itulah yang diambil. Dikatakan “ berwawasan luas “ sebab dalam bahtsul masail tidak ada dominasi mazhab dan selalu sepakat dalam khilaf (perbedaan pendapat) “.
Kenyataan mengenai terlalu dominannya mazhab Syafi’i memang ada. Pendapat para ulama Syafi’iyah masih cukup dominan dalam bahtsul masail NU. Namun demikian perlu saya tegaskan bahwa dominasi Syafi’i bukan berarti ulama NU menolak pendapat (aqwal) ulama di luar Syafi’iyah. Walaupun terlihat kuat pengaruh mazhab Syafi’i bukan berarti menolak apalagi antipati dengan ulama lain. Sejak dulu para kyai tidak mengharuskan Syafi’i saja. Meskipun begitu, sudah ada perkembangan misalnya soal intiqal atau pindah mazhab. Dulu takut talfiq (mengambil pendapat yang paling mudah) sekarang sudah tidak lagi.
Fiqih itu produk ijtihadi. Karena produk ijtihad maka keputusan fiqih bukan merupakan barang sakral, yang tidak boleh diubah meskipun situasi sosial budayanya sudah melaju kencang. Pemahaman yang mensakralkan fiqih jelas keliru. Di mana-mana yang namanya fiqih adalah :
اَلْعِلْمُ بِالْاَحْكَامِ الشَّرْعِيَّةِ الْعَمَلِيَّةِ الْمُكْتَسَبِ مِنْ عَدِلَّتِهَا تَفْصِلِيَّةٍ
“ Mengetahui hukum-hukum syari’at yang amaliahnya diambil dari dalil-dalil yang terperinci ”
Defenisi fiqih sebagai al-muktasab (suatu yang digali) menunjukkan pada sebuah pemahaman bahwa fiqih lahir melalui serangkaian proses penalaran dan kerja intelektual yang panjang sebelum pada akhirnya dinyatakan sebagai hukum praktis. Produk fiqih tidak hanya hasil dari produk penalaran intelektual (rasionalisasi) berdasarkan logika-logika keilmuan tertentu tetapi juga kerja ilmiah.
Sebagai sebuah produk ijtihad, maka sudah sewajarnya fiqih terus berkembang lantaran pertimbangan-pertimbangan sosio-politik dan sosio-budaya serta pola pikir yang melatarbelakangi hasil penggalian hukum sangat mungkin mengalami perubahan. Para peletak dasar fiqih, yakni imam mazhab (mujtahidin) dalam melakukan formasi hukum islam selalu tidak lepas dari pertimbangan “ konteks lingkungan “ keduanya baik asbab al-nuzul maupun asbab al-wurud. Namun konteks lingkungan ini kurang berkembang di kalangan NU. Ia hanya dipandang sebagai pelengkap (komplemen) yang memperkuat pemahaman karena yang menjadi fokus pembahasannya adalah norma-norma baku yang telah dikodi- fikasikan dalam kitab-kitab, furu’ al-fiqh. Fungsi syarah, hasyiyah dan ta’liqat juga dipandang sebagai “ figuran “ yang hanya berfungsi memperjelas pemahaman teks.
Karena sadar bahwa fiqih merupakan produk ijtihad, maka para fuqaha terdahulu baik al-a’immah al-‘arba’ah maupun yang lain meskipun berbeda pandangan secara tajam, mereka tetap menghormati pendapat lain, tidak memutlakkan pendapatnya dan menganggap ijtihad fuqaha lain keliru. Mereka tetap berpegang pada kaidah :
اَلْاِجْتِهاَدُ لَا يُنْقَضُ بِالْاِجْتِهَادِ
“ yakni : bahwa suatu ijtihad itu tidak dapat dibatalkan oleh ijtihad lain “
Masing-masing mempunyai kelebihan dan kelemahan. Hasil ijtihad seorang fuqaha mungkin memang tidak pas pada ruang dan waktu tertentu tetapi sesuai untuk ruang dan waktu yang berbeda. Di sinilah fiqih menunjukkan wataknya yang fleksibel, dinamis, realistis dan temporal, tidak kaku dan tidak permanen. Maka kalau ada fiqih-fiqih klasik yang tida relevan atau tidak bermuara pada keadilan maka harus dibuat fiqih yang baru. Harus diingat bahwa fiqih itu mesti ijtihadi. Rumusan itu harus mengacu kepada prinsip maqashid al-syari’ah yang meliputi lima hal :
Melindungi agama (hifzh al-din)
Melindungi jiwa dan keselamatan (hifzh al-nafz)
Melindungi kelangsungan keturunan (hifzh an-nasl)
Melindungi akal pikiran (hifzh al-‘aql)
Melindungi harta (hifzh al- mal)
Rumusan lima maqashid ini memberikan pemahaman bahwa Islam tidak meng- khususkan perannya hanya dalam penyembahan Tuhan dalam arti yang terbatas pada serangkaian perintah dan larangan kerangka pandang ini, maka aspek kehidupan apapun yang melingkupi kehidupan manusia (kecuali yang bersifat ubudiyah murni) yang harus disikapi dengan meletakkan kemaslahatan sebagai bahan pertimbangan. Karena dengan hanya menjaga stabilitas kemaslahatan inilah tugas-tugas peribadatan dapat dilakukan dengan baik.
Subscribe to:
Posts (Atom)